Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download

 

SYARAT DAN KETENTUAN

 


Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Nasabah telah membaca dengan teliti, memahami, menerima, dan menyetujui seluruh SK Pluang ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Nasabah dengan PT Sarana Santosa Sejati ("Kami") terkait penggunaan platform. Perjanjian ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kami selaku PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek level 2 dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang berizin dalam penyediaan layanan transaksi Efek di situs/aplikasi Pluang. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Nasabah situs/aplikasi Pluang sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan perintah dari pihak yang berwenang, dan/atau adanya indikasi tindakan penyalahgunaan akun. Nasabah dianjurkan untuk mengunjungi situs/aplikasi Pluang secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.
 

  1. Definisi

    Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam SK
    Pluang ini memiliki arti sebagai berikut:

    "Badan" adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku
    memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah.

    "Bank" adalah sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, berkedudukan di Jakarta, bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia yang dalam hal ini telah bekerjasama dengan Pluang sebagai bank yang mengadministrasikan Rekening Dana.

    "PLUS" adalah PT Pluang Maju Sekuritas ("PLUS"), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha dan telah mendapatkan izin dari OJK sebagai perusahaan efek yang melakukan keg

PT Sarana Santosa Sejati ("Kami") adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang bertindak selaku Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (M3E) yang mempunyai izin Level 2 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan pihak yang mengadakan perjanjian dengan Nasabah terkait penggunaan platform Pluang.iatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.



"Efek" adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek serta istilah lainnya sebagaimana dapat didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut setiap peraturan pelaksanaannya dan perubahannya dari waktu ke waktu.

"Individu" adalah perorangan atau individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk mengadakan hubungan hukum dengan Pluang.

"Nasabah" adalah setiap Individu yang yang mengadakan perjanjian dengan Pluang untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh Pluang saat ini maupun di masa mendatang sehubungan dengan transaksi Produk Investasi.

"Instruksi" adalah perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan sehubungan dengan Efek dari Nasabah kepada Pluang yang disampaikan melalui sistem Pluang dan harus dilaksanakan oleh Pluang sepanjang perintah, pesanan transaksi, pembelian dan/atau penjualan tersebut wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disetujui oleh Pluang untuk dilaksanakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh Pluang pada Sistem Pluang.

"Force Majeure" adalah keadaan di luar kendali atau kekuasaan para pihak yang tidak dapat diatasi dengan upaya wajar, termasuk namun tidak terbatas pada pemutusan atau kegagalan fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, pemogokan atau aksi industri sejenis lainnya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambilalihan pemerintahan oleh kekuasaan lembaga sejenis lainnya, bencana alam, kebakaran, kebanjiran, wabah penyakit atau  epidemi, pemberlakuan atau Peraturan Yang Berlaku yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya kewajiban masing-masing pihak.

"Kebijakan Privasi" adalah ketentuan terkait Informasi Pribadi yang mengikat setiap Pengguna yang melakukan akses atau pemanfaatan situs/aplikasi Pluang. 

"KSEI" adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pasar modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

"KPEI" adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pasar modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

"Pasar Modal" adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" adalah Lembaga Negara independen yang dibentuk 
berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi      
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak  lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,  dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

"Produk Investasi" adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estat, Pengelolaan Portofolio Efek  Nasabah Secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

"Rekening Efek" adalah rekening yang dikelola oleh Pluang dan memuat catatan mengenai posisi Efek milik Nasabah yang disimpan di Pluang untuk transaksi Efek.

"Rekening Dana" adalah rekening tabungan/giro yang dibuka oleh Nasabah pada Bank yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan.

"Sub Rekening Efek" adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek atas nama Pluang di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI.

"Single Nasabah Identification (SID)" adalah kode tunggal dan unik Nasabah yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Nasabah sebagai identitas untuk melakukan transaksi Efek dan/atau Produk Investasi lainnya.

"Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dimana Kami tergabung.

"SK Pluang" adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk dan wajib dipatuhi serta mengikat setiap Nasabah yang melakukan pembuatan rekening dan melakukan setiap Transaksi Efek melalui situs/aplikasi Pluang.

"Situs/Aplikasi Pluang" atau "Sistem Pluang" adalah platform perdagangan Efek berbasis elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada situs web dan aplikasi bergerak/mobile app) yang dikelola oleh Kami dan/atau PT Pluang Maju Sekuritas, yang digunakan Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening, Transaksi Efek, dan penyampaian Instruksi.
 

  1. Umum
  1. Untuk menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam SK Pluang, setiap individu perlu membuka akun pada situs/aplikasi Pluang. Individu yang mendaftar menjadi Nasabah setuju untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada Kami untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah di Bursa Efek Indonesia melalui Sistem situs/aplikasi Pluang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam SK Pluang.
  2. Untuk dapat melakukan Transaksi Efek di situs/aplikasi Pluang, Individu harus memiliki rekening Efek yang terdaftar pada sistem Pluang. Selama Nasabah memiliki rekening Efek pada Pluang, Nasabah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi dan melaksanakan setiap ketentuan mengenai rekening Efek dan pelaksanaan transaksi apapun atas Efek dalam Rekening Efek yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Pluang.
  3. Kami tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang akan diperoleh Nasabah dari hasil setiap transaksi Efek yang dilakukan pada situs/aplikasi Pluang.
  4. Dengan melakukan transaksi Efek melalui situs/aplikasi Pluang sebagai penyedia fitur Transaksi Efek, Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan Kami, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh nasabah atau yang diajukan kepada Kami baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Transaksi Efek dari Nasabah.
  5. Profil risiko dan rekomendasi produk merupakan ilustrasi dari Efek yang didistribusikan melalui situs/aplikasi Pluang Nasabah dengan sadar bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan jenis Efek, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Nasabah juga membebaskan Kami, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Nasabah dan/atau yang diderita oleh Kami baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Transaksi Efek dari Nasabah.
  6. Kami bertanggung jawab atas kelancaran proses Transaksi Efek Nasabah meliputi proses pendaftaran, pembelian dan penjualan dan memastikan proses-proses tersebut dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.
  7. Nasabah wajib mempelajari dan dengan melakukan pemilihan dianggap telah mempelajari dan memahami segala resiko yang mungkin terkait dengan seluruh pilihan Efek yang ditawarkan melalui situs/aplikasi Pluang, karenanya Kami tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan Efek tersebut.
  8. Setiap informasi dan data yang diterima oleh Kami melalui situs/aplikasi Pluang merupakan dan menjadi milik Kami, karenanya Kami berhak untuk menyimpan,
    menggunakan informasi dan data tersebut, sepanjang diizinkan dan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Sepanjang tidak bertentangan dengan SK Pluang ini, setiap syarat dan ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam situs/aplikasi Pluang (termasuk pengaturan terkait besaran biaya jasa/fee) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Nasabah dengan ini menyatakan menyetujui dan tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.
  10. Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Pluang ini. Apabila Anda menggunakan situs/aplikasi Pluang secara terus-menerus dan berlanjut setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Pluang maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan situs/ aplikasi Pluang.
  11. Nasabah dapat membuka Rekening Efek setelah mengisi formulir pembukaan rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK Pluang. Dengan menyetujui dan menandatangani formulir pembukaan rekening, maka Nasabah tunduk dan terikat pada SK Pluang serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kami, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
  12. Kami mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening Efek jika:
    1. Formulir pembukaan rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
    2. Dokumen pendukung identitas Nasabah tidak lengkap atau tidak benar;
    3. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening;
    4. Dengan dilakukannya pembukaan Rekening Efek, terdapat indikasi atau bentuk nyata pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku
  13. Kami berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan situs/aplikasi Pluang untuk Transaksi Efek setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah diduga memiliki indikasi atau telah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK Pluang ini atau perjanjian lain antara Kami dengan Nasabah yang baik secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Transaksi Efek di situs/aplikasi Pluang atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan Efek atau Transaksi Efek oleh Nasabah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Nasabah menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur dari situs/aplikasi Pluang  oleh Nasabah adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui situs/aplikasi Pluang  bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari Pluang kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Efek tertentu.
  15. Nasabah dengan ini membebaskan Kami,  dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari Transaksi Efek yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh Kami.
  16. Selain SK Pluang ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam Transaksi Efek yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.

 

  1. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)

    Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya yang berlaku, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembukaan Rekening Efek
    1. Dengan membuka akun pada situs/aplikasi Pluang, Nasabah dengan ini menyetujui untuk mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek pada Pluang serta menunjuk dan memberi kuasa kepada Pluang untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah di Bursa Efek Indonesia melalui situs/aplikasi Pluang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pluang dan Nasabah setuju untuk memenuhi seluruh syarat dan ketentuan berikut perubahannya tersebut serta ketentuan Peraturan Yang Berlaku pada saat transaksi dilaksanakan.
    2. Nasabah setuju bahwa Pluang mempunyai hak dan kewenangan sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan oleh Nasabah tanpa berkewajiban untuk memberikan penjelasan dan/atau keterangan kepada Nasabah atas penolakan tersebut.
    3. Pluang berhak meminta kepada Nasabah dan Nasabah wajib menunjukkan serta menyerahkan setiap dan seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha Nasabah (selanjutnya disebut "Informasi Pribadi") sebagai syarat pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi.
    4. Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala Informasi Pribadi yang disampaikan kepada Pluang adalah benar, lengkap dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru dan tidak ada perubahan daripadanya ketika disampaikan. Nasabah dengan ini setuju dan memahami bahwa pembukaan Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Efek serta pelaksanaan Instruksi hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditentukan dipenuhi dan/atau dilengkapi oleh Nasabah serta disetujui oleh Pluang (sebagaimana sesuai dan berlaku).
    5. Kecuali untuk hal-hal yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, Pluang hanya akan melakukan pembukaan atas Rekening Efek dan Sub Rekening Efek berdasarkan Instruksi Nasabah yang diajukan melalui Situs/aplikasi Pluang dan sehubungan dengan hal tersebut, Pluang akan melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan Instruksi, Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang diterima oleh Pluang. 
    6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Pluang untuk mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengelola, dan/atau mengungkapkan Informasi Pribadi Nasabah kepada pihak ketiga yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada OJK, PPATK, Bursa Efek Indonesia, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dalam rangka pelaksanaan kewajiban penerapan Prinsip Mengenal Nasabah serta ketentuan terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    7. Nasabah wajib memperbarui data dan Informasi Pribadi secara berkala atau setiap kali terjadi perubahan, serta bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan data yang diberikan.
    8. Pluang berhak menolak, menunda, atau menutup Rekening Efek Nasabah apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, aktivitas mencurigakan, atau berdasarkan permintaan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    9. Nasabah dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan Rekening Efek untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penipuan, atau transaksi ilegal lainnya.

 

  1. Pembukaan Sub Rekening Efek dan SID
    1. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI atas nama Nasabah dan Efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk setiap Nasabah atas nama Nasabah.
    2. Nasabah diwajibkan memiliki SID pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
    3. Dalam hal Nasabah belum memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI dan Nasabah juga belum memiliki SID, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Pluang untuk membuka Sub Rekening Efek dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau OJK yang berlaku.
    4. Nasabah dapat melakukan transaksi setelah permohonan pembukaan Rekening Efek yang diajukan Nasabah melalui Situs/aplikasi Pluang disetujui oleh Pluang dan Pluang telah menerima deposit/jaminan yang disyaratkan. Deposit/jaminan Nasabah dalam bentuk Efek nilainya dapat berubah tergantung pada kondisi harga pasar Efek yang menjadi deposit dan/atau transaksi yang dilaksanakan oleh Nasabah di Pluang. Oleh karenanya, perhitungan deposit Nasabah dan nilainya yang dibuat dan diterbitkan oleh Pluang mungkin dapat berubah dan tidak tetap. Nilai deposit/jaminan yang dinyatakan dalam pemberitahuan hanya berlaku pada tanggal pemberitahuan tersebut diterbitkan melalui fitur notification pada Situs/aplikasi Pluang.
    5. Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta atas penggunaan Situs/aplikasi Pluang, maka Nasabah secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menyatakan pemahaman dan persetujuannya atas seluruh Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tunduk pada setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    6. Pluang selaku penerima kuasa dari Nasabah harus melaksanakan proses pembukaan Sub Rekening Efek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Nasabah melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    7. Nasabah memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaftaran Sub Rekening Efek pada KSEI, Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Keterbukaan Informasi Tentang Nasabah

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi:

  1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Kami untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta/diperlukan oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:
    1. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Transaksi Efek oleh Nasabah;
    2. Mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk diantaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Pluang telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi Pluang atau situs/aplikasi di luar situs/aplikasi Pluang;
    3. Pluang dapat menyediakan data Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional Pluang maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharaan kualitas layanan Pluang.
  2. Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian Informasi Pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka akun Pluang akan diatur pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK Pluang ini.
     
  1. Instruksi dan Perintah
  1. Nasabah memahami dan menyepakati bahwa seluruh Instruksi yang dilaksanakan melalui Situs/aplikasi Pluang bersifat nirsangkal (tidak ada sanggahan/non-repudiation), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap Instruksi yang disampaikan melalui dan yang telah diterima oleh dan dari Situs/aplikasi Pluang tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah dan setiap penerimaan Instruksi tersebut merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah.
  3. Nasabah setuju untuk tidak melakukan transaksi melebihi limit transaksi (trading limit atau buying power) yang ditetapkan oleh Pluang berdasarkan deposit/jaminan yang disetorkan oleh Nasabah. Nilai limit transaksi (trading limit atau buying power) dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai deposit/jaminan Nasabah yang ditempatkan di Pluang. Pluang yang dalam hal ini menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia diberikan wewenang untuk tidak melakukan proses terhadap transaksi yang melebihi limit tersebut.
  4. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana maupun Efek dan/atau dana yang akan diterima oleh Nasabah akan digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Nasabah terhadap Kami  di mana penggunaan jaminan tersebut hanya berlaku untuk nasabah yang bersangkutan terhadap Pluang, kecuali disepakati lain oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian tertulis yang terpisah dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini. Apabila nilai jaminan berupa Efek dan/atau dana tersebut berkurang karena alasan apapun maka Nasabah wajib menambah deposit/jaminan dimaksud baik atas permintaan Pluang atau tidak agar dapat dilaksanakannya Instruksi terkait transaksi Efek yang diberikannya kepada Pluang.
  5. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada  Sub Rekening Efek Nasabah di lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
  6. Pluang hanya akan melakukan transaksi Efek untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Pluang yang disampaikan melalui Situs/aplikasi Pluang.
  7. Pluang mempunyai hak untuk menolak bertindak berdasarkan Instruksi tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut.
  8. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan Pluang untuk merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian Instruksi dengan alat perekam Pluang dan Nasabah juga setuju bahwa rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
  9. Dalam melaksanakan Instruksi, Pluang bertindak selaku kuasa dari Nasabah dan oleh karenanya Nasabah terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pluang untuk dan atas nama Nasabah. Untuk itu Nasabah menyetujui tindakan Pluang dan mengotorisasi pelaksanaan Instruksi walaupun Nasabah tidak menandatangani formulir Instruksi/pesanan transaksi.
  10. Apabila Pluang tidak dapat atau gagal melaksanakan Instruksi dari Nasabah karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan Instruksi, atau karena terjadi Keadaan Kahar, maka Pluang tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan Pluang dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya Instruksi tersebut.
  11. Instruksi dan transaksi Efek untuk dan atas nama Nasabah akan dilaksanakan oleh Pluang sesuai Peraturan Yang Berlaku dan karena itu Nasabah membebaskan Pluang dari segala tuntutan dan seluruh kerugian yang mungkin timbul karena tidak dapat dilaksanakannya Instruksi dan/atau penyelesaian transaksi Efek sebagai akibat adanya perubahan Peraturan Yang Berlaku dan/atau perubahan kebijaksanaan moneter pemerintah dan/atau adanya kebijakan dan/atau ketentuan yang diterbitkan OJK, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, KSEI, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta akibat tidak berfungsinya sistem-sistem yang terkait dengan perdagangan, kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian transaksi milik Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  12. Setiap transaksi Nasabah, dapat disampaikan melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan Efek jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara on-line (online trading), perdagangan melalui internet (internet trading), melalui sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Pluang, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara kepada karyawan yang berwenang di Pluang.
  13. Berkenaan dengan transaksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik/aplikasi yang ditentukan oleh Pluang, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data transaksi yang disampaikan atau ditujukan kepada Pluang berdasarkan data transaksi yang diterima oleh sistem Pluang dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti yang sah mengikat Nasabah dan Pluang.
  14. Pluang berdasarkan kebijakan sendiri dapat menentukan suatu transaksi Efek untuk, rekening (-rekening) Efek Nasabah atau atas nama Nasabah melalui Bursa Efek, perusahaan Efek lain, dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada, perdagangan Efek secara on-line (on-line trading), perdagangan melalui internet (internet trading), melalui sistem sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Pluang.
  1. Kuasa Nasabah Kepada Pluang
    1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Pluang, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
      1. Menjual dan/atau membeli Efek, mengalihkan, menyerahkan dan/atau menerima sertifikat Efek atau kepemilikan atas Efek dalam bentuk lain pada Sub Rekening Efek, dan menerima, melakukan pembayaran atau melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan Transaksi Efek nasabah;
      2. Menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait dana atau Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau Rekening Dana, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Sub Rekening Efek dan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka penjualan atau pembelian Efek dengan dana Nasabah yang terdapat dalam Rekening Dana untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian transaksi bursa;
      3. Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana yang ada di Bank kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau KSEI;
      4. Menjual Efek milik Nasabah, serta mendebet Rekening Dana pada Bank untuk pembayaran dalam rangka penyelesaian transaksi Nasabah dan/atau pembayaran atau pelunasan Biaya atas segala kewajiban Nasabah atau dalam hal terjadi Keterlambatan Pembayaran;
      5. Melaksanakan pembentukkan SID serta membuka Sub Rekening Efek untuk dan atas nama Nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI;
      6. Menempatkan Efek dan/atau dana Nasabah sebagai jaminan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) guna mendapatkan limit transaksi (trading limit) bagi Pluang;
      7. Memeriksa kebenaran dan ketepatan setiap informasi yang disampaikan Nasabah dari setiap sumber yang layak; dan
      8. Melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak (jika ada dan dapat diberlakukan).
    2. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam rangka penawaran umum saham perdana (initial public offering) atau penawaran umum terbatas (rights issue) yang ditangani oleh Pluang, dan dalam hal Nasabah mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham tersebut, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Pluang dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah termasuk namun tidak terbatas untuk (i) mengisi formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan (iii) melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut.
    3. Nasabah dengan ini melepaskan Pluang dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan segala tindakan yang dilakukan Pluang untuk kepentingan Nasabah berdasarkan kuasa yang diberikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.
    4. Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Nasabah mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1813,1814 dan 1815 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  2. Risiko – Risiko
    Dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh Pluang pada Situs/aplikasi Pluang serta sehubungan dengan penggunaan Situs/aplikasi Pluang, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dirinya telah memahami segala risiko finansial yang mungkin timbul dalam investasi di pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan Nasabah dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga, Efek yang dimiliki oleh Nasabah dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga;
    2. Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar atau mengakibatkan Efek yang sudah dimiliki Nasabah tidak dapat dijual sebagian atau seluruhnya akibat dari rendahnya dan/atau tidak adanya likuiditas Efek tersebut;
    3. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di pasar modal;
    4. Transaksi Efek dapat memiliki risiko sistemik yang disebabkan oleh kondisi global maupun nasional seperti kondisi politik, ekonomi, kebijakan dan peraturan pemerintah, otoritas (regulator), serta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
  3. Pernyataan Nasabah.
    1. Nasabah menyatakan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Nasabah telah cukup umur dan cakap serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam SK Pluang ini.
    2. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa setiap Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang disampaikan kepada Pluang adalah informasi dan/atau dokumen yang benar, lengkap, terkini dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya, serta tidak ada informasi yang bersifat material yang disembunyikan dan/atau belum diungkapkan terkait pembukaan Rekening Efek ini dan Nasabah berjanji untuk segera menyampaikan setiap perubahan terkait Informasi Pribadi atau informasi terkait lainnya (jika ada) kepada Pluang.
    3. Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Kami tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada SK Pluang ini.
    4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada pihak lain selain Nasabah yang memiliki kepentingan terhadap Rekening Efek yang akan dibuka.
    5. Nasabah menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan setiap layanan yang disediakan oleh Pluang pada Situs/aplikasi Pluang sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta menyatakan bahwa pada saat ini Nasabah tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun perdata di pengadilan, baik dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya.
    6. Nasabah menyatakan akan melakukan pengkinian data dalam waktu paling lambat 2X24 jam setelah terjadinya perubahan yang berkaitan dengan data atau informasi data Nasabah, segala kerugian yang timbul sehubungan dengan tidak dilaporkannya perubahan informasi dan data Nasabah tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi Nasabah.
    7. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi Efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.
    8. Nasabah menyadari dan mengetahui bahwa melakukan transaksi jual dan/atau beli atas Efek serta Produk Investasi di pasar modal memiliki risiko kerugian yang tinggi dan sebagai akibatnya Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikannya dan karena itu Nasabah menyatakan bahwa investasi di pasar modal, transaksi jual dan/atau beli Efek, dilakukan oleh Nasabah dengan menyadari sepenuhnya risiko kerugian yang mungkin dihadapi termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan harga Efek, perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterlambatan eksekusi transaksi, force majeure.
    9. Nasabah menyadari dan mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Yang Berlaku atau atas perintah pihak yang berwenang dapat mewajibkan Pluang untuk menyampaikan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Nasabah serta aktivitas perdagangan Efek yang dilakukan Nasabah dan informasi mengenai Nasabah maupun aktivitas Rekening Efek Nasabah. Oleh karenanya, Nasabah memahami dan menyetujui bahwa informasi tersebut dapat disampaikan kepada karyawan Pluang dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan operasional Pluang. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Pluang, untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah maupun mengenai aktivitas Rekening Efek Nasabah kepada karyawan Pluang dan/atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Nasabah.
    10. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa Pluang dapat mengungkapkan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya mengenai Nasabah dan/atau atas Rekening Efek sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, OJK, atau oleh pihak lainnya yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku.
    11. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar yang dapat diberikan kepada Nasabah oleh Pluang tidak dapat diartikan sebagai nasehat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan investasi dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual Efek pada harga tertentu.
    12. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi dan/atau informasi mengenai kondisi pasar tersebut di atas, walaupun berasal dari sumber yang dapat dipercaya, mungkin bersifat tidak lengkap dan/atau belum diverifikasi serta dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pluang tidak menjamin kebenaran atau kelengkapan isi informasi dan/atau rekomendasi tersebut dan Pluang tidak bertanggung jawab serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan informasi dan/atau rekomendasi tersebut oleh Nasabah.
    13. Nasabah menyatakan bahwa setiap keputusan investasi, keputusan untuk menjual dan/atau membeli Efek diambil oleh Nasabah berdasarkan pertimbangan dan keputusan Nasabah sendiri. Oleh karena itu Nasabah membebaskan Pluang dari tanggung jawab atas segala kerugian, kewajiban, tagihan, gugatan, biaya termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban pajak, yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari keputusan Nasabah atau sebagai akibat dari pelaksanaan Instruksi, dan Nasabah akan mengganti seluruh kerugian, kewajiban, tagihan dan biaya yang dikeluarkan atau diderita Pluang sebagai akibat dari keputusan Nasabah atau pelaksanaan Instruksi.
    14. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa Pluang tidak bertanggung jawab, tidak mendukung dan tidak pula menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi atau masukkan yang diterima Nasabah dari agen atau orang lain yang tidak dipekerjakan oleh Pluang terkait dengan risiko yang ada dalam perdagangan tersebut.
    15. Nasabah mengakui bahwa Pluang tidak pernah memberikan janji kepada Nasabah atau kepada siapapun tentang kemungkinan keuntungan atau kerugian sehubungan dengan setiap investasi dan/atau dalam melaksanakan transaksi Efek dalam bentuk apapun karenanya setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah adalah semata-mata berdasarkan pada kemampuan penilaian dan pengetahuan Nasabah sendiri tanpa dipengaruhi oleh siapapun, khususnya oleh Pluang dan/atau Direksi dan/atau pegawai Pluang.
    16. Nasabah mengakui bahwa Pluang tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditanggung Nasabah sebagai akibat penggunaan informasi atau masukan dari agen atau pihak ketiga lainnya mengenai instrumen dan/atau layanan yang ditawarkan atau disediakan oleh Pluang.
    17. Nasabah mempunyai kewenangan penuh (cakap dalam bertindak hukum) untuk mengerti dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Rekening Efek dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
    18. Nasabah telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini, serta bersedia tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
    19. Nasabah mengakui bahwa setiap Informasi dan/atau Dokumen yang disampaikan melalui media elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 beserta setiap perubahannya di kemudian hari.
  4. Dokumentasi dan Pemberitahuan
    1. Seluruh pemberitahuan/komunikasi harus disampaikan secara tertulis melalui fitur yang telah disediakan pada Sistem Pluang dan/atau melalui alamat email masing-masing pihak yang terdaftar pada Sistem Pluang. Nasabah harus memberitahukan kepada Pluang dengan segera atas segala perubahan apapun sehubungan dengan data, keterangan, dan/atau informasi yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua hubungan hukum yang diadakan antara Pluang dan Nasabah. Hingga pemberitahuan tersebut diterima oleh Pluang, Nasabah membebaskan Pluang dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan Pluang berdasarkan data, keterangan, dan/atau informasi yang terdahulu.
    2. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa setiap Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang disampaikan kepada Pluang adalah informasi dan/atau dokumen yang benar, lengkap, terkini dan sesuai aslinya atau keadaan yang sebenarnya, serta tidak ada informasi yang bersifat material yang disembunyikan dan/atau belum diungkapkan terkait pembukaan Rekening Efek ini dan Nasabah berjanji untuk segera menyampaikan setiap perubahan terkait Informasi Pribadi atau informasi terkait lainnya (jika ada) kepada Pluang.
      1. Pluang tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada Pluang melalui media elektronik tersebut dan/atau tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem Pluang dan/atau diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh Pluang;
      2. Pluang tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat email Nasabah yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Pluang;
      3. Pluang tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan/atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat email Nasabah
    3. Setiap dokumen, konfirmasi transaksi, laporan aktifitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersifat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari Pluang dapat dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email Nasabah yang terdaftar pada Sistem Pluang dan dianggap berlaku dan efektif pada saat disampaikan.
    4. Seluruh pemberitahuan yang disampaikan dari waktu ke waktu oleh Pluang melalui fitur notifikasi pada Sistem Pluang adalah sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini.
    5. Nasabah dengan ini menyetujui untuk tunduk dan terikat terhadap setiap perubahan atas SK Pluang sebagaimana dapat ditetapkan oleh Pluang dari waktu ke waktu yang akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Nasabah kecuali apabila Nasabah secara tertulis memberitahukan ketidaksetujuannya terhadap perubahan tersebut, maka surat penolakan yang disampaikan Nasabah kepada Pluang, kecuali secara lain disetujui oleh Pluang dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh hubungan hukum yang diadakan antara Pluang dan Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek dan Investor wajib untuk melunasi segala kewajiban yang terhutang dengan segera kepada Pluang.
  5. Biaya
    1. Atas setiap transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek, Nasabah wajib membayar biaya-biaya (untuk selanjutnya disebut "Biaya")
      1. Komisi transaksi dalam jumlah persentase tertentu dari nilai transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang akan ditentukan oleh Pluang, tergantung mana yang lebih besar;
      2. Pajak dan biaya jual dan/atau beli Efek; dan
      3. Biaya biaya lainnya, (jika ada).
    2. Besaran Biaya tersebut di atas akan ditentukan oleh Pluang dan diberitahukan kepada Nasabah serta dapat diubah setiap saat oleh Pluang dengan pemberitahuan yang diterbitkan Pluang melalui fitur notifikasi pada Situs/aplikasi Pluang atau email.
    3. Pluang berhak membebankan harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya pada Rekening Dana dan/atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah pada Rekening Dana.
    4. Pembayaran dari Nasabah untuk harga pembelian untuk transaksi pembelian Efek dan Biaya harus sudah efektif dalam Rekening Dana selambat-lambatnya pada (T+2) pukul 06.00 WIB  ("Settlement"). Apabila sampai dengan tanggal tersebut Pluang belum menerima pembayaran tersebut, maka Pluang berhak membebankan denda kepada
    5. Nasabah tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
      Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh Pluang dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah.
    6. Apabila sampai dengan tanggal Settlement, pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Pluang ("Keterlambatan Pembayaran"), atau dalam hal dana menunjukkan saldo negatif  dalam rekening Efek, maka Pluang berhak menolak setiap Instruksi dan/atau melarang Nasabah melakukan transaksi beli melalui Pluang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah, sampai dilunasinya seluruh kewajiban Nasabah kepada Pluang. Sehubungan dengan hal tersebut, Pluang mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk Rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh Pluang atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah.   berhak, dengan cara bagaimanapun juga untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek Nasabah tanpa persetujuan nasabah dan mempergunakan hasil pencairan, pemindahtanganan dan/atau penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Nasabah ("Forced Sell").
    7. Dalam hal Pluang melakukan Forced Sell, Pluang berhak menentukan urutan Efek yang akan dijual paksa tanpa persetujuan nasabah untuk memenuhi kewajiban Nasabah.
    8. Apabila hasil penjualan Efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Pluang akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan dan status kewajiban Nasabah yang masih terhutang sekaligus meminta Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
    9. Apabila dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Dana, Pluang berhak untuk membeli, meminjam, mencairkan, memindahtangankan dan/atau menjual Efek dalam Sub Rekening Efek dan/atau digunakan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan untuk menutup saldo negatif tersebut. Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Efek reguler nasabah, Pluang dapat:

1) menggunakan Efek dalam Rekening Efek nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau

2) melakukan penjualan Efek secara paksa tanpa persetujuan nasabah, hanya untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan

  1. Apabila pembayaran belum diterima oleh Pluang pada tanggal Settlement maka Pluang berhak sepenuhnya untuk mengakhiri Instruksi dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam SK Pluang ini serta menutup Rekening Efek di Pluang dengan memperhatikan ketentuan dalam SK Pluang ini.
  2. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Nasabah melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut, maka Pluang berhak mengakhiri Instruksi dan/atau kesepakatan transaksi yang diatur dalam SK Pluang ini dan menutup Rekening Efek di Pluang dengan memperhatikan ketentuan dalam SK Pluang.
  3. Pembayaran transaksi jual akan dilaksanakan oleh Pluang pada tanggal Settlement ke Rekening Dana.
  1. Penutupan atau Pembekuan Rekening Efek
    1. Rekening Efek dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, seluruh hak Nasabah, baik yang berupa uang maupun Efek yang dimiliki Nasabah (jika ada), akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Nasabah ke rekening yang ditentukan oleh Nasabah, setelah dikurangi seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Pluang.
    2. Pemberitahuan penutupan Rekening Efek bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing-masing pihak berkaitan dengan Rekening Efek dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini hingga seluruh kewajiban yang terutang telah diselesaikan sepenuhnya.
    3. Pluang atas kebijakannya sendiri dapat melakukan pembekuan sementara Rekening Efek Nasabah apabila terjadi kondisi sebagai berikut: a) Nasabah tidak melakukan pengkinian data; b) Nasabah terindikasi melakukan Transaksi yang tidak wajar; dan c) Hal lain yang menurut Pluang dianggap pantas untuk dilakukan pembekuan terhadap Rekening Efek Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Pluang dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana, maka Pluang berhak membekukan Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
    5. Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Pluang dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Sub Rekening Efek dan Rekening Dana, maka Nasabah setuju dan memberikan kewenangan penuh kepada Pluang untuk menutup Rekening Efek tersebut dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada Pluang (jika ada).
    6. Rekening Efek yang telah dibekukan/ditutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.3 dan 11.4 di atas dapat diaktifkan kembali, apabila: a) Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pluang sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan Pluang; atau b) Pluang telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Otoritas berwenang.
    7. Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Pluang dalam kurun waktu tertentu dan Nasabah tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat korespondensi dan Nasabah tidak memberitahu pihak Pluang atas perubahan tersebut, maka Pluang berhak (i) menggunakan dana dan/atau Efek Nasabah pada Rekening Dana dan Sub Rekening Efek (jika ada) untuk membayar kewajiban-kewajiban Nasabah, (ii) dalam hal tidak terdapat cukup dana dan/atau Efek Nasabah pada Rekening Dana dan/atau Sub Rekening Efek untuk memenuhi kewajiban Nasabah kepada Pluang, maka Pluang akan menutup Rekening Efek namun tetap memperhitungkan dan menagih kewajiban Nasabah pada Pluang tersebut, (iii) dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada Pluang.
  2. Ganti Rugi
    1. Kami, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan      tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Kami, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian Kami selaku penyedia layanan Transaksi Efek.
    2. Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Kami, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
  3. Pembatasan Tanggung Jawab
    1. Pluang tidak akan bertanggungjawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita atau mungkin diderita Nasabah, apabila kehilangan atau kerugian tersebut timbul karena:
      1. Instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak sah (tidak berwenang);
      2. Instruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Pluang ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku, atau Instruksi tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan cukup;
      3. Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali dalam rangka pelaksanaan Instruksi;
      4. Kelalaian orang/pihak ketiga yang ditunjuk oleh Nasabah untuk memberikan Instruksi;
    2. Pluang tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerugian yang diderita oleh pihak ketiga manapun karena kelalaian Nasabah dalam menyampaikan Instruksi berdasarkan SK Pluang ini.
    3. Nasabah wajib menggunakan email dan kata sandi yang telah diverifikasi Pluang. Nasabah bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, akun, dan akses login email. Apabila terjadi penggunaan kata sandi dan/atau akun tanpa seizin Nasabah, Nasabah wajib menghubungi Customer Support Pluang disertai informasi pendukung. Pluang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas adanya penyalahgunaan akun dan/atau kata sandi dengan atau tanpa sepengetahuan Nasabah.
    4. Nasabah menjamin dan membebaskan Pluang dari segala tuntutan dan tanggung jawab dalam bentuk apapun maupun dari/kepada siapapun dalam hal terjadi perselisihan atas kepemilikan Efek yang disimpan oleh Nasabah pada Pluang berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek ini sehingga segala akibat yang timbul akan menjadi tanggung jawab Nasabah kecuali perselisihan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang terbukti secara nyata dan sengaja dilakukan oleh Pluang.
    5. Kewajiban Pluang untuk memberikan ganti rugi sehubungan dengan kelalaian atau kegagalan yang dimaksud dalam pasal ini tidak akan lebih besar daripada kerugian sesungguhnya (aktual) yang diderita oleh Nasabah atau setinggi-tingginya Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), mana yang lebih kecil.
  4. Force Majeure
    Kami, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, dan karyawan 
    tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya
    pemenuhan kewajiban berdasarkan SK Pluang ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Kami (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam SK Pluang ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi di situs/aplikasi Pluang, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
  5. Lain-lain
    1. Hal lain dan Perubahan
      Hal-hal yang belum diatur oleh SK Pluang ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat perubahan peraturannya oleh Kami sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pluang berhak melakukan perubahan terhadap isi SK Pluang dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui fitur notifikasi pada Sistem Pluang dan/atau email dan/atau dengan cara apapun lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
    2. Penghentian Layanan
      Pluang berhak menghentikan pemberian layanan dan mengakhiri seluruh kesepakatan yang diatur dalam SK Pluang termasuk namun tidak terbatas pada penutupan Rekening Efek apabila Nasabah terlambat melakukan pembayaran sampai dengan tanggal Settlement sejak tanggal transaksi yang ditagih, atau apabila Nasabah dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali. Nasabah wajib melunasi/memenuhi kewajibannya kepada Pluang dalam waktu 3 (tiga) hari bursa setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan Rekening Efek oleh Pluang. Apabila setelah jangka waktu tersebut Nasabah tetap belum melunasi kewajibannya, Pluang berhak mempergunakan dana milik Nasabah yang ada dalam Rekening Dana pada Bank dan melikuidasi Efek milik Nasabah yang ada di Sub Rekening Efek untuk melunasi kewajiban Nasabah. Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian.
    3. Nasabah Meninggal Dunia
      Dalam hal seorang Nasabah meninggal dunia, Pluang berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, surat kuasa dan/atau dokumen lainnya yang menurut pertimbangan Pluang diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak untuk menerima warisan dan/atau bertanggung jawab atas Rekening Efek dan nasabah. Dengan penyerahan Rekening Efek tersebut kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Pluang akan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah yang meninggal dunia tersebut (tanpa mengesampingkan setiap kewajiban dan/atau tanggung jawab atas Nasabah tersebut) dan Pluang dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan Rekening Efek dimaksud.
    4. Penyitaan Rekening Efek
      Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Pluang wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang.
    5. Kewenangan Menandatangani
      Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada SK Pluang ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Pemberi Kuasa
      Nasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek di situs/aplikasi Pluang, termasuk memberikan instruksi kepada Kami, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kami.
    7. Hukum yang Berlaku
      Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
    8. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
      Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Kami. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dan Pluang dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.
       

KLAUSUL TAMBAHAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
PT Pluang Maju Sekuritas
("PAHAM")

  1. Klausul Literasi Nasabah
    Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa "Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas,
    dan tidak menyesatkan."
    1. Saya/Kami telah memahami instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
    2. Saya/Kami telah memperhatikan bahwa pihak yang sah menawarkan instrumen investasi di Perusahaan Efek hanya pegawai Perusahaan Efek yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek
    3. Saya/Kami telah memperhatikan kewajaran tingkat imbal hasil atas instrumen investasi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang memadai dari Perusahaan Efek atas tingkat
      risiko atas instrumen investasi tersebut.
    4. Saya/Kami telah menyesuaikan profil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi atau berinvestasi dalam instrumen keuangan yang ditawarkan oleh Perusahaan Efek.
    5. Saya/Kami telah memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, fundamental, dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan
      pengambilan keputusan dalam berinvestasi.
  2. Klausul Larangan Kuasa Transaksi
    POJK Nomor 13 Tahun 2025 adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

    Dengan ini Saya/Kami mengerti dan menyetujui mengenai ketentuan PT Pluang Maju Sekuritas (“Perusahaan”) yang MELARANG untuk memberikan kuasa transaksi kepada Direksi, komisaris, dan seluruh pegawai termasuk di dalamnya sales atau tenaga pemasaran yang menangani transaksi Saya/Kami di Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan surat OJK Nomor S-189/D.04/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Penguatan Perilaku Perusahaan Efek dalam melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek Klausul Pernyataan Persetujuan Pelaporan pada Sistem SLIK

    Merujuk pada pasal 11 POJK 1 tahun 2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, bahwa persetujuan nasabah adalah: bahwa informasi kualitas Pendanaan Perusahaan Efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

    Saya/Kami menyetujui:
    1. PT Pluang Maju Sekuritas (“Perusahaan”) untuk melaporkan hal-hal yang berhubungan dengan pendanaan (marjin) yang Saya/Kami terima dari Perusahaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
    2. Bahwa Pelaporan pada SLIK dilakukan oleh Perusahaan jika kualitas pendanaan (marjin) yang Saya/Kami terima masuk dalam kategori macet.
    3. Bahwa informasi kualitas pendanaan (marjin) yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut.

Perjanjian Ketentuan Pembukaan Rekening Efek dan Klausul Tambahan Pembukaan Rekening Efek PT Pluang Maju Sekuritas ini telah disetujui melalui aplikasi dan telah diverifikasi melalui email dan password:

Compliance PLUS sudah cek antara klausul di S&K ini dibanding dengan POJK 13 tahun 2025 Terdapat hal-hal/muatan yang disyaratkan di POJK dimaksud yang belum ada di S&K ini, antara lain:

1. Bagaimana untuk nasabah memiliki Beneficial Owner (BO)? Apakah tidak wajib mengisi isian (form) Beneficial Owner?

2. Pasal berikut perlu masuk di dalam kontrak perjanjian pembukaan rekening efek nasabah: Pasal 50.c.4.h) bunyinya: “untuk kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat ketentuan mengenai pokok perjanjian pembiayaan Transaksi Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek”.

3. Pasal 50.c.4.b) bunyinya: “PPE dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang Rekening Efek, sebelum pelaksanaan Transaksi Efek”.

Usulan Wording klausulnya sbb: “Pluang dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang Rekening Efek, sebelum pelaksanaan Transaksi Efek”.

4. Pasal 50.c.4.j) bunyinya: “bagi nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b), nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit: 

1) nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; dan 

2) dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut  setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian”.

Usulan Wording klausulnya sbb: 

“Bagi nasabah yang membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain maka nasabah menyatakan bahwa:

  1.       nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli; dan
  2.       dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut  setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian”.

 

5. Pasal 50.c.4.l) bunyinya: “kontrak pembukaan Rekening Efek wajib memuat formulir persetujuan atau kesediaan dari nasabah dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan PPE untuk menyampaikan data dan dokumen tertentu terkait nasabah kepada Pihak lain.”.

Usulan Wording klausulnya sbb: “Merujuk pada pasal 50 abjad c angka 4 abjad l pada POJK 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, maka kami menyetujui PT Pluang Maju Sekuritas menyampaikan data dan/atau dokumen tertentu milik kami kepada pihak lain dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan PT Pluang Maju Sekuritas untuk menyampaikan data dan/atau dokumen tertentu  terkait nasabah kepada pihak lain”.

6. Pasal 50.c.4.o) bunyinya: “prosedur singkat layanan pengaduan”.

Usulan Wording klausulnya sbb:

“Dalam hal Nasabah mengajukan pengaduan, maka :

  1. Dapat dilakukan melalui saluran whistleblowing system di website: https://www.pluangmajusekuritas.com/contact/, atau nomor telepon: 021-30265800 atau email: info@pluangmajusekuritas.com.
  2. Pengaduan Nasabah yang masuk akan diverifikasi dan/atau investigasi oleh petugas terkait.
  3. Petugas yang menangani pengaduan Nasabah dapat menghubungi/meminta Nasabah untuk memberikan keterangan/penjelasan lebih lanjut, dan/atau meminta untuk diserahkan dokumen dan/atau bukti terkait.
  4. Penyelesaian pengaduan Nasabah akan dikomunikasikan oleh petugas yang menangani pengaduan kepada Nasabah”.

 

 

7. Pasal 50.c.4.n) bunyinya: “kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah memuat ketentuan mengenai kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai subrekening Efek pada LPP”.

Penyelarasan antara POJK 13/2025 pasal 50.c.4.n) dan POJK no 74/POJK.04/2017, pada pasal 7, maka perlu ditambahkan klausul sbb:

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk membuka Sub Rekening Efek (SRE) dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Invetor/pemodal (SID) pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia serta membuka  Rekening Dana Investor (RDI) untuk Nasabah pada Bank RDI.
  2. Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek dan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal  (single investor identification) untuk Nasabah;
  3. Nasabah berhak untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.

 

 

 

Converted to HTML with WordToHTML.net | Document Converter for Windows

no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1