Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) vs Semen Baturaja Tbk. (SMBR)

Perdana Karya Perkasa TbkTrading
Semen Baturaja Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Perdana Karya Perkasa Tbk dan Semen Baturaja Tbk.: Perdana Karya Perkasa Tbk diperdagangkan di Rp3.800 (kapitalisasi pasar 4,37 T, volume 24 jam 2,82 jt), sedangkan Semen Baturaja Tbk. diperdagangkan di Rp164 (kapitalisasi pasar 1,56 T, volume 24 jam 7,56 jt). Perbedaan utamanya: Perdana Karya Perkasa Tbk jauh lebih besar — sekitar 2,8× kapitalisasi pasar Semen Baturaja Tbk., dan Semen Baturaja Tbk. lebih aktif diperdagangkan (7,56 jt vs 2,82 jt). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

PKPKSMBR
Kapitalisasi Pasar
4,37 T1,56 T
Volume
2,82 jt7,56 jt
Lot
28,2 rb75,59 rb
Perputaran
10,5 M1,23 M
Harga Rata-rata
3.725,18163,33
Nilai Transaksi
10,5 M1,23 M
Harga Ekuilibrium Indikatif
3.800164
Volume Ekuilibrium Indikatif
1,31 rb254

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

PKPK
Lihat detail
SMBR
Lihat detail

Tentang Perdana Karya Perkasa Tbk

PT Perdana Karya Perkasa (the company) was established under its original name of PT Perdana Karya Kaltim on Dec 7, 1983 then changed to PT Perdana Karya Perkasa based on Notaries Deed dated Jun 30, 2006 and the deed of establishment was approved by the the Ministry of Justice dated Aug 9, 2006. The Company articles of association has been amended several times, most recently by notarial deed No. 46 of Marina Soewana, S.H., dated Sep 28, 2006, concerning among others, the change in the Company name and public offering

Selengkapnya di halaman PKPK

Tentang Semen Baturaja Tbk.

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (the Company) was established by Deed of Notary Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjai No. 34, in Jakarta, dated November 14, 1974, amended by the same notary on November 21, 1974, amended by the same notary on November 21, 1974 Deed No. 49.

Selengkapnya di halaman SMBR