Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Apakah Crypto Legal di Indonesia? Pengawas & Aturannya 2026
shareIcon

Apakah Crypto Legal di Indonesia? Pengawas & Aturannya 2026

12 Aug 2026, 3:59 PM
·
Waktu baca: 6 menit
shareIcon
Ilustrasi koin crypto dan palu hukum - Apakah Crypto Legal di Indonesia? Pengawas & Aturannya 2026
Diperbarui 30 September 2026Crypto legal diperdagangkan di Indonesia selama transaksinya lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau Calon PAKD (CPAKD) yang tercantum dalam whitelist OJK. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan crypto beralih dari Bappebti ke OJK, dan statusnya menjadi Aset Keuangan Digital (AKD), bukan lagi komoditas. Per 30 September 2026, daftar aset keuangan digital yang ditetapkan CFX memuat 1.298 aset crypto (sumber: CFX, SK terbaru 18 September 2026). Legal soal izin, bukan hasil: nilai crypto tetap bisa turun tajam.

Apakah crypto legal di Indonesia?

Jawaban Singkat:

  • Legal, jika transaksi lewat PAKD atau CPAKD dalam whitelist OJK.
  • Status hukum: Aset Keuangan Digital (AKD), bukan komoditas.
  • Platform di luar whitelist tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ya, crypto boleh diperdagangkan di Indonesia sebagai aset keuangan digital, dan pengawasannya kini ada di OJK. Whitelist OJK per 19 Desember 2025 mencantumkan 26 PAKD dan 3 CPAKD (sumber: OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025). Jadi yang perlu dicek bukan hanya asetnya, tetapi juga platform tempat kamu bertransaksi.

Aplikasi yang tidak ada di whitelist tidak diawasi OJK, sehingga kamu tidak punya jalur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang sama jika terjadi masalah. Status legal juga tidak menghilangkan risiko harga: crypto bisa turun tajam dalam waktu singkat, dan kamu bisa kehilangan sebagian atau seluruh dana yang ditempatkan.

Siapa yang mengawasi crypto sekarang?

OJK mengawasi crypto di Indonesia sejak 10 Januari 2025, ketika tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dialihkan dari Bappebti ke OJK (sumber: siaran pers bersama OJK dan Bappebti No. SP 05/GKPB/OJK/I/2025, 10 Januari 2025). Masa transisi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026, sehingga OJK memegang kendali penuh atas pengaturan, perizinan, dan pengawasan harian.

Siaran pers tersebut menyebut pengalihan dilakukan untuk memberi kejelasan hukum bagi sektor keuangan digital. Landasannya adalah Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia pada aspek yang bersinggungan dengan sistem pembayaran.

Pada tingkat platform, transaksi di PAKD berizin tercatat di CFX dan dikliringkan oleh KKI. Untuk memastikan status sebuah aplikasi, cocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situsnya dengan whitelist di situs OJK, atau hubungi Kontak OJK 157.

Apa bedanya aturan OJK dan Bappebti untuk crypto?

Aset Keuangan Digital (AKD) adalah aset yang diatur setara instrumen keuangan lain di bawah OJK, sedangkan pada era Bappebti crypto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Aturan pokoknya kini POJK Nomor 27 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

AspekEra Bappebti (sebelum 10 Jan 2025)Era OJK (sejak 10 Jan 2025; transisi tuntas 20 Jan 2026)
RegulatorBappebti (Kementerian Perdagangan)OJK, berkoordinasi dengan Bank Indonesia pada aspek sistem pembayaran
Klasifikasi asetKomoditasAset Keuangan Digital (AKD)
Dasar hukum utamaPeraturan BappebtiUU No. 4/2023, PP No. 49/2024, POJK No. 27/2024 jo. POJK No. 23/2025
Istilah pelaku usahaCalon Pedagang Fisik Aset Crypto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Crypto (PFAK)Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
Cara cek legalitasceklegalitas.bappebti.go.idWhitelist PAKD dan CPAKD di ojk.go.id, atau Kontak OJK 157

Untuk status terkini, jadikan whitelist OJK sebagai acuan. Situs cek legalitas lama milik Bappebti hanya relevan untuk data sebelum peralihan.

Aset crypto apa saja yang boleh diperdagangkan?

Per 30 September 2026, daftar aset keuangan digital yang ditetapkan CFX memuat 1.298 aset crypto, dan aset dalam daftar inilah yang boleh diperdagangkan lewat bursa crypto berizin. Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) termasuk di dalamnya per tanggal tersebut.

Isi daftar tidak tetap. CFX menerbitkan enam SK pembaruan antara 15 Juni dan 18 September 2026, dan yang terbaru bernomor CFX/SK/028/IX/2026 (sumber: CFX). Tabel berikut menunjukkan bahwa jumlahnya bisa naik maupun turun.

TanggalNomor SK CFXJumlah aset dalam daftar
23 Juni 2025CFX/DIR-SK/006/VI/20251.153 (sebelumnya 1.444)
17 September 2025CFX/DIR-SK/012/IX/20251.398
10 Oktober 2025CFX/DIR-SK/017/X/20251.442
30 September 2026 (SK terbaru 18 September 2026)CFX/SK/028/IX/20261.298

Sumber: CFX, ANTARA, dan BeInCrypto. Pada Juni 2025 CFX mencoret 291 token sekaligus dalam evaluasi rutin (ANTARA, 26 Juni 2025). Masuk daftar berarti aset boleh diperdagangkan, bukan penilaian atas kualitas atau prospek aset tersebut. Sebelum membeli aset tertentu, cek ulang daftar terbaru di situs CFX.

Berapa pajak crypto di Indonesia?

Penjualan crypto lewat PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan lewat platform luar negeri 1% (sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025). Aturan ini menggantikan PMK 68/2022, dan penyerahan aset crypto tidak lagi dikenai PPN.

Komponen (per 30 September 2026)Platform PAKD dalam negeriPlatform luar negeri
Dasar aturanPMK 50/2025PMK 50/2025
Tarif PPh Pasal 22 final atas penjualan0,21% dari nilai transaksi1% dari nilai transaksi
Contoh perhitungan: penjualan Rp10.000.000Rp21.000Rp100.000

Angka contoh hanya perhitungan tarif, bukan proyeksi hasil investasi. Ketentuan pajak bisa berubah, jadi konfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak sebelum melaporkan SPT.

Bagaimana cara melapor platform crypto ilegal?

Laporkan platform crypto ilegal ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) lewat sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Jika kamu sudah menjadi korban penipuan, laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

  1. Cek nama platform di whitelist OJK untuk memastikan statusnya.
  2. Simpan bukti: bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta nama akun dan alamat situs pelaku.
  3. Hubungi Kontak OJK 157 pada hari kerja, atau kirim pesan WhatsApp ke 081-157-157-157.
  4. Kirim laporan lewat sipasti.ojk.go.id, dan lewat iasc.ojk.go.id jika sudah ada kerugian.
  5. Jangan berikan OTP, kata sandi, atau seed phrase kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas.

IASC menerima lebih dari 515.000 laporan dan memblokir dana korban sekitar Rp585,4 miliar sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 (sumber: OJK, 29 April 2026).

Apakah crypto halal?

Status legal dan status halal adalah dua pertanyaan berbeda. Izin OJK menunjukkan platform diawasi, tetapi tidak menetapkan aset tertentu halal atau haram. Pandangan Majelis Ulama Indonesia dibahas lengkap di artikel Apa Itu Crypto di Akademi Pluang.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ) tentang Legalitas Crypto

Kalau saya beli crypto lewat aplikasi berizin OJK, apakah legal secara hukum?

Ya, legal selama aplikasinya PAKD atau CPAKD yang tercantum dalam whitelist OJK. Whitelist per 19 Desember 2025 memuat 26 PAKD dan 3 CPAKD. Legal soal izin, bukan hasil: nilai crypto tetap bisa turun tajam, dan kerugian bisa terjadi kapan saja.

Apakah Bappebti masih mengawasi crypto di Indonesia?

Tidak. Pengawasan crypto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, dan masa transisinya dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026. Kini crypto berstatus Aset Keuangan Digital di bawah POJK 27/2024 jo. POJK 23/2025, dengan platform berizin dan diawasi OJK.

Kalau saya jual crypto Rp10 juta lewat platform berizin OJK, berapa pajaknya?

PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai penjualan di PAKD dalam negeri, jadi Rp21.000 untuk Rp10.000.000. Di platform luar negeri tarifnya 1%, atau Rp100.000 (Direktorat Jenderal Pajak, PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025). Penyerahan aset crypto tidak lagi dikenai PPN.

Ke mana saya harus melapor kalau menemukan platform crypto ilegal?

Lapor lewat sipasti.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. Untuk penipuan yang sudah merugikan, lapor juga ke iasc.ojk.go.id. Indonesia Anti-Scam Centre memblokir dana korban sekitar Rp585,4 miliar hingga 31 Maret 2026 (OJK). Simpan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan sebelum melapor.

Apakah semua aset crypto boleh diperdagangkan di Indonesia?

Tidak. Hanya aset dalam daftar CFX yang boleh diperdagangkan, yaitu 1.298 aset per 30 September 2026. Daftar berubah lewat SK CFX; pada Juni 2025, CFX mencoret 291 token sekaligus (ANTARA). Cek daftar terbaru di situs CFX sebelum membeli aset tertentu.

Kesimpulan: Crypto Legal Lewat PAKD Berizin, dengan Risiko yang Tetap Ada

Crypto legal diperdagangkan di Indonesia lewat PAKD atau CPAKD dalam whitelist OJK, dengan pengawasan di OJK sejak 10 Januari 2025 dan transisi tuntas pada 20 Januari 2026. Sebelum bertransaksi, cek platform di whitelist, cek aset di daftar CFX (1.298 aset per 30 September 2026), pahami pajaknya (PPh Pasal 22 final 0,21% di PAKD dalam negeri), dan laporkan platform ilegal ke Kontak OJK 157. Semua investasi crypto mengandung risiko kerugian.

Pelajari lebih lanjut produk crypto di Pluang sebelum memutuskan.

Informasi Perizinan dan Risiko Produk Pluang

Crypto. Aset crypto di Pluang disediakan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Untuk produk crypto:

  • Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
  • Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
  • Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Daftar PAKD, CPAKD, dan aset crypto dapat berubah sewaktu-waktu, jadi periksa status terbaru sebelum bertransaksi.

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1