keuangan
Baru Nabung? Yuk, Ramal Tabunganmu di Masa Depan dengan Kalkulator Ini!

Secara akuntansi pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017 mendefinisikan likuidasi sebagai tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban akibat pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga (JDIH Kemenkeu, 2017). Dalam konteks korporasi swasta, likuidasi baru bisa berjalan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan memutuskan pembubaran perusahaan (Pasal 142 ayat (1) UU PT).
Likuidasi mengacu pada penutupan badan usaha, sedangkan Likuiditas adalah ukuran seberapa cepat aset bisa diubah menjadi kas — dua konsep berbeda meski akar katanya sama. Istilah "likuidasi" juga dipakai dalam trading margin atau leverage, yang berarti penutupan paksa posisi karena margin tidak mencukupi. Konteks trading ini berbeda dari likuidasi korporasi yang dibahas pada artikel ini.
Berdasarkan Pasal 142–152 UU PT, proses likuidasi umumnya berjalan melalui lima tahapan berikut:
Sebagai ilustrasi (angka fiktif untuk tujuan edukasi), sebuah PT memutuskan likuidasi dengan rincian sebagai berikut:
| Komponen | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Total Aset (kas, piutang, persediaan, properti) | 5.000.000.000 |
| Total Kewajiban (utang bank dan utang dagang) | 3.200.000.000 |
| Biaya Proses Likuidasi (likuidator, administrasi) | 150.000.000 |
| Sisa Kekayaan untuk Pemegang Saham | 1.650.000.000 |
Perhitungannya: Sisa Kekayaan = Total Aset − (Total Kewajiban + Biaya Likuidasi) = Rp5.000.000.000 − (Rp3.200.000.000 + Rp150.000.000) = Rp1.650.000.000. Jika perusahaan memiliki 1.000.000 lembar saham beredar, tiap pemegang saham berpotensi menerima sekitar Rp1.650 per lembar sebelum pajak dan biaya lain — bukan angka final, karena nilai aset riil saat dijual (nilai likuidasi) biasanya lebih rendah dari nilai buku.
Manfaat likuidasi:
Risiko likuidasi:
Bagi pemilik atau direksi perusahaan, langkah awal likuidasi umumnya meliputi:
Bagi investor ritel, risiko likuidasi emiten adalah salah satu alasan penting menerapkan diversifikasi portofolio — tidak menaruh seluruh dana pada satu saham atau satu aset saja. Kamu bisa mulai mendiversifikasi dana ke berbagai saham dan aset lain bersama Pluang. Mulai investasi di sini.
Likuidasi adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan setelah dibubarkan, sesuai Pasal 142–152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Likuidator menilai aset, melunasi utang ke kreditur, lalu membagikan sisa kekayaan ke pemegang saham sebelum status badan hukum perusahaan resmi dihapus.
Pailit adalah putusan pengadilan karena perusahaan tidak mampu membayar utang, sedangkan likuidasi adalah tahap pemberesan aset yang bisa terjadi setelah pembubaran — baik akibat pailit, keputusan RUPS, habisnya jangka waktu pendirian, maupun pencabutan izin usaha perusahaan (Pasal 142 UU PT).
Likuidator biasanya ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun bisa juga oleh pengadilan jika pembubaran terjadi melalui putusan hukum. Jika RUPS tidak menunjuk pihak lain, direksi bertindak selaku likuidator secara otomatis (Pasal 142 ayat (2) huruf a jo. ayat (3) UU PT).
Tidak ada batas waktu baku karena lamanya bergantung pada kompleksitas aset dan utang perusahaan. UU PT mewajibkan likuidator mengumumkan pembubaran maksimal 30 hari sejak tanggal pembubaran (Pasal 147 ayat (1) UU PT), dan kreditur punya waktu 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan atas rencana pembagian aset (Pasal 149 ayat (3) UU PT).
Tidak. Pemegang saham hanya menerima sisa kekayaan jika nilai aset melebihi seluruh kewajiban perusahaan setelah dikurangi biaya likuidasi. Jika kewajiban lebih besar daripada aset, pemegang saham berpotensi tidak menerima apa pun sama sekali, karena kreditur selalu diprioritaskan lebih dulu dalam urutan pembayaran likuidasi.
Likuidasi adalah bagian normal dari siklus hidup badan usaha, bukan semata tanda kegagalan bisnis — perusahaan yang sehat pun bisa memilih likuidasi sukarela saat masa operasinya berakhir. Bagi pemegang saham dan kreditur, memahami tahapan dan urutan prioritas pembayaran dalam likuidasi membantu mengelola ekspektasi dan risiko finansial secara lebih realistis.
Punya rencana keuangan jangka panjang? Pluang menyediakan akses ke saham Indonesia, saham AS, emas digital, ratusan aset crypto, dan reksa dana dalam satu aplikasi, mulai dari Rp5.000. Diversifikasi ke berbagai kelas aset bisa membantu mengelola risiko konsentrasi seperti yang dibahas di artikel ini. Pelajari lebih lanjut.
Segala bentuk investasi mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan modal. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan atau menjamin kinerja di masa depan. Lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi…
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.
Sumber rujukan: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 142–152), sebagaimana tidak diubah oleh UU Cipta Kerja pada bab pembubaran dan likuidasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 (mencabut PMK Nomor 272/PMK.05/2014); Hukumonline Klinik Hukum, "Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas" (Desember 2024).








