Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Indonesia Bakal Punya Bursa Aset Kripto Sendiri. Seperti Apa?
shareIcon

Indonesia Bakal Punya Bursa Aset Kripto Sendiri. Seperti Apa?

27 Apr 2021, 3:00 AM·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Kategori
Indonesia Bakal Punya Bursa Aset Kripto Sendiri. Seperti Apa?

Seiring meningkatnya animo masyarakat Indonesia akan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan bursa aset kripto akan segera berdiri di Indonesia.

Perdagangan sejumlah mata uang kripto, dari Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, hingga Binance Coin pun akan diatur oleh bursa ini. Saat ini, ada ribuan jenis aset kripto dan Bappebti sudah mengeluarkan daftar berisi 226 aset kripto yang akan diperdagangkan di Indonesia.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa ini demi melindungi pelaku usaha terkait aset kripto. Fokus bursa aset kripto nantinya akan mengurus seputar perlindungan pelaku usaha, antara pedagang, investor, maupun lembaga lainnya yang terlibat dengan transaksi aset kripto.

“Perkembangan aset kripto semakin pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain-lain,” jelas Sidharta.

Rencana pendirian bursa aset kripto ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kedua wakil menteri telah bertemu dan secara khusus membahas rencana pendirian pasar kripto.

Baca juga: Lindungi Konsumen, Bappebti Terbitkan Aturan Investasi Aset Kripto

Berbagai Peraturan Telah Siap Mendukung Kehadiran Bursa Aset Kripto

Pada Februari 2019, Bappebti telah menerbitkan empat peraturan aset kripto dan emas digital. Keempat peraturan tersebut di antaranya:

1) Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Bursa Berjangka

2) Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka

3) Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

4) Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

Penerbitan empat peraturan yang mendukung berjalannya bursa aset kripto ini adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Juga, tindak lanjut atas Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca juga: Lindungi Konsumen, Bappebti Siapkan Instrumen Pengawasan Baru Aset Kripto

Perlunya Sinergi Antara Berbagai Kementerian dan Lembaga Keuangan

Perkembangan aset kripto yang kian pesat menyebabkan negeri ini membutuhkan dengan segera berbagai regulasi dan lembaga yang dapat mengatur jalannya transaksi dan investasi aset kripto.

Menurut Jerry, pasar komoditas dan derivasi (turunannya) selama ini berada di bawah wewenang Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam perkembangannya, jenis komoditas berkembang dan banyak bersentuhan dengan berbagai sektor lain. Karena itulah, sejalan dengan perkembangan aset kripto, berbagai regulasi serta lembaga semacam bursa aset kripto pun diperlukan.

“Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan bisa menjawab tantangan regulasi, sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” jelas jerry.

Sinergi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan ini ditujukan agar penggunaan dan perdagangan aset kripto dapat berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Suahasil pun sepakat dengan Jerry. Ia mengatakan bahwa perkembangan pasar komoditas semakin kompleks. Mulai dari perkara perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Karena itu, ia menyambut baik ajakan Jerry untuk mendiskusikan perihal pembentukan bursa aset kripto.

Nantinya, Bappebti akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Selain itu, pembahasan juga akan menyangkut pelibatan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Apa Itu Pasar Saham?

Tinggal Tunggu Persetujuan Bappebti, Bursa Aset Kripto Siap Diluncurkan

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Dengan hadirnya Bursa Aset Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal positif terkait ekosistem investasi. Karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis.

Sejalan dengan itu, KBI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ekosistem investasi aset kripto di Indonesia.

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: CNBC, Kompas

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Dewi Kharisma

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
lainnya
Simak 5 Cara Mudah Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik!
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1