Brokerage Fee adalah biaya yang timbul jika individu memutuskan untuk menggunakan jasa broker. Namun, apa saja komponen biaya tersebut?
Komisi broker atau Brokerage Fee adalah biaya atau komisi yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas atau broker kepada klien mereka sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan dalam menghubungkan pembeli dan penjual dalam transaksi efek.
Dengan kata lain, biaya tersebut timbul ketika klien melakukan sejumlah kegiatan yang difasilitasi broker seperti pembelian dan penjualan saham, negosiasi, atau jasa konsultasi investasi. Biaya ini biasanya dinyatakan dalam persentase atau jumlah tertentu dari nilai transaksi.
Lebih lanjut, biaya broker biasanya dibagi menjadi beberapa bagian, seperti:
Baca Juga: Manajemen Aset
Berdasarkan tingkat biaya yang dikenakan, Brokerage Fee bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni:
Full-Service Brokerage Fee adalah biaya yang dikenakan oleh pialang atau perusahaan sekuritas yang menyediakan beragam layanan investasi kepada kliennya. Jenis biaya ini timbul ketika broker menawarkan layanan yang lebih lengkap, mulai dari penelitian pasar, analisis keuangan, rekomendasi investasi, manajemen portofolio, hingga layanan pelanggan yang lebih personal.
Broker yang mengedepankan layanan ini biasanya memiliki niatan untuk memberikan performa yang baik untuk portofolio saham milik kliennya. Alasannya, broker tentu juga akan mendapatkan untung dan reputasi yang baik jika berhasil menumbuhkembangkan nilai portofolio kliennya.
Oleh karenanya, biaya ini akan dibebankan ke klien jika ia berkonsultasi personal secara langsung atau tatap muka. Dalam pelaksanaannya, biaya yang dikenakan bisa bersifat tunai (misal, Rp3 juta per layanan) atau menggunakan persentase (misalnya 2% per tahun dari total aset yang dikelola).
Broker jenis ini cocok bagi investor yang tidak memiliki waktu dan kurang paham mengenai investasi saham namun ingin berinvestasi saham.
Brokerage Fee jenis ini menjadi populer sejak munculnya era digital. Biasanya, para broker jenis ini bekerja secara daring, entah lewat situs atau aplikasi.
Discount Brokerage Fee memberikan layanan jual-beli saham dengan harga yang jauh lebih murah, bahkan ada yang rela menggratiskan layanan demi bisa menarik lebih banyak pelanggan. Hanya saja, mereka tidak memberikan layanan penuh, mislanya tidak memberikan wejangan investasi untuk para kliennya.
Broker jenis ini akan cocok untuk para investor yang mau dan memiliki waktu untuk melakukan riset sendiri agar bisa memaksimalkan keuntungan yang didapat.
Baca Juga: Investasi Jangka Panjang
Untung mengetahui cara menghitung komisi broker, mari simak contoh berikut.
Anggap saja Sobat Cuan melakukan transaksi jual beli saham dengan nilai transaksi sebesar Rp100 juta dan broker kamu menerapkan komisi transaksi sebesar 0,3%. Biaya lain seperti levy IDX hingga pajak sudah termasuk dalam komisi ini.
Jika membeli saham senilai Rp100 juta, maka komisi transaksinya adalah = Rp100.000.000 x 0,003 = Rp 300.000
Dalam hal ini, Sobat Cuan akan dikenakan komisi sebesar Rp300.000 oleh broker atas transaksi pembelian saham senilai Rp 100.000.000.
Jika Sobat Cuan menjual saham senilai Rp100.000.000, maka komisi transaksi yang timbul = Rp100.000.000 x 0,003 = Rp 300.000
Dalam hal ini, Sobat Cuan akan dikenakan komisi sebesar Rp 300.000 oleh broker atas transaksi penjualan saham senilai Rp100.000.000.
Jadi, dalam contoh ini, total brokerage fee yang dikenakan oleh broker untuk aktivitas jual beli saham senilai Rp100.000.000 adalah Rp 600.000 (Rp 300.000 untuk pembelian dan Rp 300.000 untuk penjualan).
Investor dan pelaku pasar keuangan wajib memahami komisi broker. Pasalnya, biaya ini akan sangat mempengaruhi kegiatan investasi seseorang, seperti tercantum di bawah ini:
Brokerage Fee dapat mempengaruhi return investasi. Sebab, biaya yang lebih tinggi dapat mengurangi keuntungan yang diperoleh dari sebuah transaksi.
Dengan memahami biaya ini, Sobat Cuan dapat memilih broker yang menawarkan biaya yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan memahami komisi broker, Sobat Cuan dapat membandingkan biaya yang dikenakan oleh berbagai broker.
Hal ini memungkinkanmu untuk menemukan broker yang menawarkan biaya yang lebih rendah atau layanan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan dan preferensi investasimu.
Pemahaman yang baik tentang Brokerage Fee dapat membantumu dalam merencanakan keuangan secara lebih efektif.
Dengan memasukkan biaya ini ke dalam perhitungan investasi, Sobat Cuan dapat mengelola risiko dan membuat keputusan finansial yang lebih cerdas.
Di Indonesia, komisi broker diatur oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). APEI sempat menetapkan biaya minimum komisi broker adalah 0,2% untuk transaksi beli, 0,3% untuk transaksi jual, dan 0,18% untuk transaksi perdagangan elektronik.
Biaya minimum ini ditetapkan karena banyaknya perang tarif antar broker yang rela membanting harga demi bisa mendapatkan banyak investor.
Mengutip data CNBC Indonesia, nilai tengah (median) fee transaksi sekuritas paling banyak berada di angka 0,15% untuk transaksi beli dan 0,25% untuk transaksi jual.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Investopedia, CNBC Indonesia
Bagikan artikel ini