Robot Trading adalah cara trading yang sedang naik daun, tak terkecuali di Indonesia. Namun, apakah ada aturan Robot Trading di Indonesia?
Robot Trading adalah sarana trading sistem perangkat lunak atau software komputer yang dapat mengeksekusi segala keputusan trading secara otomatis berdasarkan algoritma yang telah diprogram.
Penggunaan Robot Trading sendiri diklaim bisa membantu trader dalam mengeksekusi peluang trading. Hanya saja, di Indonesia, Robot Trading justru marak digunakan sebagai modus penipuan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lantas pertanyaannya, apakah sejatinya Robot Trading bersifat legal di Indonesia? Di samping itu, apakah ada aturan yang mengatur tentang kegiatan Robot Trading?
Secara teknis, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), regulator perdagangan berjangka di Indonesia, sebenarnya menelurkan aturan yang menyatakan bahwa Robot Trading sebenarnya bisa bersifat legal di Indonesia.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Aturan itu dibentuk untuk melindungi investor dari tindak penipuan investasi daring di bidang perdagangan berjangka komoditi seperti Robot Trading. Selain itu, aturan ini pun memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang bertransaksi di bidang perdagangan berjangka.
Baca Juga: Ini 6 Kasus Robot Trading yang Bikin Heboh Indonesia!
Berdasarkan aturan tersebut, diketahui bahwa Robot Trading atau Expert Advisor (EA) adalah nasihat berbasis teknologi informasi atau alat bantu yang algoritma programnya disusun berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan klien.
Adapun nasihat yang dimaksud mencakup analisis mengenai harga dan volume perdagangan, risiko harga dan likuiditas, faktor yang mempengaruhi pergerakan harga, serta kegiatan dan mekanisme perdagangan berjangka.
Lebih lanjut, rekomendasi berbentuk alat bantu tersebut juga mampu bekerja secara otomatis untuk melakukan pemantauan pasar, menghitung peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar, manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan tiap klien.
Adapun pihak yang menawarkan Robot Trading hanya dapat dilakukan oleh Penasihat Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti dan memiliki catatan transaksi dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebagai Penasihat Berjangka.
Hanya saja, untuk mendapatkan persetujuan tersebut para Penasihat Berjangka harus memenuhi beberapa persyaratan guna menjamin keamanannya. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti?
Berdasarkan beleid yang sama, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penasihat Berjangka agar dapat menawarkan Robot Trading.
Adapun aplikasi, sistem, atau program Robot Trading yang boleh beredar harus memenuhi fitur tertentu dan terverifikasi oleh salah satu Bursa Berjangka. Lantas, apa saja fitur yang wajib dimiliki oleh Robot Trading agar disetujui Bappebti?
Peraturan tersebut juga merinci fitur-fitur yang harus tersedia dalam Robot Trading, yakni:
Meski memperbolehkan Penasihat Berjangka untuk menyediakan fasilitas Robot Trading, Bappebti ternyata juga memberikan larangan-larangan tertentu dalam aktivitas tersebut. Larangan-larangan tersebut terdiri dari:
Jika Penasihat Berjangka melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka Penasihat Berjangka dan wakilnya akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa saja sanksinya?
Baca Juga: Anti Deg-Degan! Simak 6 Cara Menghindari Investasi Bodong Berikut!
Berikut adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada Penasihat Berjangka yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022, yakni:
Namun, apabila terjadi penyalahgunaan, penggelapan, dan penipuan berkedok Robot Trading, pelaku dapat dikenakan hukum pidana yang berlaku seperti Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada Robot Trading yang terdaftar ataupun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Bappebti
Bagikan artikel ini