
Pajak atas investasi saham AS bagi investor Indonesia adalah kewajiban pajak berlapis yang muncul dari dua sisi: pajak yang dipotong di Amerika Serikat atas dividen (withholding tax), dan pajak penghasilan di Indonesia atas dividen maupun capital gain karena warga negara Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan global, bukan hanya penghasilan dari dalam negeri. Kedua kewajiban ini saling terkait — pajak yang sudah dipotong di AS dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia agar tidak terjadi pajak berganda.
Jawaban Singkat:
Indonesia menganut prinsip worldwide income, yaitu warga negara yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri — termasuk dividen dan capital gain dari saham AS (Klikpajak, 2026, merujuk pada UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP Nomor 7 Tahun 2021). Anggapan bahwa penghasilan dari luar negeri "sudah dipotong pajak di sana sehingga tidak perlu dilaporkan lagi" adalah keliru — kewajiban pelaporan tetap berlaku, meskipun pajak yang sudah dipotong di luar negeri dapat dikreditkan.
Setiap dividen saham AS yang masuk ke akun Pluang dikenakan withholding tax — 15% untuk posisi non-leverage, dan 30% untuk posisi dengan leverage 2x, berdasarkan tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat (Pluang, FAQ Saham AS, 2026). Pajak ini dipotong otomatis oleh broker sebelum dana dividen masuk ke akun, sehingga saldo USD yang terlihat di aplikasi sudah bersih dari potongan tersebut — investor tidak perlu menghitung atau memotongnya sendiri.
Tarif 15% ini adalah tarif treaty yang lebih rendah, yang berlaku berkat Formulir W-8BEN — dokumen resmi Internal Revenue Service (IRS) yang menyatakan status investor sebagai bukan warga negara AS. Pengisian formulir ini umumnya sudah menjadi bagian dari alur pembukaan akun Saham AS, sehingga investor tidak perlu mengurusnya secara terpisah. Untuk saham perusahaan non-AS yang diperdagangkan dalam bentuk ADR (American Depositary Receipt), bisa ada potongan pajak tambahan dari negara asal perusahaan tersebut, di luar tarif AS di atas. Detail lengkapnya bisa dibaca di FAQ resmi Pluang: Apakah Dividen Saham AS di Pluang Dikenakan Pajak?
Capital gain dari penjualan saham AS dihitung dari selisih antara harga jual dan harga beli, dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal transaksi, lalu digabungkan dengan penghasilan lain sebagai bagian dari penghasilan kena pajak (Klikpajak, 2026). Berbeda dengan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia yang dikenakan PPh final 0,1% dari nilai transaksi, capital gain dari saham luar negeri seperti saham AS dikenakan tarif PPh Orang Pribadi progresif sesuai UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:
Dividen dari saham AS juga dikenakan tarif progresif yang sama, kecuali diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, yang dapat memberikan insentif pembebasan pajak atas dividen tersebut.
Karena memiliki penghasilan dari luar negeri, investor saham AS perlu menggunakan Formulir SPT 1770 — bukan formulir sederhana 1770 S atau 1770 SS yang hanya berlaku untuk penghasilan dalam negeri dari satu atau dua pemberi kerja (Klikpajak, 2026). Berikut langkah-langkah pelaporannya:
Simpan laporan dividen (misalnya Form 1042-S dari broker AS), riwayat transaksi jual-beli saham, serta bukti withholding tax yang sudah dipotong sepanjang tahun pajak.
Konversikan seluruh nilai dividen dan capital gain ke Rupiah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal transaksi masing-masing (Klikpajak, 2026).
Penghasilan dividen dari saham AS dilaporkan sebagai penghasilan bruto pada Lampiran I Formulir 1770 (Klikpajak, 2026).
Capital gain dari penjualan saham AS dicatat pada kolom "Penghasilan Luar Negeri atau Lainnya" (Klikpajak, 2026).
Saham AS yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak wajib dilaporkan sebagai bagian dari daftar harta di Lampiran IV Formulir 1770 (Klikpajak, 2026).
Ajukan kredit atas withholding tax yang sudah dipotong di AS menggunakan Formulir Kredit Pajak Luar Negeri, agar pajak yang sama tidak dihitung dua kali (lihat penjelasan lebih lanjut di bagian berikutnya).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya (Klikpajak, 2026).
Mekanisme kredit pajak luar negeri di bawah PPh Pasal 24 memungkinkan pajak yang sudah dipotong di Amerika Serikat (misalnya withholding tax 15% atas dividen) dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama (Klikpajak, 2026). Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Secara nominal, dividen memang dipotong dua kali — withholding tax di AS (15% untuk posisi non-leverage, 30% untuk posisi leverage 2x) dan pajak penghasilan di Indonesia. Namun, mekanisme kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) dirancang agar pajak yang sudah dipotong di AS dapat mengurangi pajak yang terutang di Indonesia, sehingga total beban pajak tidak double dihitung penuh dari kedua tarif tersebut (Klikpajak, 2026).
Ya. Posisi non-leverage dikenakan withholding tax 15% (tarif treaty), sementara posisi dengan leverage 2x dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 30% (Pluang, FAQ Saham AS, 2026). Perbedaan ini penting diperhatikan saat menghitung kredit pajak luar negeri di PPh Pasal 24, karena jumlah pajak yang sudah dipotong di AS berbeda tergantung jenis posisi yang digunakan.
Formulir 1770 S dan 1770 SS dirancang untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari dalam negeri, umumnya dari satu atau dua pemberi kerja. Investor yang memiliki penghasilan dari luar negeri, seperti dividen atau capital gain saham AS, wajib menggunakan Formulir 1770 yang mencakup kolom penghasilan luar negeri dan lampiran daftar harta (Klikpajak, 2026).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya, sama seperti Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya, termasuk yang memiliki penghasilan dari investasi luar negeri (Klikpajak, 2026).
Karena capital gain saham AS dihitung dan dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan global dengan tarif progresif — bukan sebagai pajak final per transaksi — kerugian dari satu transaksi penjualan pada dasarnya memengaruhi total penghasilan kena pajak yang dilaporkan. Perhitungan yang tepat sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat, karena mekanismenya dapat bergantung pada keseluruhan penghasilan dan situasi pajak masing-masing individu.
Tidak perlu diurus secara terpisah. Formulir W-8BEN adalah dasar dari tarif treaty 15% yang berlaku untuk dividen saham AS, dan pengisiannya sudah menjadi bagian dari alur pembukaan akun Saham AS di Pluang — investor cukup memastikan data akun sudah lengkap saat pendaftaran (Pluang, FAQ Saham AS, 2026).
Investasi saham AS membuka akses ke pasar modal global, tetapi juga membawa kewajiban pajak berlapis yang perlu dipahami sejak awal: withholding tax dividen di AS (15% non-leverage, 30% leverage 2x) yang sudah dipotong otomatis, kewajiban lapor penghasilan global di SPT Tahunan Formulir 1770, serta kredit pajak luar negeri lewat PPh Pasal 24 agar tidak membayar pajak dua kali. Menyimpan bukti transaksi dan bukti potong pajak secara rapi sepanjang tahun akan sangat membantu saat musim pelaporan SPT Tahunan tiba.
Ingin mulai berinvestasi saham AS sambil tetap tertib secara pajak? Pelajari lebih lanjut produk Saham AS di Pluang, telusuri data perusahaan lewat fitur Screeners, atau mulai transaksi melalui Pluang Web Trading.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi, serta bukan merupakan nasihat pajak. Keputusan investasi dan perpajakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca — konsultasikan situasi pajak spesifik Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Nilai investasi saham AS dapat naik maupun turun, termasuk dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


