
HIVE Digital Technologies membawa sengketa PPN yang sedang berlangsung di Swedia ke Komisi Eropa setelah pengadilan tingkat bawah mendukung otoritas pajak yang menganggap aktivitas HIVE sebagai penambangan kripto sehingga tidak bisa klaim PPN. Perusahaan yang berargumen menjual layanan komputasi, bukan menambang Bitcoin, menghadapi provisi non-tunai sebesar $84,7 juta yang berdampak pada keuangan dan mengalihkan operasi dari penambangan Bitcoin di Swedia ke komputasi berkinerja tinggi di tempat lain. Kasus ini mencerminkan ketegangan lebih luas terkait klasifikasi pajak layanan kripto di UE dan bisa memengaruhi keputusan investasi sektor ini. HIVE berencana terus menentang penilaian pajak dan menempuh semua upaya hukum yang tersedia.
Pertarungan hukum HIVE Digital Technologies terkait klasifikasi PPN di Swedia menambah ketidakpastian bagi perusahaan. Di Pluang, HIVE diperdagangkan pada harga Rp1.051, turun 2,43% dalam satu hari hingga 28 September 2026 pukul 00.51 WIB, dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp619,81 juta dan volume perdagangan 24 jam sebesar Rp20,33 juta. Rata-rata waktu tahan saham ini di platform adalah 43 hari, menunjukkan minat perdagangan yang sedang di tengah tantangan regulasi yang berlanjut.