Debt Collector adalah para pihak yang bertugas menagih utang yang berpotensi gagal bayar. Namun, apakah pekerjaan ini diatur payung hukum?
Debt Collector adalah individu atau perusahan yang bertugas untuk menagih pembayaran dari orang yang berpotensi gagal dalam membayar kewajiban utangnya. Dalam Bahasa Indonesia, istilah ini disebut dengan penagih utang meski penggunaan istilah Debt Collector dianggap lebih populer.
Para penagih utang tersebut tidak bekerja secara sukarela. Mereka adalah pihak ketiga yang direkrut oleh perusahaan pemberi pinjaman, misalnya perbankan atau peer-to-peer lending, untuk mengumpulkan utang-utang yang belum tertagih dari peminjam.
Sebagai ganjarannya, para penagih utang ini akan mendapatkan komisi atau persenan dari jumlah utang yang berhasil dikumpulkan.
Namun, ada kalanya para penagih utang ini tidak bekerja untuk satu institusi tertentu. Kadang, penagih utang ini memilih untuk membeli sekumpulan piutang-piutang belum tertagih dari satu institusi berdasarkan harga pokoknya (face value). Mereka pun kemudian akan mencoba untuk menagih piutang-piutang tersebut sebanyak mungkin yang mereka mampu.
Baca Juga: Debt to Equity Ratio
Tugas utama seorang Debt Collector adalah menagih pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh pihak yang berutang.
Mereka melakukan kontak dengan individu atau bisnis yang berutang untuk merundingkan pembayaran yang harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
Di AS, misalnya, satu institusi keuangan umumnya menggunakan jasa penagihan utang ketika nasabah ketahuan tidak melunasi utang selama tiga hingga enam bulan dari jatuh temponya. Namun, hal itu pun dikembalikan lagi ke masing-masing lembaga keuangan.
Sebelum melakukan tindakan penagihan, Debt collector melakukan verifikasi terhadap informasi utang yang dimiliki. Mereka memastikan bahwa jumlah utang, periode pembayaran, dan informasi lainnya akurat dan sesuai dengan catatan yang ada.
Penagih utang berperan dalam menyusun rencana pembayaran yang disesuaikan dengan situasi keuangan debitur.
Mereka bekerja sama dengan debitur untuk menentukan jumlah pembayaran yang dapat dilakukan secara teratur atau dalam bentuk negosiasi pembayaran yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Cost of Debt
Jasa penagihan utang memiliki beberapa jenis, di antaranya adalah:
Internal Debt Collector adalah orang atau tim yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki utang piutang. Mereka ditugaskan untuk menagih pembayaran dari pelanggan atau pihak yang berutang kepada perusahaan tersebut.
Biasanya, penagih utang dengan tipe satu ini beroperasi di departemen keuangan atau bagian penagihan perusahaan.
Eksternal Debt Collector adalah pihak ketiga atau perusahaan yang disewa oleh kreditur untuk menagih pembayaran utang. Mereka bekerja secara independen dan tidak terafiliasi langsung dengan kreditor.
Penagih utang jenis ini dapat bekerja dengan kreditur secara jangka panjang atau dipekerjakan untuk menagih utang tertentu.
Debt Buyer adalah tipe penagih utang yang membeli utang dari kreditur asli dengan harga diskon.
Setelah membeli utang, mereka memiliki hak legal atas utang tersebut dan bertanggung jawab untuk menagih pembayaran penuh dari debitur.
Debt Buyer sering kali memperoleh utang dalam jumlah besar dan beragam dari berbagai kreditur.
Collection Agency adalah perusahaan yang berfokus pada penagihan utang. Mereka menyediakan jasa penagihan utang kepada kreditur dengan menggunakan strategi dan metode yang spesifik.
Collection Agency biasanya memiliki tim penagihan yang terlatih dan berpengalaman untuk menangani berbagai jenis utang.
Legal Debt Collector adalah tipe penagih utang yang memiliki kualifikasi hukum dan dapat mengambil tindakan hukum dalam proses penagihan utang.
Mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melibatkan pengacara untuk mendapatkan putusan hukum terkait utang yang belum dibayar.
Baca Juga: Rasio Utang Terhadap Ekuitas
Para penagih utang ini tidaklah bekerja secara serampangan ketika ingin mengumpulkan piutang-piutang dari debitur. Malahan, Debt Collector adalah sebuah jenis profesi yang diawasi oleh hukum dan aturan yang berlaku.
Di Indonesia, salah satu aturan yang menjelaskan ketentuan dan tata cara penagihan utang dari Debt Collector tercantum dalam Surat Edaran Bank Inodnesia (SE BI) No. 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit yang berisi seperti berikut:
Selain itu, tata cara penagihan utang juga tercantum di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Payung hukum itu menegaskan bahwa penagih utang dilarang melakukan beberapa hal, seperti mengancam debitur, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Bagi debitur, kedatangan penagih utang bisa menjadi mimpi buruk. Namun, debitur disarankan untuk tetap tidak panik dengan melakukan tips-tips berikut.
Penting untuk memahami hak kamu sebagai konsumen yang berutang. Pelajari aturan terkait seperti yang telah dijelaskan di artikel ini. Beberapa hal yang sudah diatur di antaranya adalah hak untuk tidak diintimidasi dan hak untuk meminta bukti tertulis mengenai utang yang diminta.
Saat berhadapan dengan Debt Collector, peminjam harus tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Jangan biarkan mereka melakukan langkah-langkah intimidasi. Tetaplah berbicara dengan tenang dan berpegang pada fakta-fakta yang relevan terkait utangmu.
Jika Sobat Cuan meragukan keakuratan atau keabsahan utang yang ditagih, maka kamu berhak meminta bukti tertulis mengenai utang tersebut. Kamu berhak meminta verifikasi utang yang mencakup informasi seperti jumlah utang, nama kreditor asli, dan rincian lainnya. Pastikan untuk melakukan permintaan verifikasi secara tertulis.
Jika Sobat Cuan sedang memiliki kesulitan pribadi, tetapi ingin menyelesaikan utang, ajukan rencana pembayaran yang realistis kepada Debt Collector.
Bicarakan situasi keuanganmu dengan jujur dan tawarkan solusi yang dapat kamu penuhi. Bekerjalah sama-sama untuk menemukan solusi yang memadai.
Ketika berkomunikasi dengan Debt Collector, berhati-hatilah dalam memberikan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening bank atau nomor kartu kredit. Pastikan Sobat Cuan tahu dengan pasti kepada siapa kamu memberikan informasi tersebut dan pastikan keamanannya.
Jika situasi penagihan utang Sobat Cuan terbilang rumit atau terasa tidak adil, maka kamu bisa mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang ini. Mereka dapat memberikan nasihat dan panduan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Investopedia, Cambridge Dictionary, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan
Bagikan artikel ini