OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK adalah lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank.
Apa itu OJK dan Perannya di Pasar Modal Indonesia?
OJK dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan mulai beroperasi penuh pada 2013, mengambil alih fungsi pengawasan dari Bapepam-LK (untuk pasar modal) dan Bank Indonesia (untuk pengawasan perbankan). Di pasar modal, OJK berperan mengatur emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan seluruh pelaku pasar untuk memastikan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor.
Fungsi Utama OJK di Pasar Modal
Fungsi | Contoh Penerapan |
Regulasi | Menerbitkan POJK tentang keterbukaan informasi emiten |
Perizinan | Memberikan izin usaha sekuritas dan manajer investasi |
Pengawasan | Memantau transaksi mencurigakan dan insider trading |
Perlindungan Investor | Menerima pengaduan dan menangani sengketa investor |
Penegakan Hukum | Memberikan sanksi administratif atau pidana |
OJK vs BEI: Perbedaan Peran
OJK adalah regulator — membuat aturan dan mengawasi kepatuhan seluruh industri keuangan. BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah Self-Regulatory Organization (SRO) yang mengelola operasional bursa efek: mencatatkan saham, mengatur mekanisme perdagangan, dan menjalankan pengawasan perdagangan sehari-hari. Keduanya bekerja sama tetapi memiliki mandat yang berbeda.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang OJK
Bagaimana cara melapor ke OJK jika terkena penipuan investasi? Investor dapat melapor melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di konsumen.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di 157.
Apakah investasi di aplikasi harus terdaftar di OJK? Ya. Semua platform investasi yang menawarkan efek kepada masyarakat Indonesia wajib memiliki izin dari OJK. Selalu cek legalitas platform di ojk.go.id sebelum berinvestasi.
Ditulis oleh
Davion ArsinioContent Writer at Pluang














