Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Seperti Apa Aturan Robot Trading di Indonesia?
shareIcon

Seperti Apa Aturan Robot Trading di Indonesia?

6 Jul 2023, 8:42 AM·Waktu baca: 5 menit
shareIcon
Kategori
Aturan Robot Trading

Robot Trading adalah cara trading yang sedang naik daun, tak terkecuali di Indonesia. Namun, apakah ada aturan Robot Trading di Indonesia?

Apakah Ada Aturan Robot Trading di Indonesia?

Robot Trading adalah sarana trading sistem perangkat lunak atau software komputer yang dapat mengeksekusi segala keputusan trading secara otomatis berdasarkan algoritma yang telah diprogram.

Penggunaan Robot Trading sendiri diklaim bisa membantu trader dalam mengeksekusi peluang trading. Hanya saja, di Indonesia, Robot Trading justru marak digunakan sebagai modus penipuan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lantas pertanyaannya, apakah sejatinya Robot Trading bersifat legal di Indonesia? Di samping itu, apakah ada aturan yang mengatur tentang kegiatan Robot Trading?

Secara teknis, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), regulator perdagangan berjangka di Indonesia, sebenarnya menelurkan aturan yang menyatakan bahwa Robot Trading sebenarnya bisa bersifat legal di Indonesia.

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Aturan itu dibentuk untuk melindungi investor dari tindak penipuan investasi daring di bidang perdagangan berjangka komoditi seperti Robot Trading. Selain itu, aturan ini pun memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang bertransaksi di bidang perdagangan berjangka.

Baca Juga: Ini 6 Kasus Robot Trading yang Bikin Heboh Indonesia!

Seperti Apa Inti Aturan Robot Trading di Indonesia?

Berdasarkan aturan tersebut, diketahui bahwa Robot Trading atau Expert Advisor (EA) adalah nasihat berbasis teknologi informasi atau alat bantu yang algoritma programnya disusun berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan klien.

Adapun nasihat yang dimaksud mencakup analisis mengenai harga dan volume perdagangan, risiko harga dan likuiditas, faktor yang mempengaruhi pergerakan harga, serta kegiatan dan mekanisme perdagangan berjangka.

Lebih lanjut, rekomendasi berbentuk alat bantu tersebut juga mampu bekerja secara otomatis untuk melakukan pemantauan pasar, menghitung peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar, manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan tiap klien.

Adapun pihak yang menawarkan Robot Trading hanya dapat dilakukan oleh Penasihat Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti dan memiliki catatan transaksi dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebagai Penasihat Berjangka.

Hanya saja, untuk mendapatkan persetujuan tersebut para Penasihat Berjangka harus memenuhi beberapa persyaratan guna menjamin keamanannya. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti?

Persyaratan untuk Mendapatkan Persetujuan Robot Trading

Berdasarkan beleid yang sama, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penasihat Berjangka agar dapat menawarkan Robot Trading.

  1. Memiliki izin usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti
  2. Memiliki aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai EA dan telah direkomendasikan oleh salah satu Bursa Berjangka
  3. Memiliki legalitas atau bukti perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan yang membuat aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai EA apabila aplikasi, sistem, atau program itu dibuat dan dikembangkan sendiri
  4. Memiliki divisi khusus customer relation yang merupakan Wakil Penasihat Berjangka dan bertugas untuk pemutakhiran program algoritma, layanan purna jual, serta edukasi
  5. Memiliki tambahan modal setoran paling sedikit Rp1 miliar
  6. Memiliki rekam jejak sebagai Penasihat Berjangka yang memiliki tingkat keberhasilan dengan penilaian baik berdasarkan rata-rata total data historis transaksi kliennya.

Adapun aplikasi, sistem, atau program Robot Trading yang boleh beredar harus memenuhi fitur tertentu dan terverifikasi oleh salah satu Bursa Berjangka. Lantas, apa saja fitur yang wajib dimiliki oleh Robot Trading agar disetujui Bappebti?

Fitur Robot Trading

Peraturan tersebut juga merinci fitur-fitur yang harus tersedia dalam Robot Trading, yakni:

  1. Open dan close posisi transaksi
  2. Mengubah stop loss dan target profit
  3. Mampu melakukan analisis teknikal berdasarkan parameter indikator tertentu atas manajemen akun transaksi
  4. Mampu menghitung data statistik dengan formulasi algoritma
  5. Mampu mengirim notifikasi jika terjadi hal tertentu pada transaksi sesuai dengan peraturan atau setting yang ditentukan sebelumnya
  6. Bekerja tanpa henti dan jeda, 24 jam per hari nonstop
  7. Hanya menjalankan instruksi sesuai dengan script atau kode program
  8. Tidak berpotensi mengganggu kinerja sistem perdagangan
  9. Mampu dilakukan backtesting atau uji algoritma pada kondisi pasar yang telah lalu untuk melihat dan menilai performa Robot Trading pada kondisi pasar yang lalu dengan memberikan laporan net profit, growth profit, dan drawdown
  10. Mampu multipair dan multi strategi, transaksi pada beberapa pair Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, serta cara kerja yang berbeda
  11. Script atau kode program Robot Trading dapat dipergunakan dengan baik
  12. Dapat ditingkatkan atau upgrade untuk menyesuaikan kondisi pasar terkini, melalui pengembangan script atau kode programnya atau penambahan fitur baru untuk menghadapi dinamika pasar
  13. Menyertakan file instalasi, source code, dan/atau master code
  14. Menyertakan manual book atau panduan cara penggunaan Robot Trading, yang berisi penjelasan mengenai cara kerja, instalasi, setting, termasuk kontak yang dapat dihubungi atau layanan bantuan ketika terjadi kendala dalam mengoperasikan Robot Trading. Layanan bantuan harus beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari.

Larangan Bagi Robot Trading

Meski memperbolehkan Penasihat Berjangka untuk menyediakan fasilitas Robot Trading, Bappebti ternyata juga memberikan larangan-larangan tertentu dalam aktivitas tersebut. Larangan-larangan tersebut terdiri dari:

  1. Menjanjikan investor dapat menghasilkan profit yang pasti, konsisten, dan/atau bebas risiko
  2. Menghimpun atau menerima atas nama pribadi atau Wakil Penasihat Berjangka, dana atau surat berharga sebagai margin untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari klien
  3. Menjalankan transaksi atas nama klien
  4. Menjanjikan atau mengiming-iming calon klien dan/atau klien dengan informasi atau data yang menyesatkan
  5. Menawarkan pembagian keuntungan (profit sharing) dari penggunaan Robot Trading
  6. Menjalankan sistem penjualan langsung atau menggunakan skema Multi Level Marketing atas aktivitas pemasaran atau penyebarluasan Robot Trading

Jika Penasihat Berjangka melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka Penasihat Berjangka dan wakilnya akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa saja sanksinya?

Baca Juga: Anti Deg-Degan! Simak 6 Cara Menghindari Investasi Bodong Berikut!

Sanksi bagi Pelanggar

Berikut adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada Penasihat Berjangka yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022, yakni:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif atau kewajiban membayar sejumlah uang
  3. Pembatalan persetujuan sebagai Penasihat Berjangka yang dapat memberikan Robot Trading
  4. Pembekuan kegiatan usaha
  5. Pencabutan izin usaha

Namun, apabila terjadi penyalahgunaan, penggelapan, dan penipuan berkedok Robot Trading, pelaku dapat dikenakan hukum pidana yang berlaku seperti Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apakah Terdapat Robot Trading yang Sudah Legal di Indonesia?

Sayangnya, sampai saat ini belum ada Robot Trading yang terdaftar ataupun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Bappebti

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
trading
Mengenal Bullish Harami Pattern dan Cara Tradingnya
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1