Pemerintah ubah perhitungan PPN untuk transaksi pembelian aset kripto. Baca selengkapnya di sini!
[Diperbarui pada 13 Februari 2025]
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan perubahan terhadap perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian aset kripto. Dengan aturan baru ini, tarif efektif PPN atas transaksi kripto mengalami penyesuaian.
Berdasarkan PMK Nomor 11 Tahun 2025, perhitungan PPN atas transaksi pembelian aset kripto kini mengikuti rumus berikut:
PPN = 1% × (11/12) × Tarif PPN yang berlaku
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 adalah 12%, sehingga perhitungan akhirnya menjadi:
PPN= 1% × (11/12) × 12% = 0,11%
Dengan perubahan ini, tarif PPN efektif atas pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,11%, mengalami penyesuaian dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Sebelumnya, pengenaan PPN atas transaksi pembelian aset kripto diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, dengan perhitungan sederhana:
PPN = 1% × Tarif PPN yang berlaku
Saat tarif PPN masih 11%, maka PPN transaksi kripto saat itu adalah 0,11%. Namun, setelah pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 (berlaku mulai 31 Desember 2024), perhitungan lama akan menghasilkan PPN sebesar 0,12%.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Jihad El Fikry
Jihad El Fikry
Bagikan artikel ini