P2P Lending adalah salah satu alternatif layanan pinjam-meminjam yang merebak belakangan ini. Ketahui lebih lanjut di sini!
Peer-to-peer (P2P) Lending adalah sebuah model bisnis keuangan yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman secara langsung. Dengan kata lain, melalui sarana ini, satu individu bisa memperoleh pinjaman dari pihak lain tanpa memerlukan peran institusi jasa keuangan sebagai perantara.
Dalam konteks Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa peer-to-peer Lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang Rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Dalam model ini, ketiadaan perantara tradisional seperti bank memungkinkan peminjam untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah. Sementara itu, para pemberi pinjaman dapat menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi.
Karena dibiayai oleh klien secara langsung, Peer-to-peer Lending juga memiliki citra sebagai social lending atau crowd lending. Sementara itu, di Indonesia sendiri aktivitas Peer-to-peer Lending kerap diasosiasikan sebagai "pinjaman online" atau pinjol lantaran difasilitasi oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) baik melalui situs maupun aplikasi.
Baca Juga: Neobank
Dalam model bisnis Peer-to-peer Lending, aktivitas pinjaman dilakukan oleh debitur (peminjam) dan kreditur (pemberi pinjaman) secara langsung yang dilakukan di platform tertentu. Berikut contoh prosesnya.
Peminjam dan pemberi pinjaman mendaftar ke platform Peer-to-peer Lending dengan mengisi formulir dan memberikan informasi yang relevan, seperti data pribadi, informasi keuangan, dan riwayat kredit (jika diperlukan).
Platform biasanya melakukan verifikasi identitas dan kelayakan peminjam melalui proses verifikasi dasar (Know Your Customer) dan penilaian kredit.
Setelah menerima pengajuan pendaftaran calon pengguna, platform akan mengevaluasi profil peminjam dan menentukan tingkat risiko kredit.
Berdasarkan penilaian ini, suku bunga yang sesuai akan ditetapkan. Peminjam dengan risiko kredit lebih rendah cenderung mendapatkan suku bunga yang lebih baik.
Setelah itu, platform kemudian akan menyetujui pengajuan pendaftaran pengguna beserta penilaian kreditnya. Kemudian, peminjam pun bisa mengajukan permohonan pinjaman dengan jumlah yang diinginkan.
Pemberi pinjaman kemudian dapat menawarkan pinjaman mereka dengan menentukan jumlah dan suku bunga yang mereka siapkan. Peminjam dapat menerima penawaran pinjaman yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Setelah penawaran pinjaman diterima, peminjam akan menandatangani perjanjian pinjaman dan proses pencairan dana dimulai.
Platform Peer-to-peer Lending akan memfasilitasi transfer dana dari pemberi pinjaman ke peminjam, biasanya melalui sistem pembayaran elektronik.
Peminjam harus membayar angsuran pinjaman sesuai dengan jadwal yang disepakati. Platform Peer-to-peer Lending akan mengelola proses pembayaran dan mengirimkan dana kepada pemberi pinjaman.
P2P Lending juga dapat menyediakan fitur pelacakan pembayaran dan pengelolaan pinjaman untuk memudahkan peminjam dan pemberi pinjaman dalam melacak dan mengelola transaksi mereka.
Secara umum, kegiatan Peer-to-peer Lending pertama kali hadir secara global pada 2005 silam. Namun, kegiatan itu berkembang di Indonesia lantaran bisa dimanfaatkan oleh mereka yang tidak memiliki akses ke jasa perbankan (unbank). Selain itu, kegiatan Peer-to-peer Lending juga
Kehadiran P2P lending di Indonesia bisa dibilang terbantu lewat lemahnya penetrasi kartu kredit di Tanah Air. Hal-hal tersebut dianggap sebagai faktor yang mendorong menjamurnya kegiatan Peer-to-peer Lending di Indonesia mulai 2015 silam.
Menyikapi perkembangan kegiatan Peer-to-peer Lending yang kian pesat, OJK pun merilis Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam beleid tersebut, OJK mengatur serangkaian hal terkait Peer-to-peer Lending mulai dari syarat pendirian usaha Peer-to-peer Lending, batasan pemberian dana, perizinan usaha Peer-to-peer Lending, dan kewajiban platform fintech untuk mengedukasi penggunanya terkait Peer-to-peer Lending.
Saat ini, kegiatan tersebut diawasi oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di OJK. Kemudian, per Maret 2023, OJK mencatat 102 perusahaan Peer-to-peer Lending yang berizin di Indonesia.
Baca Juga: Unbanked
Meski diawasi oleh OJK, kegiatan Peer-to-peer Lending tetap saja memiliki beberapa risiko layaknya model dan platform bisnis keuangan lainnya. Kendati demikian, Sobat Cuan bisa mengurangi risiko tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal di bawah ini.
Hal paling utama yang perlu dilakukan sebelum melakukan P2P lending adalah mengecek reputasi platform yang akan Sobat Cuan gunakan.
Upaya ini bisa dimulai dengan mengecek apakah platform tersebut mencantumkan logo OJK di dalam situs atau platformnya sebagai. Kemudian, Sobat Cuan juga bisa memeriksa ulasan-ulasan para penggunanya di internet.
Lebih lanjut, OJK juga terus memperbarui daftar perusahaan Peer-to-peer Lending yang resmi di Indonesia di tautan ini dan memeriksa daftar perusahaan P2P Lending yang perlu diwaspadai di link ini.
Sobat Cuan juga perlu mencermati tingkat bunga yang dibebankan platform Peer-to-peer Lending agar tidak terjebak dalam situasi gagal bayar. Jika kamu merasa bahwa bunga yang dibebankan cukup tinggi dan tidak sanggup untuk melunasinya, maka ada baiknya kamu urung memanfaatkan layanan tersebut.
Sampai sejauh ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewajibkan anggotanya untuk menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari dengan total seluruh biaya, termasuk denda, paling tinggi sebesar 100% dari pokok pinjaman.
Di samping itu, platform Peer-to-peer Lending yang baik juga menekankan pentingnya credit scoring sebelum menyetujui aplikasi pinjaman nasabahnya.
Salah satu risiko yang kerap terjadi di era teknologi adalah kebocoran data pribadi. Dalam hal ini, OJK pun meminta pelaku usaha Peer-to-peer Lending hanya untuk mengakses microphone, kamera, dan lokasi pengguna. Jika terdapat platform yang memaksa penggunanya untuk menyerahkan data-data lain, maka kamu perlu curiga bahwa platform tersebut bersifat ilegal.
Selain memahami risikonya, Sobat Cuan harus tahu kelebihan dan kekurangan dari model bisnis ini.
P2P lending memberikan akses yang lebih mudah bagi individu dan usaha kecil untuk memperoleh pinjaman.
Pendaftaran dan proses aplikasi yang sederhana memungkinkan peminjam mendapatkan dana lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional.
Dalam P2P lending, suku bunga cenderung lebih rendah daripada pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi peminjam dengan biaya pinjaman yang lebih terjangkau.
P2P lending memungkinkan pemberi pinjaman untuk mendiversifikasi portofolio investasi mereka dengan berinvestasi dalam berbagai pinjaman yang berbeda. Dengan mengalokasikan dana pada beberapa peminjam, risiko kredit dapat dikurangi.
Pemberi pinjaman dapat menghasilkan pengembalian yang menarik melalui bunga dan biaya pinjaman yang diterima dari peminjam.
Investasi dalam P2P lending dapat menjadi alternatif yang menguntungkan dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
P2P lending dapat memainkan peran penting dalam menyediakan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional.
Ini dapat membantu masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan pinjaman untuk memperbaiki situasi keuangan mereka atau mengembangkan bisnis mereka.
Salah satu kekurangan utama P2P lending adalah risiko kredit. Ada kemungkinan bahwa peminjam gagal membayar pinjaman mereka, sehingga pemberi pinjaman dapat mengalami kerugian.
Perlu dilakukan analisis risiko yang cermat sebelum berinvestasi dan pemilihan peminjam yang baik.
P2P lending masih merupakan industri yang relatif baru dan belum sepenuhnya diatur di banyak negara.
Kurangnya regulasi yang jelas dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan operasional, dan tindakan penegakan hukum.
Investasi dalam P2P lending mungkin kurang likuid dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lainnya.
Meskipun beberapa platform P2P lending menyediakan pasar sekunder untuk memperdagangkan pinjaman, ada kemungkinan keterbatasan likuiditas terutama jika diperlukan pencairan dana dalam waktu singkat.
Pemberi pinjaman dan peminjam bergantung pada platform P2P lending untuk mengelola transaksi dan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Kepercayaan pada platform sangat penting, dan kegagalan platform dapat berdampak negatif pada para pengguna.
P2P lending melibatkan pertukaran informasi pribadi dan keuangan antara peminjam, pemberi pinjaman, dan platform.
Penting bagi platform untuk menjaga keamanan data dan menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi informasi sensitif pengguna.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: OJK, Investopedia, CNN Indonesia
Bagikan artikel ini