
Ada 3 jalur resmi untuk memverifikasi legalitas aplikasi crypto:
Website OJK: Whitelist PAKD/CPAKD di ojk.go.id
OJK Mobile: menu Layanan Informasi Keuangan → Cek Legalitas Fintech
Call center: 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
Banyak aplikasi crypto ilegal beroperasi di Indonesia dengan tampilan dan fitur yang menyerupai platform resmi — mulai dari nama domain yang mirip (typosquatting) hingga promosi agresif di media sosial. Tanpa verifikasi, investor rentan menjadi korban penipuan investasi crypto. OJK sendiri mengimbau masyarakat hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist resmi, karena entitas di luar daftar tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan aset crypto dialihkan dari Bappebti kepada OJK. Landasan teknisnya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif 10 Januari 2025. Masa transisi peralihan ini kemudian resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026, ditandai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti — sejak tanggal tersebut, OJK memegang kendali penuh tanpa periode tumpang tindih pengawasan.
Landasan hukum ini kemudian disesuaikan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 — namun pokok peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK tidak berubah.
Dampak dari perubahan ini adalah munculnya istilah baru: PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) untuk entitas yang sudah berizin penuh, dan CPAKD (Calon PAKD) untuk yang masih dalam proses — menggantikan istilah lama Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang digunakan Bappebti sebelum peralihan.
Alur perizinan pun berubah: pada era Bappebti, pelaku usaha harus melalui dua tahap perizinan (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lalu Pedagang Fisik Aset Kripto). Di era OJK, alurnya dipangkas menjadi satu tahap langsung sebagai PAKD. Bagi investor, yang paling penting bukan memahami detail teknis perizinan ini, melainkan memastikan platform yang dipakai benar-benar berada di bawah pengawasan OJK, sehingga tunduk pada ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan — berbeda dengan platform yang tidak terdaftar sama sekali.
Ada 5 langkah untuk memverifikasi aplikasi crypto melalui website resmi OJK:
Buka www.ojk.go.id melalui browser.
OJK mempublikasikan daftar tersebut di bawah menu Fungsi Utama → ITSK → Perizinan ITSK Aset Keuangan Digital & Aset Kripto.
Unduh atau buka dokumen Whitelist terbaru yang dipublikasikan OJK.
Cari nama perusahaan atau aplikasi yang ingin kamu gunakan dalam daftar tersebut.
Pastikan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website sesuai persis dengan yang tercantum — waspadai perbedaan ejaan atau karakter yang mirip (typosquatting).
Perhatian: jangan hanya mencari nama aplikasi. Selalu verifikasi juga nama badan hukum perusahaan dan alamat website resminya agar tidak tertipu oleh domain yang menyerupai platform resmi.
Contoh pola typosquatting yang umum ditemukan: mengganti huruf ("ojk-goid.com"), menambahkan kata ("ojkindonesia.net"), atau meniru nama aplikasi resmi dengan selisih satu-dua huruf. Perbedaan sekecil apa pun pada domain bisa mengarahkan investor ke situs tiruan yang meniru tampilan Whitelist OJK.
Unduh OJK Mobile dari Google Play Store atau App Store, buka menu Layanan Informasi Keuangan, pilih Cek Legalitas Fintech, lalu masukkan nama aplikasi atau perusahaan yang ingin dicek. Hasil pencarian akan menampilkan status pendaftaran atau perizinan entitas tersebut di OJK.
Hubungi 157 pada hari kerja, kirim WhatsApp ke 081-157-157-157, atau gunakan email konsumen resmi yang tercantum di ojk.go.id untuk menanyakan status pendaftaran sebuah platform secara langsung ke petugas OJK.
Situs lama ceklegalitas.bappebti.go.id masih dapat diakses untuk data historis pedagang fisik aset crypto yang terdaftar sebelum masa peralihan. Namun karena masa transisi sudah resmi tuntas sejak 20 Januari 2026, status terkini sebuah platform hanya bisa dikonfirmasi melalui kanal resmi OJK — bukan lagi situs Bappebti.
Media Pengecekan | Cara Akses | Keterangan |
Website OJK | ojk.go.id (Whitelist PAKD/CPAKD) | Daftar resmi paling mutakhir |
Aplikasi OJK Mobile | Layanan Informasi Keuangan - Cek Legalitas Fintech | Mudah diakses via smartphone |
Call Center OJK | Telepon 157 / WhatsApp 081-157-157-157 | Bisa tanya langsung ke petugas OJK |
Website Bappebti (lama) | Data historis saja, tidak lagi jadi acuan status terkini |
Tidak tercantum di Whitelist OJK — tanda paling pasti platform tidak memiliki izin resmi.
Nama domain menyerupai platform resmi (typosquatting) — ejaan mirip atau karakter tambahan untuk menipu investor.
Menjanjikan return pasti atau sangat tinggi — platform legal tidak menjanjikan keuntungan pasti, karena harga crypto fluktuatif dan mengandung risiko.
Promosi agresif tanpa transparansi izin — penawaran gencar di media sosial tanpa informasi izin resmi yang jelas.
Dana tidak disimpan terpisah — platform ilegal sering mencampurkan dana nasabah dengan rekening operasional perusahaan.
Ciri | Platform Legal (PAKD/CPAKD) | Platform Ilegal |
Status di Whitelist OJK | Tercantum, bisa diverifikasi | Tidak tercantum |
Dana nasabah | Disimpan terpisah dari dana operasional | Sering dicampur dengan rekening perusahaan |
Janji keuntungan | Tidak menjanjikan return pasti | Menjanjikan return pasti atau sangat tinggi |
Transparansi izin | Nomor izin dan entitas jelas dicantumkan | Promosi agresif tanpa info izin resmi |
Menggunakan aplikasi crypto tanpa izin OJK membawa sejumlah risiko serius: kehilangan dana tanpa perlindungan hukum karena tidak ada mekanisme ganti rugi resmi, potensi penyalahgunaan data pribadi, dan tidak ada jaminan aset benar-benar tercatat dan aman. Dalam kasus ekstrem, platform ilegal bisa menghilang begitu saja (exit scam) tanpa jalur hukum bagi investor untuk memulihkan dananya.
Jika menemukan aplikasi crypto yang diduga ilegal, laporkan ke OJK melalui call center 157 atau ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).
Pluang, aplikasi multi-aset dengan lebih dari 13 juta pengguna, adalah salah satu platform crypto yang berizin dan diawasi OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Unduh aplikasi Pluang dari App Store atau Google Play, lalu daftar dan selesaikan verifikasi e-KYC sesuai ketentuan OJK.
Pilih menu aset crypto dan temukan pilihan koin yang tersedia, seperti Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH).
Lakukan transaksi pembelian, penjualan, atau pemantauan portofolio secara berkala.
Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA) dan jangan pernah membagikan kode OTP ke siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari customer service Pluang.
Dana nasabah Pluang disimpan terpisah dari dana operasional perusahaan sesuai ketentuan regulator.
Cara paling mudah adalah mengakses Whitelist PAKD dan CPAKD di website resmi OJK (ojk.go.id), menggunakan aplikasi OJK Mobile, atau menghubungi call center OJK di 157.
PAKD adalah Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah memiliki izin penuh dari OJK, sedangkan CPAKD adalah Calon PAKD yang sudah terdaftar namun masih dalam proses memenuhi persyaratan izin penuh.
Peralihan mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023, dan masa transisinya resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026.
Situs ceklegalitas.bappebti.go.id masih menyimpan data historis, namun sejak masa transisi tuntas 20 Januari 2026, status terkini hanya bisa dikonfirmasi melalui kanal resmi OJK.
Risiko utamanya meliputi kehilangan dana tanpa perlindungan hukum, tidak ada mekanisme ganti rugi resmi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Laporkan ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, atau ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).
Tidak disarankan. Platform yang tidak tercantum dalam Whitelist OJK tidak memiliki izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan regulator, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi investor.
Sebelum 20 Januari 2026, situs Bappebti masih menjadi salah satu rujukan selama masa transisi. Setelah tuntas, satu-satunya acuan resmi adalah Whitelist PAKD/CPAKD OJK, OJK Mobile, dan call center 157.
Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Cara cek aplikasi crypto terdaftar OJK kini semakin jelas: gunakan Whitelist PAKD dan CPAKD di ojk.go.id, aplikasi OJK Mobile, atau call center 157 sebagai satu-satunya acuan resmi, terutama setelah masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK resmi dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026. Selalu lakukan pengecekan sebelum mendaftar atau mentransfer dana ke platform mana pun, dan pastikan nama entitas, nama aplikasi, serta alamat website sesuai persis dengan yang tercantum dalam daftar resmi OJK.
Menyisihkan waktu beberapa menit untuk verifikasi ini jauh lebih murah dibanding risiko kehilangan seluruh dana pada platform yang ternyata tidak berizin.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Daftar PAKD dan CPAKD dapat berubah sewaktu-waktu — selalu periksa status terbaru di ojk.go.id sebelum bertransaksi.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


