Delisting
Apa Itu Delisting?
Delisting adalah penghapusan pencatatan suatu aset dari bursa, sehingga aset tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di bursa tersebut. Dalam konteks pasar modal, delisting paling sering merujuk pada penghapusan pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa Itu Delisting Saham dan Apa Penyebabnya?
Delisting saham bisa terjadi karena dua alasan utama:
Delisting sukarela (voluntary delisting): perusahaan sendiri yang meminta keluar dari bursa, biasanya karena go-private atau diakuisisi penuh oleh pihak lain.
Delisting paksa (forced delisting): BEI menghapus paksa saham perusahaan karena melanggar aturan pencatatan atau kondisi keuangannya sangat memburuk.
Dua Jenis Delisting Saham di BEI
Jenis | Inisiator | Alasan Umum | Dampak bagi Investor |
Voluntary Delisting | Perusahaan / pemegang saham mayoritas | Go-private, akuisisi penuh | Biasanya ada harga pembelian kembali (buyback) |
Forced Delisting | BEI / OJK | Gagal bayar, suspend > 24 bulan, fraud | Investor kehilangan akses jual saham di bursa |
Apa yang Terjadi pada Saham Investor Saat Forced Delisting?
Ini yang paling ditakuti investor ritel. Saat saham di-delist paksa oleh BEI, investor masih secara legal memiliki saham tersebut — namun tidak ada lagi pasar resmi untuk menjualnya. Nilai saham secara praktis mendekati nol karena tidak ada likuiditas. Investor hanya bisa menjual di pasar negosiasi (over-the-counter) yang prosesnya sangat sulit dan harganya sangat murah.
Tahapan Sebelum Forced Delisting di BEI
Tahap 1: Saham masuk kategori Unusual Market Activity (UMA).
Tahap 2: Suspensi perdagangan (dibekukan, tidak bisa jual-beli).
Tahap 3: Jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan → saham masuk papan pemantauan khusus.
Tahap 4: Jika suspensi berlangsung lebih dari 24 bulan tanpa perbaikan → forced delisting.
Delisting Aset Crypto
Selain saham, istilah delisting juga berlaku untuk aset crypto yang dihapus dari sebuah exchange. Sebuah exchange crypto dapat memutuskan untuk men-delist suatu aset berdasarkan beberapa faktor, seperti:
Komitmen tim proyek terhadap pengembangan aset tersebut
Kualitas dan aktivitas pengembangan teknis
Stabilitas jaringan proyek dan/atau smart contract
Daya tanggap tim proyek terhadap proses uji tuntas (due diligence) dari exchange
Bukti perilaku tidak etis atau kecurangan (fraud)
Ketika sebuah aset crypto di-delist, seluruh pasangan perdagangannya di exchange tersebut dihapus. Aset masih bisa diperdagangkan di exchange lain (termasuk bursa terdesentralisasi/DEX) atau lewat perdagangan luar bursa (OTC), tapi tidak lagi bisa diperjualbelikan di exchange yang men-delist-nya. Biasanya masih ada jangka waktu tertentu bagi pengguna untuk menarik aset yang tersimpan, meski perdagangannya sudah dihentikan.
Cara Menghindari Risiko Delisting Saham
Hindari saham dengan riwayat suspensi berulang.
Waspadai emiten yang laporan keuangannya tidak diaudit tepat waktu.
Hindari perusahaan dengan masalah hukum signifikan yang belum selesai.
Cek rutin status saham di papan pengumuman resmi BEI.
FAQ Seputar Delisting
Apakah ada kompensasi dari BEI jika saham di-delist paksa?
Tidak ada kompensasi langsung dari BEI. Investor menanggung kerugian sendiri, sehingga penting untuk melakukan diversifikasi portofolio agar risiko dari satu emiten tidak berdampak besar terhadap keseluruhan investasi.
Apa beda voluntary delisting dan forced delisting?
Voluntary delisting diajukan sendiri oleh perusahaan (biasanya untuk go-private atau akuisisi), dan pemegang saham publik umumnya mendapat penawaran buyback. Forced delisting dilakukan sepihak oleh BEI karena pelanggaran aturan atau kondisi keuangan yang buruk, dan investor publik umumnya tidak mendapat kompensasi.
Apakah saham yang sudah delisting masih bisa dijual?
Untuk saham forced delisting, penjualan hanya bisa dilakukan lewat pasar negosiasi (OTC) dengan proses yang sulit dan harga yang sangat rendah karena tidak ada likuiditas resmi.





