Biaya Transaksi
Semua transaksi Saham Indonesia di Pluang akan dikenakan biaya sebagai berikut:
|
| Biaya Levy (BEI, KSEI) | 0,03% x total transaksi |
| Biaya KPEI | 0,01% x total transaksi |
| Biaya Transaksi | 0%* |
| PPN pada Biaya Levy | 11% x Biaya Levy |
| PPN pada Biaya Transaksi | 12% x biaya transaksi* |
| PPh (Khusus transaksi penjualan) | 0,1% x total transaksi |
Contoh
1. Membeli saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Total Saham Dibeli
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp255
Biaya Transaksi
= Rp2.550.000 x 0% = Rp0
PPN pada Biaya Levy
= Rp765 x 11% = Rp85
PPN pada Biaya Transaksi
= Rp0 x 12% = Rp0
Total Pajak dan Biaya = Rp1.105
Perlu Dibayarkan = Rp2.551.105
2. Menjual saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Total Saham Dijual
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp255
Biaya Transaksi
= Rp2.550.000 x 0% = Rp0
PPN pada Biaya Levy
= Rp765 x 11% = Rp85
PPN pada Biaya Transaksi
= Rp0 x 12% = Rp0
PPh
= Rp2.550.000 x 0,1% = Rp2.550
Total Pajak dan Biaya = Rp3.655
Akan Diterima = Rp2.546.345
Biaya e-Meterai (Bea Meterai)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga dikenakan e-meterai atau bea meterai sebesar Rp10.000. Biaya ini dikenakan kepada pengguna sebagai pihak yang berkewajiban membayar bea meterai.
Transaksi yang Dikenakan Biaya e-Meterai
Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar modal dengan total nilai transaksi jual, beli, maupun jual dan beli di atas Rp10.000.000, baik transaksi di pasar Reguler, Tunai dan Nego.
Trading Saham Indonesia Aman dan Berlisensi
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK.
Pelajari lebih lanjut