Beli & Jual Mahaka Radio Integra Tbk. - MARI Hari Ini
Statistik Pasar
- 147,07 MMarket Cap
- -Volume
- -Lot
- -Turnover
- -Rata-Rata
- -Nilai
- -IEP
- -IEV
Mahaka Radio Integra Tbk. (MARI) memiliki kapitalisasi pasar sebesar 147,07 M. Statistik utama ini membantu investor menilai likuiditas, perilaku perdagangan, dan sentimen pasar terhadap MARI di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Profil Mahaka Radio Integra Tbk.
PT Mahaka Radio Integra Tbk (the Company) was established under the name of PT Genta Sabda Nusantara based on notarial deed No. 11 dated July 4, 2006 of Aulia Taufani, S.H.
Order Book
Antrian order beli dan jual secara real-time beserta kedalaman pasar dan aktivitas short-selling — untuk menilai penawaran, permintaan, dan sentimen pasar sekilas pandang.
Running Trade
Pembaruan langsung setiap transaksi yang dieksekusi — harga, aksi, dan jumlah lot — untuk memantau tekanan beli dan jual secara real-time.
TimeHargaActionLot
Lihat selengkapnya
Trade Book
Catatan real-time setiap transaksi beli dan jual yang dieksekusi — lengkap dengan harga, volume, dan waktu — untuk memantau aktivitas pasar secara langsung.
No data available
Ringkasan Broker
Ketahui broker yang sedang membeli atau menjual, beserta nilai transaksi, volume lot, dan harga rata-rata — untuk memahami pola perdagangan institusional dan sentimen pasar.
16 Apr 2026–16 Apr 2026
Net
BY
B.Val
B.Lot
B.Avg
SL
S.Val
S.Lot
S.Avg
Lihat semua kode broker
Berita
28 Nov 2025 | 8:30 AM
Rupslb mari setujui susunan komisaris baru
9 Sep 2025 | 8:20 AM
Magisha thohir mundur sebagai komisaris mari
Banyak orang juga membeli
Harga Pasar Global ID
IHSG
7.623,590,00%
IDX 30
403,60-0,62%
ASX 200
8.961,40-0,19%
SSE
4.027,21+0,01%
HSI
26.122,80+0,68%
STI
5.026,36+0,10%
Nikkei 225
58.932,12+1,37%
DAX 30
24.066,70+0,09%
FTSE 100
10.559,58-0,47%
CAC 40
8.283,80+0,24%
Powered By
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK. Baca Syarat dan Ketentuan








