Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

APBN
shareIcon

APBN

0  dilihat·Waktu baca: 6 menit
shareIcon
APBN

APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat. Yuk, simak di sini untuk lebih jelasnya!

Apa Itu APBN?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan setiap tahun fiskal dan dijamin melalui undang-undang. Dalam konteks APBN Indonesia, tahun fiskal yang digunakan adalah dari Januari-Desember setiap tahunnya.

Tujuan dari penyusunan APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran atau pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dengan mencapai peningkatan produksi dan peningkatan lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kehadiran APBN juga mendorong pemerintah untuk lebih transparan terkait pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.

Jika pemerintah telah menyelesaikan satu tahun fiskal, maka realisasi penerimaan dan belanja sepanjang periode tersebut harus disampaikan pemerintah ke DPR melalui sebuah sidang paripurna. Di kesempatan yang sama, pemerintah juga melaporkan pertanggungjawaban lain terkait dampak kebijakan fiskal seperti pelaksanaan tugas pemerintah, peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan lapangan pekerjaan, dan penyelesaian bunga utang.

Secara garis besar, postur APBN terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun, jika jumlah pendapatan lebih kecil dari belanja, maka pemerintah akan memasukkan komponen pembiayaan negara yang berfungsi untuk memenuhi belanja tersebut.

Fungsi APBN

Fungsi APBN tercantum pada pasal 3 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni:

1. Otorisasi

APBN adalah alat yang berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Perencanaan

APBN berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Pengawasan

APBN berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Alokasi

APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Distribusi

APBN sebagai kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

6. Stabilisasi

APBN berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Postur APBN

Postur APBN (I-Account) adalah struktur APBN yang terdiri atas belanja negara, pendapatan negara, pembiayaan negara, surplus/defisit anggaran, dan keseimbangan primer. Berikut adalah penjelasannya:

1. Belanja Negara

Dalam UU No.17 Tahun 2003, belanja negara digunakan untuk membiayai kegiatan serta tugas pemerintahan pusat dan daerah. Dalam hal ini, pemerintah membagi pos belanja berdasarkan tiga kategori, yakni berdasarkan organisasi, berdasarkan fungsi, dan berdasarkan jenis belanja.

Jika didasarkan berdasarkan organisasi, maka belanja negara dibagi sesuai kementerian negara atau lembaga pemerintah pusat lainnya.

Sementara itu, apabila dibagi berdasarkan fungsi, maka pemerintah akan membagi pos belanja sesuai dengan peruntukkannya, yakni belanja pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Kemudian, apabila dibagi dari sisi jenis belanjanya, pemerintah akan membaginya berdasarkan sifat ekonomi anggaran tersebut, yakni belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lainnya.

2. Pendapatan Negara

Pendapatan negara terdiri atas tiga sumber, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah (pemberian atau sumbangan dari dalam dan luar negeri).

Penerimaan perpajakan meliputi pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bea dan cukai.

Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi penerimaan negara dari sumber daya alam, setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), dan penerimaan lainnya.

3. Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara diperlukan untuk menutupi defisit anggaran, besarannya pun dipengaruhi oleh asumsi dasar makroeknomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terdiri atas pembiayaan dalam dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dan non perbankan dalam negeri seperti hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri netto, kewajiban penjaminan, surat berharga neto, dan dana investasi pemerintah.

Sementara pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman program, pinjaman proyek, penerusan pinjaman, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (jatuh tempo dan moratorium).

4. Surplus/Defisit Anggaran

Surplus atau defisit anggaran adalah selisih antara penerimaan dengan pengeluaran negara.

Surplus anggaran adalah kondisi ketika anggaran penerimaan melebihi pengeluaran. Sementara itu, defisit anggaran mencerminkan situasi ketika anggaran pengeluaran melebihi penerimaan negara.

5. Keseimbangan Primer

Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.

Keseimbangan primer terdiri atas keseimbangan primer positif dan negatif.

Pada keseimbangan primer positif, total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar belanja bunga utang. Kebalikannya, keseimbangan primer negatif adalah total pendapatan negara lebih kecil daripada belanja negara di luar belanja bunga utang.

Dasar Hukum APBN

Dasar hukum APBN adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan tercantum dalam bab VIII pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pasal 23 ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Pasal 23 ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Selain UUD 1945, dasar hukum APBN juga dijelaskan dalam UU, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan dengan rincian sebagai berikut:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pengesahan Anggaran

Mekanisme Penyusunan APBN

Prinsip Penyusunan Anggaran

Anggaran disusun berdasarkan asas kemandirian (peningkatan sumber penerimaan dari dalam negeri), asas penghematan (peningkatan efisiensi dan produktivitas), asas penajaman prioritas pembangunan, dan sesuai dengan undang-undang negara. Selain itu, penyusunan APBN juga memperhatikan aspek pendapatan dan pengeluaran.

Penyusunan aspek pendapatan didasarkan pada tiga prinsip yaitu intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran, intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, serta penuntutan ganti rugi dan denda.

Sementara itu, penyusunan aspek pengeluaran juga memikiki tiga prinsip fondasi.

Prinsip pertama yaitu hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan. Kemudian, prinsip kedua adalah terarah, terkendali, dan sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Terakhir, atau prinsip ketiga, adalah pengeluaran semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan atau potensi nasional.

Baca Juga: Rangkuman Kabar: Inflasi AS Melejit, Defisit APBN Bakal Makin Sempit

Siklus APBN

Siklus APBN terdiri atas penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan APBN, pelaksanaan APBN, laporan realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN, serta perubahan APBN. Adapun mekanismenya sebagai berikut:

  1. Pemerintah membuat nota keuangan negara yang berisi persiapan dan penyusunan Rencana APBN (RAPBN).
  2. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR.
  3. DPR bersama lembaga teknis keuangan menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna.
  4. Jika RAPBN disetujui, maka statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika ditolak, maka pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  5. Setelah APBN disetujui, Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan APBN dan menguatkannya dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi pelaksanaan APBN dan melaporkannya kepada DPR.
  7. Pemerintah menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Itulah hal yang dapat Sobat Cuan ketahui dari APBN. Jika Sobat Cuan ingin tahu lebih banyak seputar istilah ekonomi, yuk cek blog Pluang!

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham ASindeks saham ASemas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Gramedia, UU Nomor 17 Tahun 2003, DPR

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

World Trade Organization (WTO)

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1