
Jawaban Singkat:
Ya, crypto boleh diperdagangkan di Indonesia sebagai aset keuangan digital, dan pengawasannya kini ada di OJK. Whitelist OJK per 19 Desember 2025 mencantumkan 26 PAKD dan 3 CPAKD (sumber: OJK, SP 226/GKPB/OJK/XII/2025). Jadi yang perlu dicek bukan hanya asetnya, tetapi juga platform tempat kamu bertransaksi.
Aplikasi yang tidak ada di whitelist tidak diawasi OJK, sehingga kamu tidak punya jalur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang sama jika terjadi masalah. Status legal juga tidak menghilangkan risiko harga: crypto bisa turun tajam dalam waktu singkat, dan kamu bisa kehilangan sebagian atau seluruh dana yang ditempatkan.
OJK mengawasi crypto di Indonesia sejak 10 Januari 2025, ketika tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dialihkan dari Bappebti ke OJK (sumber: siaran pers bersama OJK dan Bappebti No. SP 05/GKPB/OJK/I/2025, 10 Januari 2025). Masa transisi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026, sehingga OJK memegang kendali penuh atas pengaturan, perizinan, dan pengawasan harian.
Siaran pers tersebut menyebut pengalihan dilakukan untuk memberi kejelasan hukum bagi sektor keuangan digital. Landasannya adalah Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia pada aspek yang bersinggungan dengan sistem pembayaran.
Pada tingkat platform, transaksi di PAKD berizin tercatat di CFX dan dikliringkan oleh KKI. Untuk memastikan status sebuah aplikasi, cocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situsnya dengan whitelist di situs OJK, atau hubungi Kontak OJK 157.
Aset Keuangan Digital (AKD) adalah aset yang diatur setara instrumen keuangan lain di bawah OJK, sedangkan pada era Bappebti crypto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Aturan pokoknya kini POJK Nomor 27 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
| Aspek | Era Bappebti (sebelum 10 Jan 2025) | Era OJK (sejak 10 Jan 2025; transisi tuntas 20 Jan 2026) |
|---|---|---|
| Regulator | Bappebti (Kementerian Perdagangan) | OJK, berkoordinasi dengan Bank Indonesia pada aspek sistem pembayaran |
| Klasifikasi aset | Komoditas | Aset Keuangan Digital (AKD) |
| Dasar hukum utama | Peraturan Bappebti | UU No. 4/2023, PP No. 49/2024, POJK No. 27/2024 jo. POJK No. 23/2025 |
| Istilah pelaku usaha | Calon Pedagang Fisik Aset Crypto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Crypto (PFAK) | Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) |
| Cara cek legalitas | ceklegalitas.bappebti.go.id | Whitelist PAKD dan CPAKD di ojk.go.id, atau Kontak OJK 157 |
Untuk status terkini, jadikan whitelist OJK sebagai acuan. Situs cek legalitas lama milik Bappebti hanya relevan untuk data sebelum peralihan.
Per 30 September 2026, daftar aset keuangan digital yang ditetapkan CFX memuat 1.298 aset crypto, dan aset dalam daftar inilah yang boleh diperdagangkan lewat bursa crypto berizin. Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) termasuk di dalamnya per tanggal tersebut.
Isi daftar tidak tetap. CFX menerbitkan enam SK pembaruan antara 15 Juni dan 18 September 2026, dan yang terbaru bernomor CFX/SK/028/IX/2026 (sumber: CFX). Tabel berikut menunjukkan bahwa jumlahnya bisa naik maupun turun.
| Tanggal | Nomor SK CFX | Jumlah aset dalam daftar |
|---|---|---|
| 23 Juni 2025 | CFX/DIR-SK/006/VI/2025 | 1.153 (sebelumnya 1.444) |
| 17 September 2025 | CFX/DIR-SK/012/IX/2025 | 1.398 |
| 10 Oktober 2025 | CFX/DIR-SK/017/X/2025 | 1.442 |
| 30 September 2026 (SK terbaru 18 September 2026) | CFX/SK/028/IX/2026 | 1.298 |
Sumber: CFX, ANTARA, dan BeInCrypto. Pada Juni 2025 CFX mencoret 291 token sekaligus dalam evaluasi rutin (ANTARA, 26 Juni 2025). Masuk daftar berarti aset boleh diperdagangkan, bukan penilaian atas kualitas atau prospek aset tersebut. Sebelum membeli aset tertentu, cek ulang daftar terbaru di situs CFX.
Penjualan crypto lewat PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan lewat platform luar negeri 1% (sumber: Direktorat Jenderal Pajak, PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025). Aturan ini menggantikan PMK 68/2022, dan penyerahan aset crypto tidak lagi dikenai PPN.
| Komponen (per 30 September 2026) | Platform PAKD dalam negeri | Platform luar negeri |
|---|---|---|
| Dasar aturan | PMK 50/2025 | PMK 50/2025 |
| Tarif PPh Pasal 22 final atas penjualan | 0,21% dari nilai transaksi | 1% dari nilai transaksi |
| Contoh perhitungan: penjualan Rp10.000.000 | Rp21.000 | Rp100.000 |
Angka contoh hanya perhitungan tarif, bukan proyeksi hasil investasi. Ketentuan pajak bisa berubah, jadi konfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak sebelum melaporkan SPT.
Laporkan platform crypto ilegal ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) lewat sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Jika kamu sudah menjadi korban penipuan, laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
IASC menerima lebih dari 515.000 laporan dan memblokir dana korban sekitar Rp585,4 miliar sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 (sumber: OJK, 29 April 2026).
Status legal dan status halal adalah dua pertanyaan berbeda. Izin OJK menunjukkan platform diawasi, tetapi tidak menetapkan aset tertentu halal atau haram. Pandangan Majelis Ulama Indonesia dibahas lengkap di artikel Apa Itu Crypto di Akademi Pluang.
Ya, legal selama aplikasinya PAKD atau CPAKD yang tercantum dalam whitelist OJK. Whitelist per 19 Desember 2025 memuat 26 PAKD dan 3 CPAKD. Legal soal izin, bukan hasil: nilai crypto tetap bisa turun tajam, dan kerugian bisa terjadi kapan saja.
Tidak. Pengawasan crypto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, dan masa transisinya dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026. Kini crypto berstatus Aset Keuangan Digital di bawah POJK 27/2024 jo. POJK 23/2025, dengan platform berizin dan diawasi OJK.
PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai penjualan di PAKD dalam negeri, jadi Rp21.000 untuk Rp10.000.000. Di platform luar negeri tarifnya 1%, atau Rp100.000 (Direktorat Jenderal Pajak, PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025). Penyerahan aset crypto tidak lagi dikenai PPN.
Lapor lewat sipasti.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. Untuk penipuan yang sudah merugikan, lapor juga ke iasc.ojk.go.id. Indonesia Anti-Scam Centre memblokir dana korban sekitar Rp585,4 miliar hingga 31 Maret 2026 (OJK). Simpan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan sebelum melapor.
Tidak. Hanya aset dalam daftar CFX yang boleh diperdagangkan, yaitu 1.298 aset per 30 September 2026. Daftar berubah lewat SK CFX; pada Juni 2025, CFX mencoret 291 token sekaligus (ANTARA). Cek daftar terbaru di situs CFX sebelum membeli aset tertentu.
Crypto legal diperdagangkan di Indonesia lewat PAKD atau CPAKD dalam whitelist OJK, dengan pengawasan di OJK sejak 10 Januari 2025 dan transisi tuntas pada 20 Januari 2026. Sebelum bertransaksi, cek platform di whitelist, cek aset di daftar CFX (1.298 aset per 30 September 2026), pahami pajaknya (PPh Pasal 22 final 0,21% di PAKD dalam negeri), dan laporkan platform ilegal ke Kontak OJK 157. Semua investasi crypto mengandung risiko kerugian.
Pelajari lebih lanjut produk crypto di Pluang sebelum memutuskan.
Crypto. Aset crypto di Pluang disediakan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Untuk produk crypto:
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Daftar PAKD, CPAKD, dan aset crypto dapat berubah sewaktu-waktu, jadi periksa status terbaru sebelum bertransaksi.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


