Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN di Pluang
shareIcon

Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN di Pluang

5 Jan 2025, 1:49 PM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Pengumuman Penyesuaian Biaya PPN di Pluang

Pemerintah umumkan perubahan perhitungan PPN bagi pembelian Aset Kripto melalui PMK11/2025. Pelajari dampaknya bagi trader dan investor di sini!

[Diperbarui pada 13 Februari 2025]

Halo Sobat Cuan,

Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah, akan ada pembaruan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif di Pluang pada 14 Februari 2025.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pluang untuk mematuhi PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 11 Tahun 2025.

Penyesuaian Tarif PPN untuk Aset Kripto

Berdasarkan PMK No. 11 Tahun 2025, perhitungan PPN atas transaksi pembelian aset kripto kini menggunakan rumus berikut:

PPN = 1% × (11/12) × Tarif PPN yang berlaku

Saat ini, tarif PPN yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah 12%, sehingga perhitungan akhirnya menjadi:

PPN= 1% × (11/12) ​× 12% = 0,11%

Dengan perubahan ini, tarif PPN efektif atas pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,11%, mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025

Penyesuaian Perhitungan Pajak di Pluang

  1. PPN atas Transaksi Pembelian Aset Kripto
    • Sebelumnya: 0,12% (1% × 12%)
    • Setelah perubahan: 0,11% (1% × (11/12) × 12%)
    • Berlaku untuk transaksi pembelian Aset Kripto di Lite Mode/Instant Order, Pro Mode, dan Web Trading
  2. PPN atas Biaya Transaksi Aset Kripto
    • Rumus: 12% × (11/12) × biaya transaksi
    • Berlaku untuk transaksi pembelian Aset Kripto menggunakan Market Order dan Limit Order di Pro Mode dan Web Trading
  3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Aset Kripto
    • Tidak mengalami perubahan
    • Tetap 0,1% dari nilai transaksi penjualan (berdasarkan PPh Pasal 22)

Apa Dampaknya bagi Sobat Cuan?

  • Pembelian aset kripto di Pluang yang sebelumnya dikenakan PPN 0,12% (per tanggal 1 Januari 2025) akan disesuaikan menjadi 0,11% mulai 14 Februari 2025.
  • PPN atas biaya transaksi tetap dihitung menggunakan formula yang telah disesuaikan, tetapi hasil akhirnya tidak berubah.
  • PPh tetap 0,1% untuk transaksi penjualan aset kripto.

 

Contoh Perhitungan PPN Pembelian Aset Kripto: 

 Sebelum Sesudah
Nilai Transaksi PembelianRp 10.000.000Rp 10.000.000
PPN %12%12%
Rumus PPNRp 10.000.000 x 1% x 12%Rp 10.000.000 x 1% x (11/12) x 12%
Total Biaya PPNRp 12.000Rp 11.000

* Contoh berlaku untuk pembelian melalui Lite Mode/Instant Order, Pro Mode dan Web Trading. Besaran tarif akan ditunjukkan di bagian pajak di dalam aplikasi.

 

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Jihad El Fikry

Right baner

Jihad El Fikry

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
announcement
Pluang Rilis 50 ETF: Alternatif Investasi Menarik bagi Investor
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1