Pemerintah umumkan perubahan perhitungan PPN bagi pembelian Aset Kripto melalui PMK11/2025. Pelajari dampaknya bagi trader dan investor di sini!
[Diperbarui pada 13 Februari 2025]
Halo Sobat Cuan,
Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah, akan ada pembaruan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif di Pluang pada 14 Februari 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pluang untuk mematuhi PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 11 Tahun 2025.
Berdasarkan PMK No. 11 Tahun 2025, perhitungan PPN atas transaksi pembelian aset kripto kini menggunakan rumus berikut:
PPN = 1% × (11/12) × Tarif PPN yang berlaku
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah 12%, sehingga perhitungan akhirnya menjadi:
PPN= 1% × (11/12) × 12% = 0,11%
Dengan perubahan ini, tarif PPN efektif atas pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,11%, mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025
Contoh Perhitungan PPN Pembelian Aset Kripto:
Sebelum | Sesudah | |
Nilai Transaksi Pembelian | Rp 10.000.000 | Rp 10.000.000 |
PPN % | 12% | 12% |
Rumus PPN | Rp 10.000.000 x 1% x 12% | Rp 10.000.000 x 1% x (11/12) x 12% |
Total Biaya PPN | Rp 12.000 | Rp 11.000 |
* Contoh berlaku untuk pembelian melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Jihad El Fikry
Jihad El Fikry
Bagikan artikel ini