PT. Siantar Top Tbk (the Entity) was established based on Notarial Deed No. 45 dated May 12 1987 of Mrs. Endang Widjajanti, S.H., notary in Sidoarjo and was amended based on Notarial Deed No. 64 dated March 24, 1988 of the same notary.
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK. Baca Syarat dan Ketentuan
Yuk, trading dan berinvestasi di aset ini dengan mendaftar atau log in!
Yuk, trading dan berinvestasi di aset ini dengan mendaftar atau log in!