Jelang pergantian tahun, pemerintah umumkan keputusan pembatalan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
[Diperbarui pada 6 Januari 2025] Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 31 Desember 2024. Penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya ditujukan untuk barang mewah. Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 lampiran 1.
Selain dari item-item yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2023, PPN yang berlaku tetap 11% mengacu pada penetapan sejak 2021.
Sehubungan dengan keputusan di atas, maka:
1. Setiap transaksi pembelian Aset Kripto, yang sebelumnya dikenakan biaya PPN sebesar 0,11% (1% x PPN 11%), akan dikenakan biaya menjadi sebesar 0,12% (1% x 12%).
2. Selain dari pada komponen biaya di atas, seluruh transaksi yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan tetap dikenakan PPN 11%.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Tim Pluang melalui email di tanya@pluang.com atau call center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Bagikan artikel ini