Know Your Customer (KYC) adalah proses yang dilakukan perusahaan jasa keuangan dan manajemen investasi untuk mengetahui toleransi risiko, pengetahuan investasi, dan posisi finansial calon nasabahnya.
Proses Know Your Customer bertujuan untuk memberikan gambaran bagi jasa keuangan terkait produk keuangan apa saja yang tepat bagi sang nasabah. Sementara untuk di perusahaan manajemen investasi, proses KYC dibutuhkan agar penasihat finansial mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa disertakan di dalam portofolio klien.
Baca juga: Apa Itu Manajemen Aset?
Prosedur KYC adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh jasa keuangan dan manajemen investasi. Makanya, proses ini diatur oleh perundang-undangan yang berada di satu jurisdiksi tertentu.
Di Amerika Serikat, misalnya, proses Know Your Customer diatur dalam Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) Rule 2090 (Know Your Customer) and FINRA Rule 2111 (Suitability). Kedua aturan tersebut memberi kepastian kepada calon investor bahwa broker/dealer investasi hanya akan mengelola instrumen investasi sesuai profil risikonya.
Aturan FINRA 2090 mengatakan bahwa setiap broker/dealer investasi harus menjalankan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan ketika membuka atau menjaga akun investasi kliennya. Para broker/dealer wajib mengenal dan mencatat fakta penting terkait kondisi finansial kliennya. Hal ini termasuk mampu mengenali siapa saja sosok berwenang yang bisa melakukan keputusan investasi atas nama sang klien tersebut.
Sementara itu, di Indonesia, prinsip Know Your Customer diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan itu menyebut bahwa perbankan Indonesia harus melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Nah, prinsip kehati-hatian ini yang nantinya diterjemahkan sebagai proses KYC.
Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003, yang menyebut bahwa prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Baca juga: Pengajuan Kartu Kreditmu Ditolak? Cek Alasannya di Sini
Selain mengenal lebih dalam ihwal profil risiko nasabah, proses Know Your Customer adalah langkah jitu jasa keuangan untuk menghindari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui produk-produk keuangan.
Oleh karenanya, di AS, otoritas penegak hukum kejahatan finansial AS (FinCEN) telah meletakkan dasar-dasar proses KYC di negara adidaya itu.
Salah satunya, FinCEN mengharuskan pelaku jasa keuangan untuk memverifikasi identitas konsumennya dan pemilik manfaatnya (Beneficial Owners) masing-masing. Proses KYC yang lebih ketat akan diberlakukan bagi klien yang memiliki risiko pencucian uang dan terorisme finansial yang tinggi.
FinCEN juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memahami tipe dan tujuan calon klien dalam membeli produk keuangan. Hal ini perlu diketahui mereka ketika menyusun profil risiko calon klien dengan latar belakang apapun. Tujuannya, adalah untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang bisa saja dilakukan oleh sang calon klien.
Otoritas tindak pidana finansial AS itu juga memperbolehkan jasa keuangan untuk menggunakan pihak ketiga dalam mengumpulkan dan memverifikasi profil konsumen. Namun, perusahaan jasa keuangan pun harus memastikan bahwa pihak ketiga tersebut memiliki kontrol dan struktur tata kelola risiko yang mumpuni.
Tindakan tersebut tak hanya berlaku di AS. Indonesia pun menggunakan proses KYC untuk menghindari aktivitas TPPU di dalam negeri. Hal tersebut diatur melalui pasal 18 hingga 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara singkat, beleid itu menyebut bahwa prinsip Know Your Customer, atau merujuk pada UU disebut sebagai “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, bisa dilakukan pada saat:
Adapun, prinsip proses KYC di Indonesia di dalam aturan tersebut mencakup tiga hal utama: Identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, dan pemantauan transaksi calon nasabah.
Di Amerika Serikat, pengumpulan data KYC sungguhlah banyak. Penasihat investasi dan perusahaan jasa keuangan wajib menyelami data seperti:
Selain hal-hal di atas, otoritas pasar modal AS (SEC) juga mewajibkan konsumen baru untuk menyediakan informasi finansial yang detail. Hal ini termasuk:
Di Indonesia, hal-hal yang bisa “dibedah” oleh perusahaan jasa keuangan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003. Namun, sebelum melakukan kegiatan itu, bank wajib menanyakan empat informasi ini kepada calon nasabah:
Setelah itu, perbankan bisa meminta dokumen KYC kepada konsumen, baik nasabah individu maupun institusi.
Baca juga: Apa Itu Asset Management?
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Investopedia, UU 8/2010, Hukum Online
Bagikan artikel ini