Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

World Trade Organization (WTO)
shareIcon

World Trade Organization (WTO)

0  dilihat·Waktu baca: 5 menit
shareIcon
wto adalah

WTO adalah organisasi yang menyusun kebijakan perdagangan dunia. Ketahui lebih lanjut mengenai WTO di artikel berikut!

Apa itu WTO?

Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) adalah sebuah instutisi internasional yang mengawasi aturan perdagangan antar negara.

WTO memiliki peran penting dalam mengatur serta mengawasi perdagangan internasional antara negara-negara anggotanya. Bahkan, saat ini WTO adalah satu-satunya organisasi global yang bertugas mengurus aturan-aturan perdagangan antar negara.

World Trade Organization bekerja berdasarkan Perjanjian WTO yang disetujui oleh negara-negara anggotaya di dunia. Seluruh perjanjian tersebut disusun untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir di seluruh dunia dalam mengoperasikan bisnisnya.

Di samping memberikan kerangka regulasi perdagangan yang jelas, WTO juga adalah entitas yang memfasilitasi mediasi sengketa perdagangan antar negara-negara anggotanya. Melalui WTO, negara-negara anggota dapat bernegosiasi dan menyelesaikan permasaalahan perdagangan berdasarkan asas komunikasi terbuka.

Adapun sengketa yang kerap difasilitasi WTO adalah permasalahan hambatan perdagangan (trade barriers) dan diskriminasi tarif. Nantinya, WTO juga akan ikut berembuk dengan negara-negara yang tengah berselisih untuk mencari jalan tengah yang tidak hanya adil bagi pihak-pihak terlibat namun juga bermanfaat bagi ekonomi global.

Baca Juga: International Monetary Fund

Mengenal Sejarah WTO

WTO didirikan pada 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah ada sejak tahun 1948.

Pada awalnya, GATT didirikan untuk mengatur perdagangan internasional dan mengurangi tarif impor. Setelahnya, volume dan nilai perdagangan dunia memang semakin meningkat. Namun, sepanjang 47 tahun organisasi itu berdiri, GATT beroperasi hanya berdasarkan perjanjian sementara yang tidak mengikat antar negara-negara anggotanya.

Selain itu, seiring berjalannya waktu, sistem perdagangan internasional pun semakin kompleks. Tidak hanya memperdagangkan barang, negara-negara di dunia pun mulai melakukan ekspor-impor jasa.

Untuk mengakomodasi hal-hal tersebut, GATT pun sepakat untuk mengubah dirinya menjadi organisasi yang lebih inklusif dan komprehensif bernama WTO.

Kehadiran WTO diharapkan dapat menyediakan kerangka regulasi perdagangan yang jelas dan mengikat. Selain itu, WTO juga diharapkan dapat serta mengakomodasi peraturan perdagangan jasa dan kekayaan intelektual, yang sebelumnya belum pernah diatur.

Fungsi WTO

WTO memiliki tujuan untuk mendorong serta menjaga proses perdagangan antar negara bisa berjalan lancar. Untuk mewujudkannya, WTO memiliki beberapa fungsi, yakni:

  1. Melaksanakan perjanjian perdagangan.
  2. Menggelar forum untuk menfasilitasi negosiasi perdagangan.
  3. Membantu menyelesaikan sengketa perdagangan.
  4. Meninjau kebijakan perdagangan nasional.
  5. Membangun kapasitas perdagangan negara-negara berkembang.
  6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnyaa.

Prinsip Dasar WTO

WTO mendasarkan perjanjiannya dan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip-prinsip fundamental. Seluruh prinsip ini harus dipertimbangkan ke dalam seluruh dokumen WTO dan mesti diikutsertakan sebagai fondasi sistem perdagangan multilateral.

Lantas, apa saja prinsip-prinsip tersebut?

1. Non-Diskriminasi

Prinsip ini mengharuskan negara-negara anggota untuk memberlakukan perlakuan yang sama terhadap produk dan jasa asing dari negara-negara anggota lainnya.

2. Transparansi

WTO mendorong transparansi dalam kebijakan perdagangan dan peraturan yang mengatur perdagangan.

Negara-negara anggota diharapkan untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan perdagangan mereka, termasuk undang-undang, peraturan, dan keputusan yang berkaitan dengan perdagangan, sehingga memungkinkan negara-negara anggota lainnya untuk memahami dan merespons dengan tepat.

3. Mengurangi Hambatan Perdagangan

WTO bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, yang dapat menghambat aliran barang dan jasa antarnegara.

Hal ini dilakukan dengan merundingkan dan mengimplementasikan perjanjian perdagangan yang mencakup berbagai aspek perdagangan, termasuk tarif, hambatan teknis, penghalang non-tarif, serta kebijakan dan praktik yang terkait dengan perdagangan.

4. Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

WTO mengakui pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam perdagangan internasional.

WTO mendorong negara-negara anggota untuk melaksanakan perlindungan yang efektif terhadap HKI, termasuk paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang, guna mendorong inovasi, pengembangan teknologi, dan transfer pengetahuan.

5. Penyelesaian Sengketa

WTO menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan terstruktur.

Prinsip ini memungkinkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan sengketa perdagangan mereka melalui proses penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan kepastian dalam sistem perdagangan internasional.

Baca Juga: World Bank

Bagaimana Organisasi WTO Bekerja?

Dalam mengambil keputusan, WTO menggunakan konsesus atau keputusan bulat berdasarkan pemungutan suara negara-negara anggotanya. Adapun per 2022, WTO memiliki 164 negara anggota yang mewakili 98% aktivitas perdagangan dunia.

Lebih lanjut, WTO sejatinya juga bisa menggunakan voting berdasarkan mayoritas suara. Hanya saja, organisasi tersebut tak pernah menggunakannya.

Keputusan-keputusan tertinggi biasanya diambil pada Konferensi Tingkat Menteri yang umumnya digelar dua tahun sekali.

Konferensi Tingkat Menteri ini juga menempati pucuk teratas dari organisasi WTO. Setelah itu, Dewan Umum menempati posisi tertinggi kedua di pohon organisasi WTO, yang salah satu fungsinya adalah memilih Direktur Umum WTO. Pada 2022, jabatan Direktur Umum WTO dipegang oleh Ngozi Okonjo-Iweala, perempuan dan orang Afrika pertama yang memimpin organisasi tersebut.

Kini, WTO bekerja dengan 624 orang staf di dalamnya.

Kelebihan dan Kekurangan WTO

Sejarah panjang perdagangan internasional selalu menjadi "pertarungan" antara kebijakan proteksionisme dan perdagangan bebas. WTO mendorong globalisasi, berikut dengan efek positif serta sisi merugikannya.

Memang, berkat WTO, aktivitas perdagangan global kian meningkat dan berkembang. Namun di sisi lain, ada efek negatif dari globalisasi terhadap masyarakat lokal dan hak asasi manusia.

Pihak yang mendukung kehadiran WTO, biasanya perusahaan multinasional, menganggap WTO akan menguntungkan mereka berkat dorongan menuju kebijakan perdagangan bebas.

Di sisi lain, pihak yang skeptis menganggap WTO mengabaikan prinsip demokrasi dan justru malah memperlebar kesenjangan ekonomi di dunia. Mereka merujuk ke menurunnya industri lokal yang kalah dengan pengaruh-pengaruh perusahaan asing.

Salah satu yang pernah berada di sisi ini adalah Presiden AS ke-45, Donald Trump.Pada 2021 lalu, ia pernah mengancam untuk mengeluarkan AS dari WTO setelah organisasi tersebut menuding kenaikan impor tarif produk China di AS melanggar prinsip perdagangan global.

Keluarnya AS dari WTO berisiko mengganggu perdagangan global bernilai triliunan dolar AS. Untungnya, rencana Donald Trump itu pupus.

Apakah Indonesia Anggota WTO?

Indonesia telah tergabung menjadi anggota GATT sejak 24 Februari 1950, alias lima tahun pasca kemerdekaannya. Keanggotaan itu pun diteruskan ketika GATT mengubah diri menjadi WTO.

Tentu, arus globalisasi yang datang karena keanggotaan ini membawa efek positif sekaligus negatif terhadap ekonomi Indonesia.

Untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, keanggotaan WTO dapat membantu di beberapa sisi ekonomi. Misalnya, dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan produksi dan nilai perdagangan serta pengoptimalan pemanfaatan sumber daya yang digunakan. Hal-hal tersebut tentu akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Selain itu dalam perdagangan internasional, negara-negara seperti Indonesia bisa mendapatkan proteksi dari potensi ketidakadilan perdagangan ketika melakukan negoisasi dengan negara-negara maju.

Kekurangannya, arus globalisasi yang datang juga membuka keran bisnis perusahaan asing untuk masuk ke sektor perdagangan di Indonesia.

Ini bisa menjadi tantangan bagi sumber daya manusia di Indonesia untuk bisa terus bersaing seiring derasnya arus globalisasi dunia.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: WTO, Investopedia

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Racketeering

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1