Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Apa Itu APBD dan Apa Perbedaannya dengan APBN?
shareIcon

Apa Itu APBD dan Apa Perbedaannya dengan APBN?

9 Jun 2023, 6:15 AM·Waktu baca: 4 menit
shareIcon
Kategori
APBD

APBD adalah wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Lalu apa bedanya dengan APBN? Yuk, simak artikel di bawah ini untuk lebih jelasnya!

Apa Itu APBD?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan setiap tahun fiskal (Januari-Desember setiap tahunnya) serta dijamin melalui undang-undang dan peraturan pemerintah.

APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Oleh karena itu, penyusunannya bertujuan agar belanja operasional tidak melebihi pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Selain itu, rencana keuangan tahunan pemerintah daerah ini bertindak sebagai pedoman kegiatan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Sehingga, pemerintah daerah bersangkutan dapat melakukan kebijakan fiskal, mewujudkan efisiensi pendapatan dan pengeluaran, menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun, serta menjalankan upaya transparansi dan akuntabilitas dengan dewan legislatif daerah (DPRD) dan masyarakat.

Fungsi APBD

Sama seperti APBN, APBD juga memiliki enam fungsi dan tercantum pada pasal 3 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni:

1. Otorisasi

APBD berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.

2. Perencanaan

APBD berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Pengawasan

APBD berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Alokasi

APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Distribusi

APBD sebagai kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

6. Stabilisasi

APBD berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBD

Struktur APBD pun sejatinya serupa dengan APBN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur APBD terdiri atas:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan dan berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan asli daerah mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sementara pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat (dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa), serta transfer antar-daerah (pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan).

Dana perimbangan sendiri terbagi menjadi dana transfer umum dan dana transfer khusus. Dana transfer umum terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan dana transfer khusus terdiri atas DAK fisik dan DAK nonfisik.

Adapun pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dan/atau pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Belanja Daerah

Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Adapun belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Sementara belanja transfer adalah pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa seperti belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dan pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan.

Adapun penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan/atau penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pengeluaran pembiayaan dapat digunakan meliputi pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan/atau pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rasio Utang Terhadap PDB

Penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBD berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
  2. DPRD akan membahas, mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran, serta mengambil keputusan atas RAPBD selambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  3. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  4. Apabila DPRD tidak menyetujui RAPBD untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
  5. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
  6. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  7. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Apa Perbedaan APBD dengan APBN?

Adapun perbedaan APBD dengan APBN terletak pada ruang lingkup.

Seperti yang diketahui, APBN berskala nasional sementara APBD berskala regional di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Hal lain yang membedakannya adalah persetujuan. Karena cakupan APBN lebih luas dan menyangkut anggaran pendapatan dan belanja satu negara, maka persetujuannya pun dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, anggaran daerah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Katadata, DJPB Kemenkeu, UU Nomor 17 Tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
keuangan
Apa Saja 3 Cara Menghitung Bunga Pinjaman?
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1