Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Berita & Analisis

Pulsa Kini Dipajaki. Harga Pulsa Makin Mahal?

Pulsa Kini Dipajaki. Harga Pulsa Makin Mahal?

3 Feb 2021, 6:00 AM·Waktu baca: 3 menit
Kategori
Pulsa Kini Dipajaki. Harga Pulsa Makin Mahal?

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan peraturan terkait pajak pulsa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2021. Peraturan itu menyebut bahwa pembelian pulsa dan kartu perdana telah menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 tersebut mengatakan bahwa objek pungutan PPN terdiri atas pulsa dan kartu perdana. Besarannya dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, pasal 13 ayat 2 menyebut bahwa dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Belakangan, kebijakan tersebut menuai kritik di media sosial. Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan bikin harga pulsa makin mahal. Benarkah demikian?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan PPN ini belum tentu mengubah harga pulsa. Menurut Hestu, pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemberlakuan pajak melalui ketentuan baru tersebut.

Dengan peraturan terbaru ini, PPN dibatasi hanya hingga distributor tahap II. Adapun, PPN yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli.

Misalnya, jika kita membeli pulsa Rp100 ribu dengan harga Rp103 ribu, maka pajak pulsa PPN yang dikenakan adalah nominal Rp3 ribu tersebut.

“Karena PPN 10% dari selisih harga. Jadi harganya tetap saja. Hanya saja, PPN ini kita batasi sampai distributor tingkat dua,” ujar Hestu. “Pajak tidak perlu dikenakan sampai pengecer. Karena selama ini mereka kesulitan.”

Baca juga: Kendaraan Lebih dari Satu? Intip Dulu Simulasi Pajak Progresif Mobil

Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bukan Hal Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turut bersuara dalam meluruskan isi beleid tersebut. Di dalam akun Instagramnya, perempuan yang akrab disapa Ani ini menyebut bahwa ketentuan baru ini hanya bertujuan memberikan kepastian hukum. Dengan aturan ini, pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa tak perlu memungut PPN lagi dari konsumen.

Apalagi menurutnya, PPN atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher selama ini sudah berjalan sehingga ketentuan ini tidak mengatur jenis dan objek pajak baru.

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen toko listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.

Baca juga: 5 Poin Penting Perpajakan yang Diatur RUU Omnibus Law, Apa Saja?

Banner Blog Pluang

Perbedaan Ketentuan Pajak Pulsa Sekarang vs Terdahulu

Berikut adalah perbedaan ketentuan pajak pulsa setelah peraturan tersebut dbanding dengan ketentuan terdahulu.

Ketentuan Pajak Pulsa Sebelumnya:

1. Untuk pajak pulsa/kartu perdana

Pada peraturan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai penjualan oleh pedagang pengecer. Terkait pajak pulsa ini, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Untuk Token Listrik

Jasa penjualan terutang PPN, tapi ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

3. Untuk Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Ini karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.

Ketentuan saat ini:

1. Untuk Pajak Pulsa/Kartu Perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai distributor tingkat II (server). Oleh karena itu, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

2. Untuk Token Listrik

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

3. Untuk Voucher

Jasa penjualan/pemasaran voucher terutang PPN, tetapi ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN.

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: CNBC, CNN Indonesia, CNN Indonesia

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar