Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025
shareIcon

Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025

27 Dec 2024, 10:30 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Trader dan Investor Wajib Tahu, Tarif PPN Terbaru Februari 2025

Pemerintah ubah perhitungan PPN untuk transaksi pembelian aset kripto. Baca selengkapnya di sini!

[Diperbarui pada 13 Februari 2025] 

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan perubahan terhadap perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian aset kripto. Dengan aturan baru ini, tarif efektif PPN atas transaksi kripto mengalami penyesuaian.

Penyesuaian Perhitungan PPN Kripto

Berdasarkan PMK Nomor 11 Tahun 2025, perhitungan PPN atas transaksi pembelian aset kripto kini mengikuti rumus berikut:

PPN = 1% × (11/12) × Tarif PPN yang berlaku

Saat ini, tarif PPN yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah 12%, sehingga perhitungan akhirnya menjadi:

PPN= 1% × (11/12) ​× 12% = 0,11%

Dengan perubahan ini, tarif PPN efektif atas pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,11%, mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Perbedaan dengan Peraturan Sebelumnya

Sebelumnya, pengenaan PPN atas transaksi pembelian aset kripto diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, dengan perhitungan sederhana:

PPN = 1% × Tarif PPN yang berlaku

Saat tarif PPN masih 11%, maka PPN transaksi kripto saat itu adalah 0,11%. Namun, setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 (berlaku mulai 31 Desember 2024), perhitungan lama akan menghasilkan PPN sebesar 0,12%.

 

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Jihad El Fikry

Right baner

Jihad El Fikry

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
announcement
Pluang Rilis 50 ETF: Alternatif Investasi Menarik bagi Investor
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1