Corporate Action
Corporate Action adalah setiap tindakan resmi yang dilakukan perusahaan tercatat yang berdampak signifikan pada struktur kepemilikan, harga saham, atau hak pemegang saham.
Apa itu Corporate Action di pasar modal?
Setiap corporate action wajib diumumkan secara resmi oleh emiten melalui sistem keterbukaan informasi BEI sebelum dilaksanakan. OJK mensyaratkan keterbukaan informasi material ini agar seluruh investor mendapatkan informasi yang sama secara bersamaan, mencegah asimetri informasi yang bisa merugikan investor ritel.
Jenis-jenis Corporate Action dan dampaknya
Corporate Action | Dampak pada Harga Saham | Dampak pada Jumlah Saham |
Dividen Tunai | Turun ~sebesar dividen di Ex-Date | Tidak berubah |
Stock Split | Turun proporsional (mis. 1:5 → harga ÷5) | Naik proporsional (×5) |
Reverse Split | Naik proporsional | Turun proporsional |
Rights Issue | Turun (dilusi) | Naik (saham baru diterbitkan) |
Buyback | Cenderung naik (demand dari perusahaan) | Turun (saham ditarik) |
Saham Bonus | Turun proporsional (seperti split) | Naik (saham gratis dibagikan) |
Merger / Akuisisi | Bervariasi tergantung harga deal | Bervariasi |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Corporate Action
Apakah semua corporate action memerlukan persetujuan RUPS? Tidak semua. Pembagian dividen interim dan buyback bisa diputuskan Direksi dengan batas tertentu. Namun untuk corporate action material seperti rights issue, merger, atau perubahan anggaran dasar, RUPS wajib dilaksanakan.
Istilah Terkait: Dividen • Rights Issue • Stock Split • Buyback • RUPS
Ditulis oleh
Davion ArsinioContent Writer at Pluang





