Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Apakah Trading Itu Halal? Panduan Fatwa DSN-MUI 2026
shareIcon

Apakah Trading Itu Halal? Panduan Fatwa DSN-MUI 2026

9 Jun 2026, 3:33 PM
·
Waktu baca: 7 menit
shareIcon
syariah-apakah-trading-itu-halal
Trading saham halal menurut Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, selama sahamnya masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan transaksinya bebas riba, gharar, maysir, serta dharar. Per 1 Juni 2026, DES Periode I 2026 memuat 622 saham emiten dan perusahaan publik (sumber: OJK, KEP-21/D.04/2026, 26 Mei 2026). Trading emas juga halal dengan syarat tertentu, sedangkan crypto punya ketentuan tersendiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Bagi Muslim Indonesia yang ingin berinvestasi, jawabannya bukan sekadar "tergantung", karena ada panduan resmi dari ulama dan regulator. Berikut rangkumannya.

Apakah Trading Itu Halal atau Haram Menurut Islam?

Jawaban Singkat: hukum trading bergantung pada instrumen dan caranya.

  • Saham: halal jika masuk DES OJK dan sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80/2011.
  • Emas: halal jika harga tetap dan emas bukan alat tukar resmi.
  • Crypto: haram sebagai mata uang; sebagai aset, sah hanya jika memenuhi syarat MUI.

Trading dalam perspektif Islam adalah aktivitas jual beli aset keuangan, seperti saham, emas, atau komoditas, untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, dan hukumnya boleh selama tidak melanggar larangan syariah.

Islam tidak melarang perdagangan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Karena itu, yang menentukan halal atau haram bukan sekadar instrumennya, melainkan cara dan mekanisme bertransaksinya.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), misalnya, memakai akad jual beli (bai') atas efek yang nyata dan tercatat. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 80/2011, pembeli boleh menjual kembali efek setelah akad dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasinya dilakukan kemudian (prinsip qabdh hukmi). Mekanisme ini berbeda dari perjudian yang bergantung pada untung-untungan semata.

Apa Saja yang Membuat Trading Menjadi Haram?

Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 melarang perdagangan efek yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, dan maysir.

Riba (Bunga atau Tambahan Tidak Sah)

Riba adalah tambahan atau bunga yang diambil tanpa didasari usaha atau pertukaran nilai riil. Dalam trading saham, riba muncul saat kamu membeli saham dengan pinjaman berbasis bunga, yang dikenal sebagai margin trading berbunga.

Gharar (Ketidakpastian Berlebih)

Gharar adalah ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi, saat salah satu pihak tidak tahu persis apa yang dibeli atau dijual. Menjual saham yang belum dimiliki (short selling) termasuk kategori ini karena objeknya belum ada di tangan penjual.

Maysir (Perjudian atau Spekulasi Murni)

Maysir adalah aktivitas yang bergantung semata pada keberuntungan, tanpa analisis atau nilai yang mendasarinya. Fatwa melarang spekulasi, sehingga keputusan yang disusun dari analisis fundamental atau analisis teknikal, ditambah batas risiko yang jelas, membedakan trading dari berjudi.

Dharar (Merugikan Pihak Lain)

Dharar adalah kerugian yang ditimbulkan bagi pihak lain. Manipulasi harga seperti pump and dump, atau pemakaian informasi orang dalam (insider trading), merugikan investor lain sehingga masuk kategori ini.

Apa Isi Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 tentang Trading Saham?

Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 adalah pedoman Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (8 Maret 2011) tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Poin pentingnya:

  • Efek yang diperdagangkan harus masuk Daftar Efek Syariah (DES).
  • Dilarang: margin trading dengan pinjaman berbasis bunga, dan short selling (jual kosong).
  • Dilarang: insider trading dan manipulasi harga (najsy) seperti pump and dump serta hype and dump.
  • Dilarang: cornering (ihtikar), front running dan informasi menyesatkan (tadlis), wash sale (taghrir), serta marking at the close (ghisysy).

Yang dilarang adalah margin dengan pinjaman berbasis bunga. Pembiayaan dengan akad lain perlu kamu konfirmasi ke ulama atau lembaga keuangan syariah.

Apakah Trading Saham Halal atau Haram?

Trading saham di Indonesia hukumnya halal jika saham yang diperdagangkan terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan transaksinya mengikuti Fatwa DSN-MUI No. 80/2011.

DES adalah daftar efek yang ditetapkan OJK memenuhi prinsip syariah, termasuk saham syariah. Kriterianya mencakup dua hal. Pertama, kegiatan usaha emiten tidak boleh berupa perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi, maupun produksi dan distribusi barang haram. Kedua, ada batas rasio keuangan: utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset, dan pendapatan non-halal maksimal 5% dari total pendapatan sejak seleksi 2026, turun dari 10% sebelumnya (menurut BEI, 26 Februari 2026, berdasarkan POJK No. 8 Tahun 2025).

OJK menerbitkan pembaruan DES secara periodik pada akhir Mei dan November, yang berlaku efektif 1 Juni dan 1 Desember. Periksa versi terbaru sebelum bertransaksi, karena saham dapat keluar dari daftar jika melampaui ambang batas.

Ringkasan hukum trading saham menurut Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 dan kriteria DES OJK (per 24 September 2026)
KondisiHukumDasar
Saham masuk DES, diperdagangkan di bursa lewat perusahaan efek berizinHalalFatwa 80/2011 dan DES OJK
Saham perusahaan berbisnis perjudian atau jasa keuangan ribawiHaramKriteria DES (POJK 8/2025)
Short sellingHaramFatwa 80/2011 (bai' al-ma'dum)
Margin trading dengan pinjaman berbungaHaramFatwa 80/2011 (riba)
Manipulasi pasar (pump and dump, wash sale)HaramFatwa 80/2011 (najsy, taghrir)
Trading berbasis analisis tanpa praktik terlarangDiperbolehkanFatwa 80/2011
Spekulasi murni tanpa analisisDilarang bila mengandung maysirFatwa 80/2011 (larangan spekulasi)

Apakah Trading Emas Halal dalam Islam?

Trading emas dalam Islam hukumnya halal jika memenuhi ketentuan jual beli emas, termasuk kepastian kepemilikan (taqabudh), yaitu serah terima yang nyata, baik secara fisik maupun melalui mekanisme yang diakui syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) dengan ketentuan berikut:

  • Harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meski ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  • Emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) dalam transaksi tersebut.
  • Emas yang dibeli tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), tetapi selama menjadi jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang memindahkan kepemilikan.

Kontrak berjangka emas tanpa kepemilikan fisik yang jelas lebih kompleks, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama. Untuk emas digital, kejelasan kepemilikan dan mekanisme penyerahan menjadi kunci penilaian. Emas digital di Pluang disediakan bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera, dan informasi perizinannya bisa kamu baca di bagian akhir artikel ini.

Apakah Trading Crypto Halal?

Trading crypto dalam Islam haram jika crypto dipakai sebagai mata uang, dan hanya sah diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital jika memenuhi syarat tertentu. Ketentuan ini ditetapkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII pada 11 November 2021:

  • Crypto sebagai mata uang haram, karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU Mata Uang.
  • Crypto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan bila mengandung gharar, dharar, atau qimar.
  • Crypto sah diperjualbelikan bila memenuhi syarat sil'ah (komoditas menurut syariah): bernilai, bebas gharar, dharar, dan qimar, serta dapat diserahkan kepada pembeli.

Status hukum berbeda dari status perizinan. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset crypto, beralih dari Bappebti ke OJK (sumber: OJK dan Bappebti, 10 Januari 2025). Izin OJK menunjukkan platform diawasi, tetapi tidak menetapkan aset tertentu halal. Sebelum mengalokasikan dana ke aset crypto, konsultasikan dengan ulama yang kamu ikuti.

Bagaimana Cara Trading yang Halal untuk Pemula?

Berikut langkah praktis memulai trading sesuai prinsip syariah:

  1. Pilih saham yang masuk DES OJK terbaru.
  2. Hindari short selling dan margin dengan pinjaman berbunga. Gunakan modal milikmu sendiri.
  3. Lakukan analisis sebelum bertransaksi: laporan keuangan emiten, tren harga, dan kondisi makroekonomi.
  4. Gunakan platform berizin. Untuk saham, cek perusahaan efek di register OJK dan anggota bursa di BEI. Platform seperti Pluang menyediakan Saham Indonesia, dengan informasi perizinan yang bisa kamu baca di bagian akhir artikel ini.
  5. Terapkan manajemen risiko yang disiplin. Tetapkan batas kerugian dengan cut loss dan lakukan diversifikasi. Jangan alokasikan seluruh modal ke satu instrumen; ini sejalan dengan anjuran Islam untuk tidak gegabah.
  6. Niatkan sebagai ikhtiar, bukan jalan pintas. Dalam Islam, niat dan cara memperoleh rezeki sama pentingnya dengan hasil.

Apa Risiko Trading yang Perlu Kamu Pahami Sebelum Mulai?

Meski halal secara syariah, trading tetap mengandung risiko. Harga saham, emas, dan crypto dapat berfluktuasi, dan kamu berpotensi mengalami kerugian. Status halal tidak menghilangkan risiko kerugian tersebut. Karena itu:

  • Pahami profil risikomu sebelum berinvestasi.
  • Gunakan dana yang siap kamu tanggung risikonya, bukan dana kebutuhan pokok atau pinjaman.
  • Konsultasikan keputusan besar dengan penasihat keuangan berizin, dan rujuk ulama atau DSN-MUI untuk pertanyaan hukum agama.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi, serta bukan fatwa. Semua keputusan investasi menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. Investasi mengandung risiko, termasuk kemungkinan kerugian.

Informasi Perizinan Produk Pluang

Saham Indonesia. Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek dan difasilitasi oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II, berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Crypto. Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Untuk produk saham Indonesia dan crypto:

  • Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
  • Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
  • Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.

Emas. Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Seluruh transaksi tercatat di Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ) tentang Trading Halal

Apakah trading itu halal menurut Islam?

Trading halal jika bebas dari riba, gharar, maysir, dan dharar. Untuk saham, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 mensyaratkan efek masuk Daftar Efek Syariah OJK, yang pada Periode I 2026 memuat 622 saham, serta melarang praktik short selling dan margin trading berbunga.

Apakah short selling dan margin trading halal?

Keduanya dilarang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/2011. Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki penjual, sedangkan margin trading dilarang bila memakai pinjaman berbasis bunga (riba). Pembiayaan dengan akad syariah lain perlu dikonfirmasi ke ulama atau DSN-MUI sebelum dipakai.

Berapa saham yang masuk Daftar Efek Syariah OJK dan kapan diperbarui?

DES Periode I 2026 memuat 622 saham emiten dan perusahaan publik, berlaku sejak 1 Juni 2026 (OJK, 26 Mei 2026). OJK menerbitkan pembaruan secara periodik pada akhir Mei dan November, yang berlaku efektif masing-masing pada 1 Juni dan 1 Desember.

Apakah trading emas halal?

Trading emas halal jika memenuhi ketentuan jual beli emas. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas tidak tunai selama harga tidak bertambah sepanjang perjanjian dan emas tidak menjadi alat tukar resmi. Kepemilikan dan penyerahan emas harus jelas dan nyata.

Apakah trading crypto halal menurut MUI?

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI (11 November 2021) mengharamkan crypto sebagai mata uang. Sebagai komoditas atau aset digital, crypto sah diperjualbelikan hanya jika memenuhi syarat sil'ah dan bebas gharar, dharar, qimar. Jika syarat itu tidak terpenuhi, jual belinya tidak sah.

Kesimpulan: Apakah Trading Itu Halal?

Ya, trading halal jika dilakukan sesuai prinsip syariah: memakai instrumen yang diizinkan (saham dalam DES OJK, emas dengan kepemilikan dan harga yang jelas), menggunakan modal sendiri, dan bebas dari riba, gharar, maysir, serta dharar. Crypto punya ketentuan tersendiri dari MUI, sehingga perlu kehati-hatian ekstra.

Untuk memulai, Pluang menyediakan Saham Indonesia dan emas digital dalam satu aplikasi bersama lebih dari 13 juta pengguna. Investasi saham dan crypto mengandung risiko kerugian. Pelajari lebih lanjut

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1