Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Deferred Tax Liability
shareIcon

Deferred Tax Liability

3734  dilihat·Waktu baca: 2 menit
shareIcon
Deferred Tax Liability

Deferred tax liability, atau kewajiban pajak tangguhan, merupakan jumlah pajak penghasilan yang belum dibayarkan perusahaan di tahun berjalan meski jatuh tempo di periode yang sama. Sehingga, pajak penghasilan tersebut akan terutang di periode berikutnya.

Penangguhan itu terjadi lantaran pencatatan penghasilan kena pajak yang diakui perusahaan berbeda dengan jumlah penghasilan kena pajak yang sebenarnya diterima perusahaan.

Hal ini merupakan imbas dari perbedaan pencatatan beban dan penghasilan menggunakan standar peraturan perpajakan dengan pencatatan menggunakan standar akuntansi keuangan.

Meski terdapat standar perbedaan pencatatan yang perlu dipatuhi perusahaan, jumlah pajak yang perlu dibayarkan perusahaan akan memiliki total nilai yang sama.

Sederhananya, kewajiban pajak tangguhan adalah nilai pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh perusahaan di periode mendatang. Hal itu tidak terjadi karena perusahaan sengaja ingin membayar pajak lebih kecil, namun karena terdapat perbedaan pencatatan keuangan menggunakan dua standar yang semuanya perlu dituruti perusahaan.

Banner Blog Pluang

Baca juga: Pasar Uang vs Pasar Modal, Apa Perbedaannya?

Contoh penyebab kewajiban pajak tangguhan

Kewajiban pajak tangguhan ini kerap muncul ketika perusahaan menjual barangnya dengan sistem angsuran. Sebab, perusahaan mengakui penghasilan kena pajak atas penjualan tersebut secara penuh di tahun berjalan meski nilai penghasilan yang diterima sebenarnya terbilang lebih kecil.

Hal ini terjadi lantaran perusahaan diperbolehkan mengakui pendapatan penuh dari penjualan angsuran barang dagangan umum. Sementara itu, aturan perpajakan mengharuskan perusahaan untuk mengakui pendapatan saat pembayaran angsuran dilakukan.

Di samping itu, kewajiban pajak tangguhan juga terjadi karena perusahaan menghitung depresiasi aset tetap yang berbeda dengan aturan perpajakan.

Di Amerika Serikat, misalnya, perusahaan kerap menggunakan metode garis lurus untuk menghitung depresiasi aset tetap mereka. Hanya saja, peraturan perpajakan kadang menghitung depresiasi tersebut menggunakan metode akselerasi, sehingga beban depresiasi perusahaan secara fiskal akan lebih besar dibanding secara akuntansi.

Perbedaan beban tersebut kemudian menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak yang berbeda. Walhasil, jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan menurut pencatatan perusahaan dan peraturan fiskal juga ikut berbeda, menyebabkan perusahaan harus membayar kewajiban pajak tangguhan di periode berikutnya.

Di Indonesia, kemungkinan-kemungkinan tersebut sudah diantisipasi di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 11 UU PPh menyebut perusahaan hanya boleh menggunakan dua metode depresiasi: metode garis lurus dan saldo menurun (declining balance method).

Baca juga: Baru Belajar Investasi? Ketahui 5 Contoh Kelas Aset dan Cara Mengelolanya

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Investopedia

Simak juga:

Pergerakan Harga Emas Indonesia vs Harga Emas Dunia

Dibayangi Covid-19, Bagaimana Nasib Fluktuasi Pasar Obligasi di Indonesia?

Tren Borong Saham Anak Muda, Incar Saham Undervalued Saat Ekonomi Rebound

Ditulis oleh
channel logo

Satya Nagara

Right baner

Satya Nagara

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Yellow Knight

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1