APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat. Yuk, simak di sini untuk lebih jelasnya!
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan setiap tahun fiskal dan dijamin melalui undang-undang. Dalam konteks APBN Indonesia, tahun fiskal yang digunakan adalah dari Januari-Desember setiap tahunnya.
Tujuan dari penyusunan APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran atau pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dengan mencapai peningkatan produksi dan peningkatan lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kehadiran APBN juga mendorong pemerintah untuk lebih transparan terkait pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
Jika pemerintah telah menyelesaikan satu tahun fiskal, maka realisasi penerimaan dan belanja sepanjang periode tersebut harus disampaikan pemerintah ke DPR melalui sebuah sidang paripurna. Di kesempatan yang sama, pemerintah juga melaporkan pertanggungjawaban lain terkait dampak kebijakan fiskal seperti pelaksanaan tugas pemerintah, peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan lapangan pekerjaan, dan penyelesaian bunga utang.
Secara garis besar, postur APBN terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun, jika jumlah pendapatan lebih kecil dari belanja, maka pemerintah akan memasukkan komponen pembiayaan negara yang berfungsi untuk memenuhi belanja tersebut.
Fungsi APBN tercantum pada pasal 3 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni:
APBN adalah alat yang berfungsi sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
APBN berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
APBN berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
APBN sebagai kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
APBN berfungsi sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Postur APBN (I-Account) adalah struktur APBN yang terdiri atas belanja negara, pendapatan negara, pembiayaan negara, surplus/defisit anggaran, dan keseimbangan primer. Berikut adalah penjelasannya:
Dalam UU No.17 Tahun 2003, belanja negara digunakan untuk membiayai kegiatan serta tugas pemerintahan pusat dan daerah. Dalam hal ini, pemerintah membagi pos belanja berdasarkan tiga kategori, yakni berdasarkan organisasi, berdasarkan fungsi, dan berdasarkan jenis belanja.
Jika didasarkan berdasarkan organisasi, maka belanja negara dibagi sesuai kementerian negara atau lembaga pemerintah pusat lainnya.
Sementara itu, apabila dibagi berdasarkan fungsi, maka pemerintah akan membagi pos belanja sesuai dengan peruntukkannya, yakni belanja pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Kemudian, apabila dibagi dari sisi jenis belanjanya, pemerintah akan membaginya berdasarkan sifat ekonomi anggaran tersebut, yakni belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lainnya.
Pendapatan negara terdiri atas tiga sumber, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah (pemberian atau sumbangan dari dalam dan luar negeri).
Penerimaan perpajakan meliputi pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bea dan cukai.
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi penerimaan negara dari sumber daya alam, setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), dan penerimaan lainnya.
Pembiayaan negara diperlukan untuk menutupi defisit anggaran, besarannya pun dipengaruhi oleh asumsi dasar makroeknomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan negara terdiri atas pembiayaan dalam dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dan non perbankan dalam negeri seperti hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri netto, kewajiban penjaminan, surat berharga neto, dan dana investasi pemerintah.
Sementara pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman program, pinjaman proyek, penerusan pinjaman, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (jatuh tempo dan moratorium).
Surplus atau defisit anggaran adalah selisih antara penerimaan dengan pengeluaran negara.
Surplus anggaran adalah kondisi ketika anggaran penerimaan melebihi pengeluaran. Sementara itu, defisit anggaran mencerminkan situasi ketika anggaran pengeluaran melebihi penerimaan negara.
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
Keseimbangan primer terdiri atas keseimbangan primer positif dan negatif.
Pada keseimbangan primer positif, total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar belanja bunga utang. Kebalikannya, keseimbangan primer negatif adalah total pendapatan negara lebih kecil daripada belanja negara di luar belanja bunga utang.
Dasar hukum APBN adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan tercantum dalam bab VIII pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Selain UUD 1945, dasar hukum APBN juga dijelaskan dalam UU, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran disusun berdasarkan asas kemandirian (peningkatan sumber penerimaan dari dalam negeri), asas penghematan (peningkatan efisiensi dan produktivitas), asas penajaman prioritas pembangunan, dan sesuai dengan undang-undang negara. Selain itu, penyusunan APBN juga memperhatikan aspek pendapatan dan pengeluaran.
Penyusunan aspek pendapatan didasarkan pada tiga prinsip yaitu intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran, intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, serta penuntutan ganti rugi dan denda.
Sementara itu, penyusunan aspek pengeluaran juga memikiki tiga prinsip fondasi.
Prinsip pertama yaitu hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan. Kemudian, prinsip kedua adalah terarah, terkendali, dan sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Terakhir, atau prinsip ketiga, adalah pengeluaran semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan atau potensi nasional.
Baca Juga: Rangkuman Kabar: Inflasi AS Melejit, Defisit APBN Bakal Makin Sempit
Siklus APBN terdiri atas penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan APBN, pelaksanaan APBN, laporan realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN, serta perubahan APBN. Adapun mekanismenya sebagai berikut:
Itulah hal yang dapat Sobat Cuan ketahui dari APBN. Jika Sobat Cuan ingin tahu lebih banyak seputar istilah ekonomi, yuk cek blog Pluang!
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: Gramedia, UU Nomor 17 Tahun 2003, DPR
Bagikan artikel ini