Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
Investasi
Fitur
Dukungan Pluang - bantuan trading 24/7
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil
Dukungan Pluang - bantuan trading 24/7
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Biaya

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya terkait penarikan saldo dan trading.

Biaya
Biaya Saham Indonesia
Nikmati biaya transaksi 0% untuk semua transaksi Saham Indonesia kamu!*
Kartu fitur investasi Pluang

Biaya Transaksi
Semua transaksi Saham Indonesia di Pluang akan dikenakan biaya sebagai berikut:
TipeBiaya
Biaya Levy (BEI, KSEI)0,03% x total transaksi
Biaya KPEI0,01% x total transaksi
Biaya Transaksi0%*
PPN pada Biaya Levy11% x Biaya Levy
PPN pada Biaya Transaksi12% x biaya transaksi*
PPh (Khusus transaksi penjualan)0,1% x total transaksi
*Sesuai Syarat & Ketentuan yang berlaku
Contoh
1. Membeli saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Harga Saham
Rp8.500
Total Saham Dibeli
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy 
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI 
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp255
Biaya Transaksi 
= Rp2.550.000 x 0% = Rp0
PPN pada Biaya Levy 
= Rp765 x 11% = Rp85
PPN pada Biaya Transaksi 
= Rp0 x 12% = Rp0
Total Pajak dan Biaya = Rp1.105 
Perlu Dibayarkan = Rp2.551.105
2. Menjual saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Harga Saham
Rp8.500
Total Saham Dijual
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy 
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI 
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp255
Biaya Transaksi 
= Rp2.550.000 x 0% = Rp0
PPN pada Biaya Levy 
= Rp765 x 11% = Rp85
PPN pada Biaya Transaksi 
= Rp0 x 12% = Rp0
PPh 
= Rp2.550.000 x 0,1% = Rp2.550
Total Pajak dan Biaya = Rp3.655 
Akan Diterima = Rp2.546.345
Biaya e-Meterai (Bea Meterai)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga dikenakan e-meterai atau bea meterai sebesar Rp10.000. Biaya ini dikenakan kepada pengguna sebagai pihak yang berkewajiban membayar bea meterai.
Transaksi yang Dikenakan Biaya e-Meterai
Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar modal dengan total nilai transaksi jual, beli, maupun jual dan beli di atas Rp10.000.000, baik transaksi di pasar Reguler, Tunai dan Nego.
Trading Saham Indonesia Aman dan Berlisensi
Ilustrasi platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK.
Pelajari lebih lanjut
banner-footerbanner-footer

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi #1