
Jepang klasifikasikan ulang XRP dan kripto lain sebagai produk keuangan, ubah aturan pajak dan regulasi.
Jepang mengklasifikasikan ulang XRP, Bitcoin, Ether, dan sekitar 100 kripto lain sebagai produk keuangan, bukan alat pembayaran. Perubahan ini bisa menurunkan tarif pajak keuntungan kripto dari 55% menjadi 20% tetap, menyamakan perlakuan pajak dengan...
