Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) vs Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN)

Griptha Putra Persada Tbk.Trading
Pradiksi Gunatama Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Griptha Putra Persada Tbk. dan Pradiksi Gunatama Tbk.: Griptha Putra Persada Tbk. diperdagangkan di Rp63 (kapitalisasi pasar 64 M, volume 24 jam 4,5 jt), sedangkan Pradiksi Gunatama Tbk. diperdagangkan di Rp7.475 (kapitalisasi pasar 42,75 T, volume 24 jam 4,4 rb). Perbedaan utamanya: Pradiksi Gunatama Tbk. jauh lebih besar — sekitar 668× kapitalisasi pasar Griptha Putra Persada Tbk., dan Griptha Putra Persada Tbk. lebih aktif diperdagangkan (4,5 jt vs 4,4 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

GRPHPGUN
Kapitalisasi Pasar
64 M42,75 T
Volume
4,5 jt4,4 rb
Lot
45,03 rb44
Perputaran
284,41 jt33,04 jt
Harga Rata-rata
63,167.507,95
Nilai Transaksi
284,41 jt33,04 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
63
Volume Ekuilibrium Indikatif
750

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

GRPH
Lihat detail
PGUN
Lihat detail

Tentang Griptha Putra Persada Tbk.

PT Griptha Putra Persada Tbk (the Company), was established based on Notarial Deed No. 26 dated April 14, 2010 of Drs. Ika Slamet Riyono, S.H., notary in Kudus. The Company started its commercial operation in July 1, 2015. The Company’s immediate parent company is PT Mulia Jaya Palma and the ultimate controlling shareholder of the Company is Samuel Jeffrey Christiawan Soegeng.

Selengkapnya di halaman GRPH

Tentang Pradiksi Gunatama Tbk.

PT Pradiksi Gunatama Tbk (Company), was established on September 11, 1995 in the Republic of Indonesia in the framework of foreign investment in accordance with the Domestic Investment Law No. 1 of 1989, Juncto Law No. 12 of 1970, based on deed No. 46 dated June 21, 1996 notary Ny. Toety Juniarto.SH in Jakarta. The Company commenced commercial operations in 2002.

Selengkapnya di halaman PGUN