Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Punya Peran Penting dalam Investasi, Apa Fungsi BKPM?
shareIcon

Punya Peran Penting dalam Investasi, Apa Fungsi BKPM?

15 Jun 2023, 7:32 AM·Waktu baca: 4 menit
shareIcon
Kategori
BKPM

BKPM adalah lembaga yang berperan krusial bagi realisasi investasi di Indonesia. Namun, apa saja fungsi-fungsinya secara rinci? Ketahui selengkapnya di sini!

Apa Itu BKPM?

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM )adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan koordinasi kebijakan serta pelayanan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, BKPM adalah lembaga krusial yang menjembatani antara pemerintah dan investor, baik investor dalam negeri maupun luar negeri.

BKPM sendiri berdiri pada tahun 1973 dengan tujuan untuk menggantikan fungsi lembaga Panitia Teknis Penanaman Modal. Selain itu, BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, BKPM memiliki beberapa fungsi. Apa saja fungsinya?

Baca Juga: Mempelajari Lebih Jauh Konsep Dasar Obligasi

Mengenal 13 Fungsi BKPM

Jika ditilik lebih detail, maka BKPM sebenarnya memiliki sejumlah fungsi yang bertujuan untuk membuat iklim investasi Indonesia menjadi menarik di mata investor. Adapun fungsi-fungsi BKPM tertuang secara lebih rinci melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal seperti berikut:

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional serta kebijakan pelayanan modal
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan serta pelayanan penanaman modal
  4. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  5. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  6. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal
  7. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  8. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  9. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  10. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  11. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  12. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga
  13. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia’s Sovereign Wealth Fund)

Mengenal Fungsi BKPM dalam Melakukan Pendataan Investasi

Selain memegang peranan penting dalam koordinasi kebijakan terkait investasi, BKPM juga mengompilasi satu data penting yang kerap digunakan sebagai cerminan kemajuan investasi langsung (direct investment) di Indonesia. Data tersebut bernama data realisasi investasi yang dirilis per triwulanan.

Data tersebut berisikan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia setiap tiga bulan sekali. Angka-angka itu juga digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari komponen investasi ketika menghitung Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setiap kuartalnya.

Lantas, bagaimana BKPM menghimpun data investasi di Indonesia?

BKPM mendapatkan data investasi dengan mencatat data investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM adalah laporan secara berkala terkait perkembangan kegiatan investasi perusahaan. Di laporan yang sama, penanam modal juga menguraikan kendala yang dihadapinya.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007, setiap investor (penanam modal) wajib menyampaikan LKPM yang mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan cukup menyampaikan LKPM berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada izin prinsip.

Dalam laporan tersebut, investor wajib melaporkan perkembangan kegiatan usaha, baik dalam tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional dan/atau komersial, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.

BKPM mengecualikan pelaporan LKPM bagi pelaku usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp500 juta. Selain itu, pelaku usaha di bidang usaha migas dan keuangan juga tidak menyampaikan LKPM lantaran pelaku bisnis di dua bidang usaha itu masing-masing diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mekanisme Penarikan Data Investasi

Untungnya, masyarakat umum juga dapat melihat data realisasi investasi di Indonesia yang dihimpun BKPM. Caranya pun mudah seperti dijelaskan pada uraian berikut!

  1. Masuk ke laman https://nswi.bkpm.go.id/
  2. Klik 'Data Realisasi Investasi' untuk mengunduh data
  3. Pilih ikon 'BI Online / Data Umum'
  4. Nanti terdapat 2 tab yaitu Peringkat Investasi dan Perkembangan Investasi. Peringkat Investasi akan menampilkan data peringkat investasi dimulai dari yang paling besar investasinya, sedangkan Perkembangan Investasi akan menampilkan data perkembangan investasi berdasarkan periode triwulan atau tahun.
  5. Isi semua data yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk
  6. Jika semua data sudah sesuai, maka klik 'Tampilkan'
  7. Data tersebut dapat diunduh dengan mengklik ikon 'HTML' dan pilih 'View in Excel Options' jika ingin disimpan dalam bentuk file excel

Baca juga: Apa 7 Keuntungan dan Kerugian Investasi Asing di Dalam Negeri?

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: BKPM, Perpres RI Nomor 90 Tahun 2007, NSWI, DPMPT

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
investasi
Sobat Cuan, Begini Lho Cara Jitu Screening Saham Favoritmu!
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1