
Jawaban Singkat: hukum trading bergantung pada instrumen dan caranya.
Trading dalam perspektif Islam adalah aktivitas jual beli aset keuangan, seperti saham, emas, atau komoditas, untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, dan hukumnya boleh selama tidak melanggar larangan syariah.
Islam tidak melarang perdagangan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Karena itu, yang menentukan halal atau haram bukan sekadar instrumennya, melainkan cara dan mekanisme bertransaksinya.
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), misalnya, memakai akad jual beli (bai') atas efek yang nyata dan tercatat. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 80/2011, pembeli boleh menjual kembali efek setelah akad dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasinya dilakukan kemudian (prinsip qabdh hukmi). Mekanisme ini berbeda dari perjudian yang bergantung pada untung-untungan semata.
Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 melarang perdagangan efek yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, dan maysir.
Riba adalah tambahan atau bunga yang diambil tanpa didasari usaha atau pertukaran nilai riil. Dalam trading saham, riba muncul saat kamu membeli saham dengan pinjaman berbasis bunga, yang dikenal sebagai margin trading berbunga.
Gharar adalah ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi, saat salah satu pihak tidak tahu persis apa yang dibeli atau dijual. Menjual saham yang belum dimiliki (short selling) termasuk kategori ini karena objeknya belum ada di tangan penjual.
Maysir adalah aktivitas yang bergantung semata pada keberuntungan, tanpa analisis atau nilai yang mendasarinya. Fatwa melarang spekulasi, sehingga keputusan yang disusun dari analisis fundamental atau analisis teknikal, ditambah batas risiko yang jelas, membedakan trading dari berjudi.
Dharar adalah kerugian yang ditimbulkan bagi pihak lain. Manipulasi harga seperti pump and dump, atau pemakaian informasi orang dalam (insider trading), merugikan investor lain sehingga masuk kategori ini.
Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 adalah pedoman Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (8 Maret 2011) tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Poin pentingnya:
Yang dilarang adalah margin dengan pinjaman berbasis bunga. Pembiayaan dengan akad lain perlu kamu konfirmasi ke ulama atau lembaga keuangan syariah.
Trading saham di Indonesia hukumnya halal jika saham yang diperdagangkan terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) OJK dan transaksinya mengikuti Fatwa DSN-MUI No. 80/2011.
DES adalah daftar efek yang ditetapkan OJK memenuhi prinsip syariah, termasuk saham syariah. Kriterianya mencakup dua hal. Pertama, kegiatan usaha emiten tidak boleh berupa perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi, maupun produksi dan distribusi barang haram. Kedua, ada batas rasio keuangan: utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset, dan pendapatan non-halal maksimal 5% dari total pendapatan sejak seleksi 2026, turun dari 10% sebelumnya (menurut BEI, 26 Februari 2026, berdasarkan POJK No. 8 Tahun 2025).
OJK menerbitkan pembaruan DES secara periodik pada akhir Mei dan November, yang berlaku efektif 1 Juni dan 1 Desember. Periksa versi terbaru sebelum bertransaksi, karena saham dapat keluar dari daftar jika melampaui ambang batas.
| Kondisi | Hukum | Dasar |
|---|---|---|
| Saham masuk DES, diperdagangkan di bursa lewat perusahaan efek berizin | Halal | Fatwa 80/2011 dan DES OJK |
| Saham perusahaan berbisnis perjudian atau jasa keuangan ribawi | Haram | Kriteria DES (POJK 8/2025) |
| Short selling | Haram | Fatwa 80/2011 (bai' al-ma'dum) |
| Margin trading dengan pinjaman berbunga | Haram | Fatwa 80/2011 (riba) |
| Manipulasi pasar (pump and dump, wash sale) | Haram | Fatwa 80/2011 (najsy, taghrir) |
| Trading berbasis analisis tanpa praktik terlarang | Diperbolehkan | Fatwa 80/2011 |
| Spekulasi murni tanpa analisis | Dilarang bila mengandung maysir | Fatwa 80/2011 (larangan spekulasi) |
Trading emas dalam Islam hukumnya halal jika memenuhi ketentuan jual beli emas, termasuk kepastian kepemilikan (taqabudh), yaitu serah terima yang nyata, baik secara fisik maupun melalui mekanisme yang diakui syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) dengan ketentuan berikut:
Kontrak berjangka emas tanpa kepemilikan fisik yang jelas lebih kompleks, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama. Untuk emas digital, kejelasan kepemilikan dan mekanisme penyerahan menjadi kunci penilaian. Emas digital di Pluang disediakan bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera, dan informasi perizinannya bisa kamu baca di bagian akhir artikel ini.
Trading crypto dalam Islam haram jika crypto dipakai sebagai mata uang, dan hanya sah diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital jika memenuhi syarat tertentu. Ketentuan ini ditetapkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII pada 11 November 2021:
Status hukum berbeda dari status perizinan. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset crypto, beralih dari Bappebti ke OJK (sumber: OJK dan Bappebti, 10 Januari 2025). Izin OJK menunjukkan platform diawasi, tetapi tidak menetapkan aset tertentu halal. Sebelum mengalokasikan dana ke aset crypto, konsultasikan dengan ulama yang kamu ikuti.
Berikut langkah praktis memulai trading sesuai prinsip syariah:
Meski halal secara syariah, trading tetap mengandung risiko. Harga saham, emas, dan crypto dapat berfluktuasi, dan kamu berpotensi mengalami kerugian. Status halal tidak menghilangkan risiko kerugian tersebut. Karena itu:
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi, serta bukan fatwa. Semua keputusan investasi menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. Investasi mengandung risiko, termasuk kemungkinan kerugian.
Saham Indonesia. Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek dan difasilitasi oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II, berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Crypto. Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Untuk produk saham Indonesia dan crypto:
Emas. Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Seluruh transaksi tercatat di Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Trading halal jika bebas dari riba, gharar, maysir, dan dharar. Untuk saham, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 mensyaratkan efek masuk Daftar Efek Syariah OJK, yang pada Periode I 2026 memuat 622 saham, serta melarang praktik short selling dan margin trading berbunga.
Keduanya dilarang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/2011. Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki penjual, sedangkan margin trading dilarang bila memakai pinjaman berbasis bunga (riba). Pembiayaan dengan akad syariah lain perlu dikonfirmasi ke ulama atau DSN-MUI sebelum dipakai.
DES Periode I 2026 memuat 622 saham emiten dan perusahaan publik, berlaku sejak 1 Juni 2026 (OJK, 26 Mei 2026). OJK menerbitkan pembaruan secara periodik pada akhir Mei dan November, yang berlaku efektif masing-masing pada 1 Juni dan 1 Desember.
Trading emas halal jika memenuhi ketentuan jual beli emas. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 membolehkan jual beli emas tidak tunai selama harga tidak bertambah sepanjang perjanjian dan emas tidak menjadi alat tukar resmi. Kepemilikan dan penyerahan emas harus jelas dan nyata.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI (11 November 2021) mengharamkan crypto sebagai mata uang. Sebagai komoditas atau aset digital, crypto sah diperjualbelikan hanya jika memenuhi syarat sil'ah dan bebas gharar, dharar, qimar. Jika syarat itu tidak terpenuhi, jual belinya tidak sah.
Ya, trading halal jika dilakukan sesuai prinsip syariah: memakai instrumen yang diizinkan (saham dalam DES OJK, emas dengan kepemilikan dan harga yang jelas), menggunakan modal sendiri, dan bebas dari riba, gharar, maysir, serta dharar. Crypto punya ketentuan tersendiri dari MUI, sehingga perlu kehati-hatian ekstra.
Untuk memulai, Pluang menyediakan Saham Indonesia dan emas digital dalam satu aplikasi bersama lebih dari 13 juta pengguna. Investasi saham dan crypto mengandung risiko kerugian. Pelajari lebih lanjut
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


