Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN Mulai Sekitar Pukul 14:00 - 16:00 WIB 6 Januari 2025 di Pluang
shareIcon

Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN Mulai Sekitar Pukul 14:00 - 16:00 WIB 6 Januari 2025 di Pluang

5 Jan 2025, 1:49 PM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN Mulai Sekitar Pukul 14:00 - 16:00 WIB 6 Januari 2025 di Pluang

Naiknya tarif PPN dari 11% menjadi 12% ikut memengaruhi biaya atas beberapa aset investasi. Pelajari dampaknya bagi trader dan investor di sini!

Berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah, Pluang ingin menyampaikan informasi terkait pembaruan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku efektif mulai sekitar pukul 14:00 - 16:00 WIB 6 Januari 2025 di Pluang. Berbeda dengan PPN, Pajak Penghasilan (PPh) tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian tarif PPN yang akan naik dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari kepatuhan terhadap PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024, untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Dengan demikian, hasil perhitungan PPN terkait tidak mengalami perubahan dengan sebelumnya.

Namun, transaksi jual beli Aset Kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian Aset Kripto tetap mengikuti ketentuan dalam aturan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai perlakuan pajak khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik dari Aset Kripto yang berbeda dari barang atau jasa pada umumnya.

Penyesuaian Tarif PPN dan PPH untuk Aset Kripto

Berikut adalah perhitungan tarif untuk semua transaksi Aset Kripto melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode, atau melalui Web Trading:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian Aset Kripto kini ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Ini berlaku untuk Lite Mode/Instant Order, Pro mode, dan Web Trading.
  • PPN untuk biaya transaksi Aset Kripto akan menggunakan tarif PPN sebesar 12% dari biaya transaksi yang sudah dikali 11/12, dimana nilai akhir PPN tersebut tidak akan mengalami perubahan dan akan tetap menggunakan tarif sebelumnya. Berlaku untuk Pro mode dan Web Trading yang menggunakan tipe order Market Order dan Limit Order.
  • PPh: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tidak mengalami perubahan dan tetap menggunakan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan.

Apa Dampaknya bagi Sobat Cuan?

  • Setiap transaksi pembelian Aset Kripto, yang sebelumnya dikenakan biaya PPN sebesar 0,11% (1% x PPN 11%), akan dikenakan biaya menjadi sebesar 0,12% (1% x 12%).

  • Untuk PPN atas biaya transaksi Aset Kripto (Pro Mode dan Web Trading) yang sebelumnya dikenakan biaya PPN sebesar 11%, formula perhitungannya akan disesuaikan sesuai dengan PMK 131/2024. Namun demikian, hasil nilai PPN tersebut tidak akan mengalami perubahan seperti dengan menggunakan tarif sebelumnya.

  • Tarif PPh sebesar 0,1% tetap berlaku untuk transaksi penjualan Aset Kripto.

  • Biaya PPN akan secara otomatis ditambahkan ke total transaksi, sehingga kamu tidak perlu menghitungnya secara manual.

  • Biaya transaksi pada transaksi Options dan Crypto Futures tidak mengalami perubahan dan tetap menggunakan biaya transaksi yang sudah berlaku.
  • Transaksi lainnya tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Semua ketentuan tersebut telah sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3 serta biaya yang tercantum di aplikasi Pluang.

 

Contoh Perhitungan PPN Pembelian Aset Kripto: 

 

 Sebelum Sesudah
Nilai Transaksi PembelianRp 10.000.000Rp 10.000.000
PPN %11%12%
Formula PPNRp 10.000.000 x 1% x 11%Rp 10.000.000 x 1% x 12%
Total Biaya PPNRp 11.000Rp 12.000

* Contoh berlaku untuk pembelian melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.

 

Contoh Perhitungan PPN Pada Biaya Transaksi Aset Kripto:

 Sebelum Sesudah
Nilai TransaksiRp 10.000.000Rp 10.000.000
Tipe OrderMarket OrderMarket Order
Biaya Transaksi (%)0.15%0.15%
Biaya Transaksi (Rp)Rp 15.000Rp 15.000
PPN %11%11/12 x 12%
Formula PPNRp 15.000 x 11%Rp 15.000 x 11/12 x 12%
Total Biaya PPNRp 1.650Rp 1.650

* Contoh berlaku untuk pembelian dan penjualan melalui Pro Mode dan Web Trading.  Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.

Apa Dampaknya bagi Limit Order yang Masih Open sebelum PPN Baru Diterapkan? 

Untuk Limit Buy Order yang masih open saat PPN baru diterapkan di Pluang, PPN untuk pembelian Aset Kripto dan pada biaya transaksi akan menggunakan kalkulasi PPN yang lama saat Limit Buy Order itu tereksekusi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya trading di Pluang, kamu dapat mempelajarinya melalui tautan berikut:

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Tim Pluang melalui email di tanya@pluang.com atau call center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Jodi Frederik

Right baner

Jodi Frederik

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
announcement
Pluang Rilis 50 ETF: Alternatif Investasi Menarik bagi Investor
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1