Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Lebaran di Masa Pandemi, Yuk Atur Uang THR dengan 4 Cara Bijak Ini
shareIcon

Lebaran di Masa Pandemi, Yuk Atur Uang THR dengan 4 Cara Bijak Ini

12 May 2020, 2:40 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Lebaran di Masa Pandemi, Yuk Atur Uang THR dengan 4 Cara Bijak Ini

Ingat Ramadhan, ingat tunjangan hari raya atau THR! Namun, krisis pandemi korona memaksa kita untuk berpikir bagaimana cara mengatur uang THR dengan bijak? Tenang, Pluang punya solusinya.

Aturan Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan berisi penyesuaian THR bagi beberapa golongan karyawan. Tentu saja hal ini membuat ketar-ketir sebagian orang, terutama mereka yang terancam tidak mendapatkan THR.

cara mengatur uang thr

Pandemik korona berimbas terhadap pengetatan pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan. Tidak hanya karyawan, perusahaan pun memutar otak cara mengatur uang THR.

Pemerintah secara resmi sudah memberikan izin kepada perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pemberian THR terhadap karyawannya tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, terlepas dari polemik korona, sudah seharusnya kita memikirkan bagaimana cara mengatur uang THR, dan keuangan secara umum, dengan baik. Simak tips di bawah ini untuk mengetahui seluk-beluk tunjangan hari raya. Plus, strategi cara mengatur uang THR yang efektif.

Baca juga: Keuntungan dan Kelemahan Menabung di Bank, Apa Saja?

Bagaimana sih penghitungan THR yang benar?

tunjangan hari raya

Pertama-tama, alangkah baiknya jika kita mengetahui penghitungan THR. Besaran THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2006 yang berisi:

#1 Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

#2 Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Misalnya si A yang sudah bekerja selama lima tahun di sebuah perusahaan. A mendapat upah pokok sebesar Rp5.000.000, tunjangan anak Rp500.000, tunjangan perumahan Rp250.000, tunjangan transportasi dan uang makan Rp1.700.000.

Cara mengatur uang THR dan rumus THR ala si A adalah:

Gaji pokok: Rp5.000.000

Tunjangan tetap: Rp500.000 + Rp250.000 = Rp750.000

Total THR yang A dapatkan adalah = 1 x (Rp5.000.000 + Rp750.000) = Rp5.750.000

Sebagai catatan, tunjangan transportasi dan uang makan adalah tunjangan tidak tetap, tergantung dengan kehadiran.

Namun, bagaimana jika ada di antara kalian yang baru bekerja beberapa bulan, kurang dari satu tahun? Simak contoh si B berikut ya.

Si B bekerja selama 7 bulan di sebuah perusahaan. B mendapat gaji pokok Rp3.500.000, tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan transportasi Rp500.000, tunjangan makan Rp500.000.

Rumus THR si B adalah:

Gaji pokok: Rp3.500.000

Tunjangan tetap: Rp500.000 (tunjangan jabatan)

Total THR yang B dapatkan adalah = 7/12 x (Rp3.500.000 + Rp500.000) = Rp2.333.333

Bagaimana, sudah punya gambaran kan tentang besaran THR yang akan kalian dapatkan?

Baca juga: 5 Cara Menabung yang Tepat demi Wujudkan Resolusi Keuangan 2020

Cara mengatur uang THR dengan efektif!

cara menabung dan berhemat

Selain mudik ke kampung halaman, penurunan THR juga menjadi hal yang dinanti-nanti ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Di tengah ketidakpastian pandemik ini, tentu THR bisa menjadi penolong keuangan kalian. Namun, kebutuhan Idul Fitri juga tidak kalah banyaknya. Berikut tips alokasi cara mengatur uang THR ala Pluang!

#1 Cara mengatur uang THR, sisihkan untuk tabungan

Sisihkan 10-20 persen dari THR kalian untuk dana tabungan. Untuk menjaga rencana ini, ada baiknya kalian memisahkan dana tabungan tepat setelah kailan mendapatkan THR. Dengan begitu, kalian tidak tergoda untuk menggunakan uang tersebut. Cara yang paling mudah adalah menaruh dana tabungan di amplop tertentu atau transfer ke rekening khusus tabungan kalian.

#2 Alokasikan untuk hari raya

Selalu ada kejutan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya. Jika tidak diatur sejak dini, bisa-bisa kebutuhan tersebut menghabiskan seluruh uang THR atau bahkan melebihi jatah THR yang kalian miliki. Kebutuhan orang tua, saudara, pasangan, hingga anak mesti dipikirkan secara matang. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah mencicil kebutuhan tersebut sejak jauh-jauh hari.

#3 Bayar utang tetap menjadi prioritas

Utang tetaplah utang yang harus dibayar. Semakin rutin kalian membayar utang, makan semakin tenang kalian mengatur keuangan. Sebaiknya kalian mengalokasikan sekitar 15 persen dari THR untuk membayar utang. Dengan begitu, kalian bisa merayakan hari raya dengan damai.

#4 Jangan lupa untuk tetap investasi!

Banyak yang menyebut gaji THR sebagai gaji ketiga belas. Sehingga, ada baiknya kalian tahu cara mengatur THR sama dengan gaji kalian. Salah satunya, dengan tetap mengalokasikan dana investasi. Caranya, kalian cukup menyisihkan 10 persen dari THR untuk dana investasi. Dana tersebut tidak hanya akan bermanfaat di waktu mendatang, tetapi juga bisa menyelamatkan kalian dari defisit.

Penghitungan THR dengan bijak adalah kunci terhindar dari defisit pasca hari raya! Selamat bereksperimen cara mengatur uang THR dengan bijak, ya!

Sumber: Nasional Kontan, Gajimu, Finansialku

Simak juga:

Tetap Cuan dengan Menabung Emas Online Kekinian, Bagaimana Caranya?

Menikah VS Beli Rumah, Mana yang Harus Didahulukan?

Naik Hanya 8,51%, Ini Alasan Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Buruh yang Kecil

Di Tengah Perang Dingin Teknologi AS-Tiongkok, 5G Huawei Optimis Akan Meledak di Pasar

Perbankan Terimpit Persaingan Fintech, OJK Dukung Merger Bank di Indonesia

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1