Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Force Majeure
shareIcon

Force Majeure

0  dilihat·Waktu baca: 5 menit
shareIcon
Force Majeure adalah

Force Majeure adalah situasi di mana pihak-pihak dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lantas, apa syarat atas kondisi itu?

Apa Itu Force Majeure

Force Majeure adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan situasi ketika suatu peristiwa tak terduga atau di luar kendali mencegah salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam suatu kontrak.

Umumnya, kejadian tak terduga tersebut mencakup bencana alam, kondisi politik, atau peristiwa-peristiwa lain yang terjadi secara mendadak dan di luar kendali. Kejadian-kejadian tersebut umumnya dianggap sebagai kekuatan yang lebih besar atau "act of God".

Karena situasi-situasi tersebut kemungkinal bakal terjadi, maka pihak-pihak penyusun kontrak umumnya memasukkan Force Majeure ke dalam klausul kontrak. Sehingga, ketika situasi itu muncul, maka pihak-pihak yang terlibat dapat memperoleh kelonggaran untuk tidak menjalankan poin-poin di dalam kontrak tersebut.

Dengan kata lain, Force Majeure adalah klausul yang berfungsi melindungi pihak-pihak terkontrak dari konsekuensi yang tidak adil atau tidak dapat dihindari dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga.

Ketika situasi keadaan tak terduga terjadi, pihak yang terkena dampak Force Majeure dapat dimungkinkan untuk menunda, mengubah, atau bahkan membatalkan kewajiban yang tercantum dalam kontrak tanpa adanya sanksi atau kerugian yang signifikan.

Namun, tidak semua peristiwa tak terduga bisa disebut sebagai Force Majeure. Beberapa yurisdiksi mendefinisikan Force Majeure sebagai situasi yang tidak dapat diprediksi, berasal dari sisi eksternal pihak-pihak yang berkontrak, dan tidak dapat dihindari.

Bahkan, di negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, kontrak-kontrak yang berisikan klausul Force Majeure juga harus menyertakan daftar rincian peristiwa tak terduga yang bisa dikategorikan sebagai Force Majeure.

Di samping itu,efek Force Majeure pada kontrak dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak itu sendiri.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki klausul Force Majeure yang jelas dan komprehensif dalam kontrak agar dapat mengatasi kemungkinan situasi tak terduga.

Baca Juga: Kontrak Berjangka

Apa Contoh Force Majeure?

Secara lebih rinci, terdapat beberapa contoh peristiwa di luar dugaan yang bisa memicu klausul Force Majeure. Beberapa contoh tersebut dia antaranya:

1. Bencana Alam

Ini mencakup peristiwa alamiah yang di luar kendali manusia, seperti gempa bumi, banjir, badai, kebakaran hutan, tanah longsor, atau cuaca ekstrem.

2. Perang dan Konflik Bersenjata

Ini mencakup keadaan perang, konflik bersenjata, atau tindakan militer yang mengakibatkan ketidakmampuan pihak yang terlibat dalam kontrak untuk melaksanakan kewajiban mereka.

3. Tindakan Pemerintah

Tindakan pemerintah yang tak terduga dan di luar kendali pihak yang terlibat dalam kontrak, seperti perubahan undang-undang, peraturan baru, embargo, atau penghentian izin, juga memicu klausul Force Majeure.

4. Kendala Teknis dari Luar

Di samping faktor-faktor di atas, terkadang ada kejadian-kejadian eksternal yang mampu mempengaruhi sisi teknis sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kontrak.

Kendala teknis yang tak terduga dan di luar kendali pihak yang terlibat dalam kontrak contohnya seperti kegagalan sistem komputer yang parah, serangan siber yang masif, atau gangguan listrik skala besar.

5. Wabah Penyakit

Dalam beberapa kasus, wabah penyakit juga dianggap sebagai peristiwa tak terduga yang bisa memicu Force Majeure. Sebagai contoh, pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada 2020-2022 dan diikuti oleh pembatasan sosial ketat rupanya mempengaruhi pelaksanaan sejumlah kontrak-kontrak bisnis.

Apa Saja Jenis Force Majeure?

Lebih lanjut, seluruh contoh-contoh Force Majeure tersebut bisa dikategorikan ke dalam dua jenis Force Majeure. Ahli hukum bisnis Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya "Aneka Hukum Bisnis" menyebut terdapat dua jenis Force Majeur, yakni:

1. Force Majeure Absolut

Force Majeure Absolut adalah situasi ketika kewajiban benar-benar tak dapat dilaksanakan seluruhnya, misalnya karena terdapat objek benda hancur karena bencana alam. Oleh karena itu, pemenuhan prestasi tak mungkin dapat dilakukan lantaran pemulihannya pun terbilang cukup lama.

2. Force Majeure Relatif

Force majeure relatif addalah situasi saat perjanjian atau pemenuhan kewajiban masih bisa dilaksanakan, namun dengan pengorbanan atau biaya yang besar dari pihak pemenuh kewajiban.

Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran

Pengertian Force Majeure di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, umumnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengertian kondisi Force Majeure sejatinya tidak tertulis secara gamblang.

Kendati demikian, kitab tersebut memuat ketentuan umum terkait Force Majeure yang terdapat di Pasal 1244 dan Pasal 1245.

1. Bunyi Pasal 1244 KUHPerdata

"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya".

2. Bunyi Pasal 1245 KUHPerdata

"Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya".

Dari bunyi kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadaan Force Majeure adalah:

  1. Situasi saat kewajiban tak dapat dilaksanakan karena kejadian yang tak terduga.
  2. Kejadian tak terduga tersebut disebabkan akibat sesuatu di luar kendali debitur (pemilik kewajiban).
  3. Segala implikasinya tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur (pemilik kewajiban).

Baca Juga: Hukum Pareto atau Prinsip Pareto 80/20

Perbedaan Wanprestasi dan Force Majeure

Selain itu, di Indonesia, kondisi Force Majeure memiliki kemiripan dengan wanprestasi, yaitu situasi di mana pemilik kewajiban tak mampu memenuhi segala kewajibannya.

Namun, wanprestasi dan Force Majeure sejatinya memiliki konsep yang sangat berbeda. Apa saja perbedaan tersebut?

1. Definisi

Wanprestasi merujuk pada pelanggaran suatu kontrak oleh salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Force Majeure, di sisi lain, merujuk pada keadaan yang di luar kendali pihak yang terlibat dalam kontrak yang mencegah mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.

2. Penyebab

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya karena kelalaian, kegagalan, atau penolakan.

Force Majeure, di sisi lain, terjadi karena kejadian tak terduga dan di luar kendali manusia, seperti bencana alam, perang, atau tindakan pemerintah.

3. Tanggung Jawab

Dalam kasus wanprestasi, pihak yang melanggar kontrak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan dapat dikejar secara hukum.

Namun, dalam kasus Force Majeure, pihak yang terkena dampak dapat dibebaskan dari kewajiban atau diizinkan untuk menunda pelaksanaannya tanpa sanksi yang signifikan.

4. Kewajiban Finansial

Dalam kasus wanprestasi, pihak yang melanggar kontrak mungkin diharuskan membayar ganti rugi kepada pihak lain yang menderita kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Namun, dalam kasus Force Majeure, kewajiban finansial dapat dibebaskan atau dikurangi, tergantung pada ketentuan dalam kontrak dan hukum yang berlaku.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Investopedia, E-Journal Undip

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Hurdle Rate

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1