PT Garuda Metalindo Tbk (the Company) was established based on the Notarial Deed No. 28 dated March 15, 1982 of Lenny Budiman, S.H., Notary in Jakarta.
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK. Baca Syarat dan Ketentuan
Yuk, trading dan berinvestasi di aset ini dengan mendaftar atau log in!
Yuk, trading dan berinvestasi di aset ini dengan mendaftar atau log in!