
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) adalah emiten publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan memiliki sekitar 40% saham PT Indomarco Prismatama, perusahaan pemegang merek dan operator jaringan ritel Indomaret (IDX Channel, Agustus 2025). Karena Indomaret sendiri berbentuk PT Indomarco Prismatama yang belum melantai di bursa, DNET menjadi jalur investasi tidak langsung yang tersedia di pasar modal bagi investor yang ingin memiliki eksposur ke bisnis Indomaret.
Jawaban Singkat:
Berdasarkan data kepemilikan per pertengahan 2025, komposisi pemegang saham utama DNET adalah sebagai berikut:
| Pemegang Saham | Porsi Kepemilikan |
|---|---|
| Hannawell Group Limited | 39,35% |
| Anthoni Salim | ±23%–25% |
| PT Megah Eraraharja (pemegang saham pengendali) | 20,13% |
| Publik | Sisanya beredar di pasar |
PT Megah Eraraharja tercatat sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di DNET, dan struktur kepemilikan ini menempatkan DNET sebagai bagian dari kelompok usaha yang dikendalikan Anthoni Salim, yang juga dikenal luas melalui Grup Salim (IDX Channel, Agustus 2025).
DNET tercatat memiliki sekitar 40% saham di PT Indomarco Prismatama, perusahaan yang memegang merek dan menjalankan operasional jaringan minimarket Indomaret (IDX Channel, Agustus 2025). Per akhir kuartal III 2025, jaringan Indomaret tercatat memiliki 23.441 gerai, tumbuh 3,35% dari 22.682 gerai pada 2024 (CNBC Indonesia, Februari 2026), menjadikannya salah satu jaringan minimarket dengan gerai terbanyak di Indonesia bersama kompetitornya.
Selain Indomaret, DNET juga memegang saham di sejumlah perusahaan lain melalui skema rights issue senilai sekitar Rp7 triliun pada 2013, sehingga DNET dikenal sebagai emiten dengan portofolio bisnis konsumer yang lebih luas dari sekadar ritel:
Struktur bisnis ini membuat kinerja saham DNET tidak hanya bergantung pada Indomaret, tetapi juga pada kinerja gabungan seluruh anak dan asosiasi usahanya.
Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek dan difasilitasi oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II, berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap instrumen investasi saham memiliki risiko, termasuk risiko kehilangan modal. Kinerja masa lalu suatu emiten tidak menjamin atau mencerminkan hasil di masa depan.
Tidak. Indomaret beroperasi di bawah PT Indomarco Prismatama yang belum tercatat sebagai emiten tersendiri di Bursa Efek Indonesia. Investor yang ingin memiliki eksposur ke bisnis Indomaret melalui pasar modal dapat melakukannya secara tidak langsung lewat saham DNET, yang memiliki sekitar 40% saham Indomarco Prismatama.
DNET (PT Indoritel Makmur Internasional Tbk) adalah perusahaan investasi atau holding yang tercatat di BEI dan memiliki saham di beberapa perusahaan, termasuk sekitar 40% saham Indomarco Prismatama selaku pemegang merek Indomaret. Indomaret sendiri adalah merek dan jaringan minimarket yang dioperasikan oleh Indomarco Prismatama, bukan entitas yang diperdagangkan langsung di bursa.
Pemegang saham pengendali DNET adalah PT Megah Eraraharja, yang merupakan bagian dari kelompok usaha yang dikendalikan Anthoni Salim atau dikenal luas sebagai Grup Salim (IDX Channel, Agustus 2025).
Tidak. Selain memiliki saham di Indomarco Prismatama (Indomaret), DNET juga memiliki saham di Fastfood Indonesia (FAST) selaku pemegang waralaba KFC dan Taco Bell, Nippon Indosari Corpindo (ROTI) produsen Sari Roti, serta Mega Akses Persada (FiberStar) di bidang jaringan serat optik.
Indomaret dinaungi oleh PT Indomarco Prismatama, yang sebagian sahamnya — sekitar 40% — dimiliki oleh emiten publik PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), dengan pengendali utama Grup Salim melalui PT Megah Eraraharja. Selain Indomaret, DNET juga memiliki saham di Fastfood Indonesia (FAST) dan Nippon Indosari Corpindo (ROTI), sehingga kinerjanya dipengaruhi oleh gabungan beberapa lini bisnis konsumer. Untuk meriset dan bertransaksi saham DNET maupun emiten lainnya, kamu dapat memanfaatkan produk Saham Indonesia dan fitur Screeners di Pluang.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


