
Emas Digital adalah produk investasi emas di Pluang yang merepresentasikan kepemilikan emas fisik 24 karat produksi Antam, tanpa mengharuskan investor menyimpan emas secara fisik. Investor dapat membeli mulai dari Rp10.000, dan saldo emas digital yang dimiliki dapat ditarik menjadi emas fisik batangan Antam mulai dari 1 gram jika diinginkan. Emas ini disimpan oleh PT ICDX Logistik Berikat, dicatat di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dan kliringnya diproses oleh Indonesia Clearing House (ICH).
Emas Crypto adalah kategori token crypto di Pluang — PAXG dan XAUT — yang masing-masing merepresentasikan eksposur 1:1 terhadap emas fisik yang disimpan di fasilitas penyimpanan pihak ketiga dan kepemilikannya diverifikasi di blockchain. Berbeda dari Emas Digital yang berbentuk komoditas fisik, PAXG dan XAUT diperdagangkan sebagai aset crypto sehingga dapat ditransaksikan 24/7 tanpa batasan jam bursa, dengan denominasi yang lebih fleksibel dan tanpa ukuran batangan minimum.
| Aspek | Emas Digital | Emas Crypto (PAXG/XAUT) |
|---|---|---|
| Bentuk aset | Komoditas fisik (emas Antam) | Token crypto di blockchain |
| Regulator | Bappebti (Pedagang Fisik Emas Digital) | OJK (Pedagang Aset Keuangan Digital) |
| Jam transaksi | Mengikuti jam operasional platform | 24/7 |
| Bisa ditarik jadi emas fisik batangan? | Ya, minimal 1 gram | Tidak secara langsung — merupakan aset crypto |
| Minimum transaksi | Rp10.000 | Fleksibel, mengikuti fitur perdagangan crypto di aplikasi |
Untuk Emas Digital, pembelian dikenakan biaya pihak ketiga sebesar 0,15% ditambah PPN 11% yang disalurkan ke ICDX, ICH, dan pemerintah, sedangkan transaksi penjualan tidak dikenakan biaya pihak ketiga. Pengguna yang tidak melakukan transaksi selama 6 bulan berturut-turut akan dikenakan biaya pemeliharaan sebesar 0,01 gram per bulan, kecuali bagi pengguna Pluang Plus. Jika saldo emas digital ditarik menjadi emas fisik, terdapat biaya cetak (mulai dari Rp575.000 untuk 1 gram), biaya asuransi sebesar 3% dari nilai emas yang ditarik, dan biaya pengiriman sesuai alamat tujuan. Struktur biaya dapat berubah sewaktu-waktu — selalu cek halaman biaya resmi sebelum bertransaksi.
Transaksi Emas Digital maupun Emas Crypto dapat dilakukan melalui aplikasi Pluang di ponsel maupun fitur Web Trading di desktop. Untuk membantu memantau pergerakan harga dan tren pasar sebelum memutuskan bertransaksi, investor juga dapat memanfaatkan fitur Screeners yang tersedia di aplikasi.
Pluang juga menyediakan opsi cicilan untuk pembelian emas fisik melalui skema pembiayaan dengan tenor 3–36 bulan dan uang muka mulai dari 8%, tanpa biaya administrasi maupun denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini dapat menjadi pertimbangan bagi yang ingin memiliki emas batangan fisik dalam jumlah lebih besar secara bertahap, namun tetap perlu mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil skema cicilan.
Baik Emas Digital maupun Emas Crypto tetap mengandung risiko fluktuasi harga mengikuti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar Rupiah, dan kondisi pasar global — nilainya dapat naik maupun turun. Untuk Emas Crypto secara khusus, investor juga perlu memahami risiko yang melekat pada aset crypto, seperti volatilitas harga dan risiko teknis terkait infrastruktur blockchain. Kinerja masa lalu tidak mengindikasikan proyeksi kinerja masa depan, dan setiap keputusan investasi sebaiknya disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
Emas Digital di Pluang dapat dimulai dari Rp10.000, jauh lebih terjangkau dibanding membeli emas batangan fisik minimal 1 gram di toko emas konvensional.
Tidak sama. Emas Digital adalah komoditas fisik yang diregulasi Bappebti dan dapat ditarik menjadi emas batangan Antam, sedangkan Emas Crypto adalah token berbasis blockchain yang diregulasi sebagai aset crypto oleh OJK dan diperdagangkan 24/7.
Bisa, dengan minimal penarikan 1 gram emas fisik batangan Antam, disertai biaya cetak, asuransi, dan pengiriman sesuai halaman biaya resmi Pluang.
PAXG dan XAUT merupakan aset crypto yang merepresentasikan eksposur terhadap emas fisik secara 1:1, namun mekanisme penarikannya berbeda dari Emas Digital dan mengikuti ketentuan masing-masing aset yang berlaku di aplikasi.
Untuk Emas Digital, perhatikan biaya pembelian 0,15% + PPN 11%, biaya pemeliharaan bagi akun tidak aktif, serta biaya cetak, asuransi, dan pengiriman saat penarikan fisik. Untuk Emas Crypto, biaya mengikuti struktur perdagangan aset crypto yang berlaku di aplikasi.
Emas di Pluang hadir dalam dua bentuk yang melayani kebutuhan berbeda: Emas Digital untuk kepemilikan emas fisik dengan modal kecil dan opsi penarikan fisik, serta Emas Crypto (PAXG & XAUT) untuk transaksi 24/7 berbasis blockchain. Sebelum memilih, penting memahami perbedaan regulator, mekanisme, dan biaya masing-masing produk, serta menyesuaikannya dengan tujuan dan profil risiko investasi Anda.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi.
Emas Digital: Pluang berizin dan diawasi oleh OJK. Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Emas Crypto (PAXG/XAUT): Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).


