
Crypto adalah aset keuangan digital berbasis blockchain yang kini diawasi resmi oleh OJK, bukan lagi Bappebti. Tiga hal inti yang perlu kamu tahu:
Definisi: representasi nilai digital tanpa penerbit atau otoritas pusat
Status hukum: Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah POJK Nomor 27 Tahun 2024
Cara mulai: pilih platform PAKD/CPAKD terdaftar OJK, verifikasi akun, mulai dari nominal kecil
Sederhananya, bayangkan crypto seperti uang tunai versi digital yang catatannya disimpan bersama-sama oleh ribuan komputer, bukan oleh satu bank. Tidak ada pihak tunggal yang bisa mencetak tambahan atau menghapus catatan tersebut secara sepihak — semua perubahan harus disepakati oleh jaringan. Sifat inilah yang membuat crypto berbeda dari uang di rekening bank atau e-wallet, yang pencatatannya terpusat pada satu lembaga.
Setiap transaksi crypto dicatat pada blockchain — buku besar digital yang tersebar di jaringan komputer (node) di seluruh dunia, bukan pada satu server pusat. Ketika transaksi terjadi, jaringan memverifikasinya secara kolektif, mencatatnya ke dalam satu blok, lalu blok tersebut disambungkan secara permanen ke rantai blok sebelumnya menggunakan kode kriptografi (hash) yang unik.
Contoh sederhana: saat kamu mengirim Bitcoin dari satu dompet digital (wallet) ke wallet lain, jaringan node akan memverifikasi bahwa saldo tersebut memang milikmu, mencatat perpindahannya ke blok baru, lalu blok itu diverifikasi ulang oleh ribuan node lain sebelum dianggap final. Proses inilah — verifikasi berlapis oleh jaringan, bukan oleh satu otoritas — yang menjadi dasar keamanan crypto.
Karena sifatnya yang terdesentralisasi, tidak ada bank sentral atau pemerintah yang menerbitkan atau mengubah catatan crypto secara sepihak. Inilah yang membedakan crypto dari mata uang fiat seperti Rupiah, yang diterbitkan dan dijamin oleh Bank Indonesia.
Peralihan pengawasan crypto dari Bappebti ke OJK mulai berlaku efektif 10 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Landasan teknisnya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Masa transisi peralihan ini kemudian resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026, ditandai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti. Sejak tanggal tersebut, OJK memegang kendali penuh atas pengaturan, perizinan, dan pengawasan harian aset crypto di Indonesia, sementara Bank Indonesia tetap berperan pada aspek yang menyentuh sistem pembayaran.
Perubahan ini bukan sekadar pindah tangan pengawas — status hukum crypto pun berubah, dari komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka menjadi Aset Keuangan Digital (AKD) yang diatur setara instrumen keuangan lain. Alasannya: karakter crypto secara fungsional lebih dekat dengan instrumen keuangan digital yang dipakai untuk investasi dan penyimpanan nilai, dibanding komoditas fisik seperti emas atau kontrak berjangka komoditas. Reklasifikasi ini juga menyederhanakan alur perizinan — dari dua tahap di era Bappebti menjadi satu tahap langsung sebagai PAKD di era OJK — sekaligus memperluas cakupan perlindungan konsumen yang berlaku pada sektor jasa keuangan.
Aspek | Era Bappebti (sebelum 10 Jan 2025) | Era OJK (sejak 10 Jan 2025) |
Regulator | Bappebti (Kementerian Perdagangan) | OJK, berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk aspek sistem pembayaran |
Klasifikasi aset | Komoditas | Aset Keuangan Digital (AKD) |
Dasar hukum utama | Peraturan Bappebti | UU No. 4/2023, PP No. 49/2024, POJK No. 27/2024 jo. POJK No. 23/2025 |
Istilah pelaku usaha | Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) & Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) | Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) & Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) |
Alur perizinan | Dua tahap (CPFAK → PFAK) | Satu tahap, langsung sebagai PAKD |
Cara cek legalitas | ceklegalitas.bappebti.go.id | Whitelist PAKD/CPAKD di ojk.go.id, aplikasi OJK Mobile, call center OJK 157 |
Catatan: masa transisi antara kedua rezim ini resmi berakhir 20 Januari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut OJK memegang kendali penuh tanpa periode tumpang tindih dengan Bappebti.
PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) adalah entitas yang sudah memegang izin penuh dari OJK untuk memfasilitasi perdagangan aset crypto. CPAKD (Calon PAKD) adalah entitas yang sudah terdaftar di OJK namun masih dalam proses memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin penuh. Keduanya tetap berada di bawah pengawasan OJK, sehingga tunduk pada ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan — berbeda dengan platform yang tidak terdaftar sama sekali.
Ada 3 jalur resmi untuk memverifikasi apakah sebuah aplikasi crypto terdaftar OJK, sebelum kamu mendaftar atau mentransfer dana.
Buka www.ojk.go.id, cari halaman Whitelist PAKD dan CPAKD, lalu cocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website secara persis — waspadai domain yang mirip (typosquatting).
Unduh OJK Mobile dari Play Store atau App Store, buka menu Layanan Informasi Keuangan, lalu pilih Cek Legalitas Fintech dan masukkan nama aplikasi atau perusahaan yang ingin diperiksa.
Hubungi 157 pada hari kerja, atau kirim pesan WhatsApp ke 081-157-157-157, untuk menanyakan status pendaftaran sebuah platform secara langsung ke petugas OJK.
Situs lama ceklegalitas.bappebti.go.id masih dapat diakses untuk data historis selama periode sebelum peralihan, tetapi untuk status terkini, selalu prioritaskan pengecekan langsung di ojk.go.id.
Untuk panduan lengkap ketiga jalur ini, lengkap dengan ciri-ciri aplikasi ilegal dan cara melaporkannya, baca Cara Cek Aplikasi Crypto Terdaftar OJK.
Sebelum memutuskan berinvestasi, penting memahami sisi risikonya secara jujur, bukan hanya potensinya:
Volatilitas harga: harga crypto dapat bergerak signifikan dalam hitungan jam akibat sentimen pasar global, bukan hanya fundamental.
Risiko platform ilegal: platform yang tidak terdaftar di Whitelist OJK tidak memiliki mekanisme perlindungan investor maupun jalur hukum jika terjadi masalah.
Risiko teknologi: kehilangan akses ke dompet digital (wallet) — baik karena lupa kata sandi maupun peretasan — berpotensi menghilangkan aset secara permanen.
Risiko likuiditas: sebagian aset crypto dengan kapitalisasi pasar kecil bisa sulit dijual dengan cepat pada harga wajar.
Risiko regulasi: ketentuan turunan seperti perpajakan dan tata kelola platform masih terus disempurnakan seiring masa transisi menuju kerangka pengawasan penuh OJK.
Crypto sebaiknya tidak menjadi tempat menyimpan dana darurat, dana pendidikan, atau dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat. Prinsip yang berlaku sama seperti kelas aset berisiko lain: alokasikan hanya sebagian kecil dari portofolio yang benar-benar siap kamu tanggung risikonya, dan hindari membeli aset hanya karena tren atau FOMO (fear of missing out).
Pluang adalah aplikasi multi-aset dengan lebih dari 13 juta pengguna yang menyediakan Crypto sebagai salah satu kelas aset, berizin dan diawasi oleh OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Unduh aplikasi Pluang dari App Store atau Google Play, lalu daftar dan selesaikan verifikasi e-KYC.
Deposit dana melalui transfer bank, e-wallet, atau virtual account.
Pilih aset crypto yang ingin dibeli — misalnya Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH) — dan mulai dari nominal kecil sesuai kemampuan.
Pantau portofolio secara berkala dan terapkan manajemen risiko, termasuk menentukan batas kerugian yang bisa kamu tanggung.
Dana nasabah Pluang disimpan terpisah dari dana operasional perusahaan sesuai ketentuan regulator.
Crypto adalah representasi digital nilai berbasis teknologi blockchain yang tidak diterbitkan atau dijamin oleh otoritas pusat mana pun, dan kini diklasifikasikan sebagai Aset Keuangan Digital di bawah pengawasan OJK.
Peralihan mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan POJK No. 27 Tahun 2024, dan masa transisinya resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026 melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti.
Dasar hukumnya adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024, dan POJK No. 27 Tahun 2024 jo. POJK No. 23 Tahun 2025.
PAKD adalah entitas yang sudah memiliki izin penuh dari OJK, sedangkan CPAKD adalah entitas yang sudah terdaftar namun masih memproses persyaratan izin penuh.
Cek melalui Whitelist PAKD/CPAKD di ojk.go.id, aplikasi OJK Mobile pada menu Cek Legalitas Fintech, atau call center OJK di 157.
Situs ceklegalitas.bappebti.go.id masih menyimpan data historis selama masa transisi, tetapi status terkini harus dicek langsung melalui ojk.go.id.
Risiko utamanya meliputi volatilitas harga, platform ilegal tanpa perlindungan hukum, kehilangan akses wallet, dan likuiditas rendah pada aset tertentu.
Ya, crypto legal diperdagangkan di Indonesia selama transaksi dilakukan melalui PAKD atau CPAKD yang tercantum dalam Whitelist resmi OJK.
Crypto adalah aset keuangan digital berbasis blockchain yang kini berada sepenuhnya di bawah pengawasan OJK — proses peralihannya dimulai 10 Januari 2025 dan resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026 — dengan status hukum sebagai Aset Keuangan Digital, bukan lagi komoditas seperti era Bappebti. Pergeseran ini membawa alur perizinan yang lebih ringkas dan payung perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, tetapi tanggung jawab tetap ada di tangan investor untuk memverifikasi legalitas platform sebelum bertransaksi. Sebelum bertransaksi, selalu verifikasi legalitas platform melalui Whitelist PAKD/CPAKD di ojk.go.id, OJK Mobile, atau call center 157, dan pahami risikonya secara menyeluruh sebelum memulai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Daftar PAKD dan CPAKD dapat berubah sewaktu-waktu — selalu periksa status terbaru di ojk.go.id sebelum bertransaksi.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.
Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).


