Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+

Bandingkan Harga & Kinerja Gudang Garam Tbk. (GGRM) vs Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP)

Gudang Garam Tbk.Trading
Gunung Raja Paksi Tbk.Trading

Kinerja harga (24 Jam Terakhir)

Statistik utama

Perbedaan Gudang Garam Tbk. dan Gunung Raja Paksi Tbk.: Gudang Garam Tbk. diperdagangkan di Rp16.850 (kapitalisasi pasar 32,04 T, volume 24 jam 879,8 rb), sedangkan Gunung Raja Paksi Tbk. diperdagangkan di Rp296 (kapitalisasi pasar 3,56 T, volume 24 jam 344,8 rb). Perbedaan utamanya: Gudang Garam Tbk. jauh lebih besar — sekitar 9× kapitalisasi pasar Gunung Raja Paksi Tbk., dan Gudang Garam Tbk. lebih aktif diperdagangkan (879,8 rb vs 344,8 rb). Mana yang lebih baik tergantung tujuan investasimu.

GGRMGGRP
Kapitalisasi Pasar
32,04 T3,56 T
Volume
879,8 rb344,8 rb
Lot
8,8 rb3,45 rb
Perputaran
14,66 M101,61 jt
Harga Rata-rata
16.664,12294,7
Nilai Transaksi
14,66 M101,61 jt
Harga Ekuilibrium Indikatif
16.850296
Volume Ekuilibrium Indikatif
45115

Perbandingan imbal hasil

Imbal hasil berjalan pada periode standar

Berita terkini

Berita terbaru kedua aset

GGRM
Lihat detail
GGRP
Lihat detail

Tentang Gudang Garam Tbk.

PT Gudang Garam Tbk (the Company), previously named as PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Kediri was established by Deed of Mr. Suroso S.H., acting notary public in Kediri, dated 30 June 1971 No. 10 amended by deed of the same notary dated 13 October 1971 No. 13. The Company is a continuation of a Proprietorship which was established in 1958. In 1969, the Company changed its legal status to a Partnership and in 1971 it was further changed its legal entity as a Limited Liability Company. Commercial operation was commenced in 1958.

Selengkapnya di halaman GGRM

Tentang Gunung Raja Paksi Tbk.

PT. Gunung Raja Paksi Tbk (the Company) was established under the name of PT Gunung Naga Mas based on Notarial Deed No.229 of Chairani Bustami,S.H. dated August 20,1990 that was amended by Notarial Deed No.25 dated June 6,1991. The change from Foreign Capital Investment (“FCI”) to Domestic Capital Investment (“DCI”) has been approved by the Capital Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia in its Letter No.346/1/IP/PMDN/2016 dated December 15, 2016.

Selengkapnya di halaman GGRP