Naiknya tarif PPN dari 11% menjadi 12% ikut memengaruhi biaya atas beberapa aset investasi. Pelajari dampaknya bagi trader dan investor di sini!
Berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah, Pluang ingin menyampaikan informasi terkait pembaruan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku efektif mulai sekitar pukul 14:00 - 16:00 WIB 6 Januari 2025 di Pluang. Berbeda dengan PPN, Pajak Penghasilan (PPh) tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian tarif PPN yang akan naik dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari kepatuhan terhadap PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024, untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Dengan demikian, hasil perhitungan PPN terkait tidak mengalami perubahan dengan sebelumnya.
Namun, transaksi jual beli Aset Kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian Aset Kripto tetap mengikuti ketentuan dalam aturan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai perlakuan pajak khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik dari Aset Kripto yang berbeda dari barang atau jasa pada umumnya.
Berikut adalah perhitungan tarif untuk semua transaksi Aset Kripto melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode, atau melalui Web Trading:
Setiap transaksi pembelian Aset Kripto, yang sebelumnya dikenakan biaya PPN sebesar 0,11% (1% x PPN 11%), akan dikenakan biaya menjadi sebesar 0,12% (1% x 12%).
Untuk PPN atas biaya transaksi Aset Kripto (Pro Mode dan Web Trading) yang sebelumnya dikenakan biaya PPN sebesar 11%, formula perhitungannya akan disesuaikan sesuai dengan PMK 131/2024. Namun demikian, hasil nilai PPN tersebut tidak akan mengalami perubahan seperti dengan menggunakan tarif sebelumnya.
Tarif PPh sebesar 0,1% tetap berlaku untuk transaksi penjualan Aset Kripto.
Biaya PPN akan secara otomatis ditambahkan ke total transaksi, sehingga kamu tidak perlu menghitungnya secara manual.
Transaksi lainnya tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Semua ketentuan tersebut telah sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3 serta biaya yang tercantum di aplikasi Pluang.
Contoh Perhitungan PPN Pembelian Aset Kripto:
Sebelum | Sesudah | |
Nilai Transaksi Pembelian | Rp 10.000.000 | Rp 10.000.000 |
PPN % | 11% | 12% |
Formula PPN | Rp 10.000.000 x 1% x 11% | Rp 10.000.000 x 1% x 12% |
Total Biaya PPN | Rp 11.000 | Rp 12.000 |
* Contoh berlaku untuk pembelian melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.
Contoh Perhitungan PPN Pada Biaya Transaksi Aset Kripto:
Sebelum | Sesudah | |
Nilai Transaksi | Rp 10.000.000 | Rp 10.000.000 |
Tipe Order | Market Order | Market Order |
Biaya Transaksi (%) | 0.15% | 0.15% |
Biaya Transaksi (Rp) | Rp 15.000 | Rp 15.000 |
PPN % | 11% | 11/12 x 12% |
Formula PPN | Rp 15.000 x 11% | Rp 15.000 x 11/12 x 12% |
Total Biaya PPN | Rp 1.650 | Rp 1.650 |
* Contoh berlaku untuk pembelian dan penjualan melalui Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.
Untuk Limit Buy Order yang masih open saat PPN baru diterapkan di Pluang, PPN untuk pembelian Aset Kripto dan pada biaya transaksi akan menggunakan kalkulasi PPN yang lama saat Limit Buy Order itu tereksekusi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya trading di Pluang, kamu dapat mempelajarinya melalui tautan berikut:
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Tim Pluang melalui email di tanya@pluang.com atau call center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Bagikan artikel ini