Berita & Analisis
Cara Cek Aplikasi Crypto Terdaftar OJK dan Bappebti: Panduan Resmi 2026

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset crypto di Indonesia resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU No.4 Tahun 2023, meskipun situs ceklegalitas.bappebti.go.id masih relevan selama masa transisi. Pastikan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website sesuai dengan yang tercantum dalam Whitelist resmi sebelum melakukan transaksi.
Cara cek aplikasi crypto terdaftar OJK yang paling andal adalah dengan mengunjungi halaman resmi OJK dan mencari nama perusahaan atau aplikasi yang ingin kamu gunakan dalam daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin maupun Calon PAKD (CPAKD) yang terdaftar. Kamu juga bisa menggunakan aplikasi OJK Mobile atau menghubungi call center resmi OJK.
Pentingnya langkah ini tidak bisa diremehkan: dengan hanya menggunakan aplikasi crypto yang terdaftar OJK, kamu memastikan bahwa uangmu dikelola oleh entitas yang benar-benar berada di bawah pengawasan regulator dan memiliki mekanisme perlindungan investor.
Banyak aplikasi crypto ilegal yang beroperasi di Indonesia dengan tampilan dan fitur yang menyerupai platform resmi, mulai dari nama domain yang mirip (typosquatting) hingga promosi di media sosial yang meyakinkan. Tanpa verifikasi legalitas, investor sangat rentan menjadi korban penipuan investasi crypto.
OJK sendiri mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi aset keuangan digital melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist resmi, karena entitas di luar daftar tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan aset crypto di Indonesia resmi dialihkan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK. Serah terima resmi ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Dampak perubahan ini adalah munculnya kategori baru: PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) untuk yang sudah berizin penuh, dan CPAKD (Calon PAKD) untuk yang masih dalam proses, menggantikan istilah lama Pedagang Fisik Aset crypto (PFAK) yang digunakan Bappebti sebelum peralihan ini.
OJK menerbitkan Whitelist resmi yang memuat seluruh PAKD (berizin) dan CPAKD (terdaftar) yang sah beroperasi di Indonesia. Whitelist ini dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses melalui situs resmi OJK. Investor diimbau untuk selalu merujuk pada Whitelist terbaru sebelum mulai menggunakan platform baru.
Berbeda dengan PAKD yang sudah memiliki izin penuh, CPAKD adalah entitas yang sudah terdaftar namun masih dalam proses memenuhi persyaratan izin penuh. Keduanya tetap berada di bawah pengawasan OJK, sehingga lebih aman dibandingkan platform yang tidak tercantum sama sekali dalam Whitelist.
Buka browser dan kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pilih menu Publikasi atau langsung cari halaman Whitelist PAKD dan CPAKD di kolom pencarian situs.
Unduh atau buka dokumen Whitelist terbaru yang dipublikasikan OJK.
Cari nama perusahaan atau nama aplikasi yang ingin kamu gunakan dalam daftar tersebut.
Pastikan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website sesuai persis dengan yang tercantum — waspada perbedaan ejaan atau karakter yang mirip.
⚠️ Perhatian
Jangan hanya mencari nama aplikasi. Selalu verifikasi juga nama badan hukum perusahaan dan alamat website resminya agar tidak tertipu oleh domain yang menyerupai (typosquatting).
Unduh aplikasi OJK Mobile dari Google Play Store atau Apple App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu Layanan Informasi Keuangan.
Klik opsi Cek Legalitas Fintech.
Masukkan nama aplikasi atau nama perusahaan penyedia layanan yang ingin dicek.
Hasil pencarian akan menampilkan status pendaftaran atau perizinan entitas tersebut di OJK.
Selain melalui website dan aplikasi, kamu bisa langsung menghubungi OJK untuk memverifikasi legalitas aplikasi crypto terdaftar OJK melalui beberapa saluran resmi berikut:
▸ Telepon OJK: Hubungi call center OJK di nomor 157 pada hari kerja dan sampaikan nama aplikasi atau perusahaan yang ingin dicek.
▸ WhatsApp OJK: Kirim pesan ke 081-157-157-157 dengan menyertakan nama aplikasi atau platform crypto yang ingin diverifikasi.
▸ Email OJK: Layanan konsumen OJK juga dapat dihubungi via email resmi yang tercantum di website ojk.go.id untuk pertanyaan legalitas lebih detail.
Meskipun pengawasan crypto sudah beralih ke OJK, situs ceklegalitas.bappebti.go.id masih relevan digunakan selama masa transisi karena masih memuat data historis pedagang fisik aset crypto yang terdaftar sebelumnya. Situs ini juga mencakup pialang berjangka, pedagang fisik emas digital, dan daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Langkah penggunaannya cukup sederhana: buka situs ceklegalitas.bappebti.go.id, pilih jenis pelaku usaha yang ingin dicek (misalnya Pedagang Fisik Aset crypto), lalu masukkan nama perusahaan atau aplikasi. Namun untuk status terbaru pasca transisi ke OJK, selalu prioritaskan pengecekan di situs resmi OJK.
Berikut tabel ringkasan semua saluran resmi yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas aplikasi crypto yang terdaftar OJK dan Bappebti.
Media Pengecekan | Cara Akses | Keterangan |
Website OJK | www.ojk.go.id → Whitelist PAKD/CPAKD | Daftar resmi paling mutakhir |
Aplikasi OJK Mobile | Layanan Informasi Keuangan → Cek Legalitas Fintech | Mudah diakses via smartphone |
Call Center OJK | Telepon 157 / WhatsApp 081-157-157-157 | Bisa tanya langsung ke petugas OJK |
Website Bappebti | ceklegalitas.bappebti.go.id | Masih relevan selama masa transisi |
▸ Tidak Tercantum dalam Whitelist OJK: Ini adalah tanda paling pasti bahwa platform tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
▸ Nama Domain Menyerupai Platform Resmi (Typosquatting): Misalnya menggunakan ejaan yang mirip atau karakter tambahan untuk menipu investor agar mengira platform tersebut resmi.
▸ Menjanjikan Return Pasti atau Sangat Tinggi: Platform crypto legal tidak menjanjikan keuntungan pasti, karena harga crypto bersifat fluktuatif dan mengandung risiko.
▸ Promosi Agresif di Media Sosial Tanpa Transparansi: Penawaran crypto yang gencar di media sosial tanpa informasi izin resmi yang jelas patut diwaspadai.
▸ Dana Tidak Disimpan Terpisah: Platform ilegal sering mencampurkan dana nasabah dengan rekening operasional perusahaan, tanpa bank kustodian resmi.
Menggunakan aplikasi crypto yang tidak memiliki izin dari OJK mengandung sejumlah risiko serius yang bisa merugikan investor secara finansial maupun hukum. Beberapa risiko utamanya antara lain kehilangan dana tanpa perlindungan hukum karena tidak ada mekanisme ganti rugi resmi, serta potensi data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, tanpa pengawasan regulator, tidak ada jaminan bahwa aset kamu benar-benar tercatat dan aman. Dalam kasus ekstrem, platform ilegal bisa menghilang begitu saja (exit scam) tanpa ada jalur hukum yang bisa ditempuh investor untuk memulihkan dananya.
📌 Laporan
Jika kamu menemukan aplikasi crypto yang diduga ilegal, laporkan ke OJK melalui call center 157 atau ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) untuk ditindaklanjuti.
Unduh dan buka aplikasi Pluang dari App Store atau Google Play.
Daftarkan akun dan selesaikan proses verifikasi e-KYC sesuai ketentuan OJK.
Pilih menu aset crypto dan temukan berbagai pilihan koin yang tersedia di platform.
Lakukan transaksi pembelian, penjualan, atau pemantauan portofolio crypto secara aman.
Dana nasabah disimpan terpisah dari operasional perusahaan sesuai ketentuan regulator.
📌 Catatan
Pluang merupakan platform investasi multi-aset yang perizinan dan operasionalnya berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di Indonesia, termasuk untuk layanan aset keuangan digital. Selalu verifikasi status terbaru di ojk.go.id sebelum bertransaksi.
❓ Bagaimana cara cek aplikasi crypto terdaftar OJK?
Cara paling mudah adalah mengakses whitelist PAKD dan CPAKD di website resmi OJK (ojk.go.id), menggunakan OJK Mobile App, atau menghubungi call center OJK di 157.
❓ Apa itu PAKD dan CPAKD?
PAKD adalah Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah memiliki izin penuh dari OJK, sedangkan CPAKD adalah Calon PAKD yang sudah terdaftar namun masih dalam proses memenuhi persyaratan izin penuh.
❓ Sejak kapan OJK mengawasi aset crypto di Indonesia?
Pengawasan aset crypto resmi beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, berdasarkan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
❓ Apakah situs Bappebti masih bisa digunakan untuk cek crypto?
Ya, situs ceklegalitas.bappebti.go.id masih relevan selama masa transisi, namun untuk daftar terbaru pasca peralihan ke OJK, prioritaskan pengecekan di website resmi OJK.
❓ Apa risiko menggunakan aplikasi crypto ilegal?
Risiko utamanya meliputi kehilangan dana tanpa perlindungan hukum, tidak ada mekanisme ganti rugi resmi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
❓ Bagaimana cara melaporkan aplikasi crypto ilegal?
Laporkan ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, atau ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).
❓ Apakah platform crypto yang tidak terdaftar bisa dipercaya?
Tidak disarankan. Platform yang tidak tercantum dalam Whitelist OJK tidak memiliki izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan regulator, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi investor.
Cara cek aplikasi crypto terdaftar OJK kini semakin mudah berkat tersedianya Whitelist resmi PAKD dan CPAKD di website OJK, aplikasi OJK Mobile, dan call center 157. Sejak peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025, investor memiliki referensi resmi yang lebih jelas untuk memverifikasi legalitas platform crypto yang mereka gunakan.
Selalu lakukan pengecekan sebelum mendaftar atau mentransfer dana ke platform mana pun, dan pastikan nama entitas, nama aplikasi, serta alamat website sesuai persis dengan yang tercantum dalam daftar resmi OJK untuk menghindari potensi penipuan.
⚠️ Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif. Daftar PAKD dan CPAKD dapat berubah sewaktu-waktu; selalu periksa status terbaru di ojk.go.id sebelum menggunakan platform crypto mana pun.


