Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Kamus
Delisting
shareIcon

Delisting

0  dilihat·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Delisting
Delisting adalah penghapusan aset dari bursa. Hal ini dapat terjadi atas dasar keputusan tim proyek aset terkait maupun akibat dari tim proyek dan/atau aset terkait tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang disediakan oleh bursa.

 

Apa Itu Delisting?

Delisting adalah penghapusan pencatatan suatu aset dari bursa, sehingga aset tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di bursa tersebut. Dalam konteks pasar modal, delisting paling sering merujuk pada penghapusan pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa Itu Delisting Saham dan Apa Penyebabnya?

Delisting saham bisa terjadi karena dua alasan utama:

  • Delisting sukarela (voluntary delisting): perusahaan sendiri yang meminta keluar dari bursa, biasanya karena go-private atau diakuisisi penuh oleh pihak lain.

  • Delisting paksa (forced delisting): BEI menghapus paksa saham perusahaan karena melanggar aturan pencatatan atau kondisi keuangannya sangat memburuk.

Dua Jenis Delisting Saham di BEI

Jenis

Inisiator

Alasan Umum

Dampak bagi Investor

Voluntary Delisting

Perusahaan / pemegang saham mayoritas

Go-private, akuisisi penuh

Biasanya ada harga pembelian kembali (buyback)

Forced Delisting

BEI / OJK

Gagal bayar, suspend > 24 bulan, fraud

Investor kehilangan akses jual saham di bursa

Apa yang Terjadi pada Saham Investor Saat Forced Delisting?

Ini yang paling ditakuti investor ritel. Saat saham di-delist paksa oleh BEI, investor masih secara legal memiliki saham tersebut — namun tidak ada lagi pasar resmi untuk menjualnya. Nilai saham secara praktis mendekati nol karena tidak ada likuiditas. Investor hanya bisa menjual di pasar negosiasi (over-the-counter) yang prosesnya sangat sulit dan harganya sangat murah.

Tahapan Sebelum Forced Delisting di BEI

  1. Tahap 1: Saham masuk kategori Unusual Market Activity (UMA).

  2. Tahap 2: Suspensi perdagangan (dibekukan, tidak bisa jual-beli).

  3. Tahap 3: Jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan → saham masuk papan pemantauan khusus.

  4. Tahap 4: Jika suspensi berlangsung lebih dari 24 bulan tanpa perbaikan → forced delisting.

Delisting Aset Crypto

Selain saham, istilah delisting juga berlaku untuk aset crypto yang dihapus dari sebuah exchange. Sebuah exchange crypto dapat memutuskan untuk men-delist suatu aset berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Komitmen tim proyek terhadap pengembangan aset tersebut

  • Kualitas dan aktivitas pengembangan teknis

  • Stabilitas jaringan proyek dan/atau smart contract

  • Daya tanggap tim proyek terhadap proses uji tuntas (due diligence) dari exchange

  • Bukti perilaku tidak etis atau kecurangan (fraud)

Ketika sebuah aset crypto di-delist, seluruh pasangan perdagangannya di exchange tersebut dihapus. Aset masih bisa diperdagangkan di exchange lain (termasuk bursa terdesentralisasi/DEX) atau lewat perdagangan luar bursa (OTC), tapi tidak lagi bisa diperjualbelikan di exchange yang men-delist-nya. Biasanya masih ada jangka waktu tertentu bagi pengguna untuk menarik aset yang tersimpan, meski perdagangannya sudah dihentikan.

Cara Menghindari Risiko Delisting Saham

  • Hindari saham dengan riwayat suspensi berulang.

  • Waspadai emiten yang laporan keuangannya tidak diaudit tepat waktu.

  • Hindari perusahaan dengan masalah hukum signifikan yang belum selesai.

  • Cek rutin status saham di papan pengumuman resmi BEI.

FAQ Seputar Delisting

Apakah ada kompensasi dari BEI jika saham di-delist paksa?

Tidak ada kompensasi langsung dari BEI. Investor menanggung kerugian sendiri, sehingga penting untuk melakukan diversifikasi portofolio agar risiko dari satu emiten tidak berdampak besar terhadap keseluruhan investasi.

Apa beda voluntary delisting dan forced delisting?

Voluntary delisting diajukan sendiri oleh perusahaan (biasanya untuk go-private atau akuisisi), dan pemegang saham publik umumnya mendapat penawaran buyback. Forced delisting dilakukan sepihak oleh BEI karena pelanggaran aturan atau kondisi keuangan yang buruk, dan investor publik umumnya tidak mendapat kompensasi.

Apakah saham yang sudah delisting masih bisa dijual?

Untuk saham forced delisting, penjualan hanya bisa dilakukan lewat pasar negosiasi (OTC) dengan proses yang sulit dan harga yang sangat rendah karena tidak ada likuiditas resmi.

 

Ditulis oleh
channel logo
Pius Bagas H
Right baner
Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1