SYARAT DAN KETENTUAN
TRANSAKSI PRODUK KOMODITI BERJANGKA
PT PG BERJANGKA
Perhatian: Pengguna diwajibkan untuk membaca syarat dan ketentuan berikut (“SK PGB”) sebelum melakukan transaksi produk komoditi berjangka melalui PT PG Berjangka (selanjutnya dapat disebut sebagai “Kami” atau “PGB”). SK PGB dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan pendaftaran dan/atau transaksi di PT PG Berjangka baik secara langsung maupun melalui situs/aplikasi Pluang, Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh SK PGB ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Pengguna dengan Kami. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Pengguna terhadap situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi komoditi berjangka sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna dianjurkan untuk mengunjungi situs Kami dan situs/aplikasi Pluang secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.
PT PG Berjangka adalah perusahaan pialang berjangka yang berdiri sejak tahun 2013. PT PG Berjangka memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkembangan kegiatan Perdagangan Komoditi Berjangka Indonesia dengan menawarkan pelayanan terpercaya, teknologi, keahlian, dan kepastian likuiditas pasar. PT PG Berjangka telah mendapatkan Izin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka dengan nomor 16/BAPPEBTI/SI/02/2014 tanggal 13 Februari 2014, Persetujuan sebagai pialang berjangka untuk menyalurkan amanat nasabah ke bursa luar negeri dengan nomor surat keputusan 001/BAPPEBTI/KP/06/2019 tanggal 11 Juni 2019, Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 004/BAPPEBTI/SPA/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Kepada PT PG Berjangka. Selain itu, PT PG Berjangka juga telah mendapatkan penetapan sebagai pialang berjangka yang melaksanakan kegiatan penerimaan nasabah secara elektronik online melalui ketetapan nomor 001/BAPPEBTI/KEP-PBK/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan penetapan sebagai pialang berjangka yang melaksanakan kegiatan penerimaan nasabah secara elektronik online dengan CDD Sederhana melalui penetapan nomor 002/BAPPEBTI/KEP-PBK/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Serta PG Berjangka telah menjadi anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (PERSERO) dengan Sertifikat Keanggotaan Nomor 47/AK-KBI/I/2019 tanggal 12 Februari 2019, anggota PT Indonesia Clearing House dengan Sertifikat Keanggotaan Nomor 005/SPKK/ICH/PGB/VIII/2017 tanggal 21 Juni 2022, anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia dengan Sertifikat Keanggotaan Nomor 109/SPKB/ICDX/Dir/XI/2013 tanggal 21 Juni 2022, dan anggota Jakarta Futures Exchange dengan Sertifikat Keanggotaan Nomor SPAB/169/BBJ/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
HIMBAUAN !
Perdagangan Komoditi Berjangka memiliki potensi dan risiko yang tinggi. Apabila Anda hendak melakukan transaksi pada produk komoditi berjangka, Anda harus memahami dan mengerti karakteristik dan proses-proses yang berlaku dalam perdagangan komoditi berjangka dan ketentuan-ketentuan dalam SK PGB ini serta ketentuan transaksi yang ditetapkan oleh Kami.
I. Definisi
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam SK PGB ini memiliki arti sebagai berikut:
“Badan" adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pengguna.
“Kebijakan Privasi” adalah ketentuan terkait data pribadi yang mengikat setiap Pengguna yang melakukan akses atau pemanfaatan situs PGB dan/atau situs/aplikasi Pluang.
“Pluang” adalah PT Pluang Emas Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang merupakan pemilik dan penyelenggara situs/aplikasi Pluang.
“Pengguna" adalah pihak baik Perorangan atau Badan, yang mengakses dan/atau memanfaatkan situs PGB dan/atau situs/aplikasi Pluang. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Saya’ dan ‘Anda’ merujuk pada Pengguna, yaitu pihak yang melakukan setiap akses dan/atau pemanfaatan situs PGB dan/atau situs/aplikasi Pluang.
“Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ketentuan dari badan pemerintah lainnya yang relevan.
“Perorangan" adalah individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Pengguna.
“SK PGB” adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk dan wajib dipatuhi serta mengikat setiap Pengguna yang melakukan akses atau pemanfaatan situs PGB dan/atau situs/aplikasi Pluang.
II. Umum
- Untuk dapat mengakses dan memanfaatkan situs PGB dan/atau situs/aplikasi Pluang, Pengguna harus melakukan pendaftaran sebagai nasabah atau pengguna PGB dan/atau memiliki akun yang terdaftar pada situs/aplikasi Pluang.
- PGB tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang akan diperoleh Pengguna dari hasil setiap transaksi produk komoditi berjangka yang tersedia dan dilakukan pada situs/aplikasi Pluang.
- Dengan melakukan transaksi produk komoditi berjangka melalui situs/aplikasi Pluang sebagai penyedia sarana distribusi untuk produk-produk komoditi berjangka yang difasilitasi oleh PGB, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan PGB dan Pluang, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh PGB dan Pluang atau yang diajukan kepada PGB dan Pluang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
- Gambaran produk merupakan ilustrasi dari produk komoditi berjangka yang yang difasilitasi oleh PGB dan didistribusikan melalui situs/aplikasi Pluang, Pengguna secara sadar dan bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan jenis produk komoditi berjangka, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Pengguna juga membebaskan PGB dan Pluang, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Pengguna dan/atau yang diderita oleh PGB dan Pluang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
- PGB dan Pluang bertanggung jawab atas kelancaran proses transaksi Pengguna meliputi proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.
- Pengguna telah mempelajari seluruh pilihan produk komoditi berjangka yang ditawarkan oleh PGB melalui situs/aplikasi Pluang, karenanya PGB dan Pluang tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan produk komoditi berjangka tersebut.
- Setiap informasi dan data yang diterima oleh Pluang melalui situs/aplikasi Pluang akan diteruskan ke PGB. Dan dengan ini, Pengguna memberikan persetujuannya kepada Pluang untuk meneruskan data yang dikumpulkan melalui situs/aplikasi Pluang kepada PGB untuk kepentingan pendaftaran dan pemrosesan transaksi komoditi berjangka. Dengan demikian Pluang berhak untuk mengumpulkan, menyimpan, dan/atau meneruskan informasi dan data tersebut kepada PGB, dan PGB berhak untuk menerima, menyimpan, memproses, dan memverifikasi lebih lanjut data Pengguna yang diterima oleh Pluang dan diteruskan kepada PGB.
- Sepanjang tidak bertentangan dengan SK PGB ini, setiap syarat dan ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam situs/aplikasi Pluang yang berkaitan dengan produk komoditi (termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi produk komoditi berjangka) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Pengguna dengan ini tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.
- Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK PGB ini. Apabila Anda menggunakan situs/aplikasi Pluang secara terus-menerus dan berlanjut setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Pluang maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan situs/aplikasi Pluang.
- Pengguna dapat mengakses dan memanfaatkan semua produk komoditi berjangka yang difasilitasi oleh PGB melalui situs/aplikasi Pluang setelah melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK PGB. Dengan menyetujui SK PGB ini, maka Pengguna tunduk dan terikat pada SK PGB, Kebijakan Privasi, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh PGB yang ada pada situs/aplikasi Pluang, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
- PGB mempunyai hak untuk menolak permohonan pembuatan akun jika:
- Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar; dan
- Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam pembuatan akun berdasarkan SK PGB.
- PGB dan Pluang berhak membatasi dan menghentikan akses Pengguna dalam menggunakan situs/aplikasi Pluang untuk transaksi produk komoditi berjangka setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK PGB ini atau perjanjian lain antara PGB dengan Pengguna atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan rekening investasi atau transaksi investasi oleh Pengguna.
- Pengguna menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur yang difasilitasi oleh PGB melalui situs/aplikasi Pluang oleh Pengguna adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui situs/aplikasi Pluang untuk kepentingan pendaftaran dan transaksi produk komoditi berjangka pada PGB bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari PGB dan Pluang kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli produk komoditi berjangka tertentu.
- Pengguna dengan ini membebaskan PGB dan Pluang dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari transaksi investasi yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh PGB dan Pluang.
- Selain SK PGB ini, Pengguna akan terikat dengan syarat dan ketentuan terkait dengan penggunaan situs/aplikasi Pluang.
III. Pendaftaran dan Pembukaan Akun Secara Elektronik
Dalam rangka melakukan penerimaan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik, PGB akan menyediakan serangkaian proses dan dokumen yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui situs/aplikasi Pluang, dan Pengguna wajib untuk menyetujui, melengkapi, memahami, dan membaca dengan hati-hati setiap dokumen yang diberikan serta menyertakan dokumen yang memuat data pribadi untuk kepentingan pendaftaran dan pembukaan akun pada PGB secara elektronik melalui situs/aplikasi Pluang.
Dokumen yang harus disediakan oleh PGB dan wajib untuk disetujui, dilengkapi, dipahami, dan dibaca dengan seksama dan dilengkapi dengan dokumen tambahan oleh Pengguna yang memuat data pribadi Pengguna, paling sedikit diantaranya:
- Profil Perusahaan Pialang Berjangka
- Surat Pernyataan Telah Melakukan Simulasi Perdagangan Berjangka Komoditi
- Surat Pernyataan Telah Berpengalaman Melaksanakan Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi
- Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik Online
- Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Berjangka
- Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
- Perjanjian Pemberian Amanat Secara Elektronik Online Untuk Transaksi Kontrak Berjangka
- Perjanjian Pemberian Amanat Secara Elektronik Online Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
- Peraturan Perdagangan (Trading Rules)
- Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kode Akses Transaksi Nasabah (Personal Access Password)
- Pernyataan Pengungkapan (Disclosure Statement)
- Pernyataan Bahwa Dana Yang Digunakan Sebagai Margin Merupakan Dana Milik Nasabah Sendiri
- Verifikasi Kelengkapan Proses Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online Dengan CDD Sederhana
- Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah Pada PT PG Berjangka
PGB berhak untuk menolak permohonan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik yang diajukan oleh Pengguna melalui situs/aplikasi Pluang, jika Pengguna tidak memberikan persetujuan, tidak melengkapi, dan/atau tidak menyertakan dokumen yang memuat data pribadi Pengguna sebagaimana disyaratkan untuk pembukaan dan pendaftaran akun PGB secara elektronik yang diatur berdasarkan SK PGB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Keterbukaan Informasi Tentang Pengguna
Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi
- Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada PGB dan/atau Pluang untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta/diperlukan oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:
- Mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana PGB dan/atau Pluang telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi Pluang atau situs/aplikasi di luar situs/aplikasi Pluang, seperti pembukaan akun, transaksi investasi secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pengguna pada situs/aplikasi yang diselenggarakan PGB dan/atau Pluang;
- PGB dan/atau Pluang dapat menyediakan data Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional PGB dan/atau Pluang maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharan kualitas layanan PGB dan/atau Pluang.
- Instansi pemerintah yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna;
- Perusahaan Afiliasi Pluang dalam kaitannya dengan akses dan/atau permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna untuk setiap produk investasi yang tersedia pada situs/aplikasi Pluang.
- Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PGB dan/atau Pluang tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada bagian ini. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan PGB dan/atau Pluang dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh PGB dan/atau Pluang.
- Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada PGB dan/atau Pluang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna menggunakan fitur-fitur atau layanan-layanan pada situs/aplikasi Pluang, yang secara sah dapat dilakukan PGB dan/atau Pluang tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan/atau kuasa tersendiri dari Pengguna.
- Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka akun Pluang dapat dilihat lebih lanjut pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK PGB ini.
V. Penghentian Akses Kegiatan Investasi
- PGB dan Pluang berhak untuk menghentikan layanan kegiatan investasi, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kepada Pengguna maupun kepada pihak lain manapun.
- Akses kegiatan investasi akan dihentikan sementara waktu oleh PGB dan Pluang apabila:
- Pengguna meminta kepada PGB melalui situs/aplikasi Pluang untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi sementara waktu.
- Pengguna salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
- PGB dan Pluang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Akses kegiatan investasi akan dihentikan secara permanen oleh PGB dan Pluang apabila:
- Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi Pluang untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi secara permanen.
- Pengguna menutup akun yang terdaftar pada PGB melalui situs/aplikasi Pluang.
- PGB dan Pluang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali akses kegiatan investasi melalui customer service/call center PGB jika akses kegiatan investasi dihentikan sementara waktu. Jika akses kegiatan investasi diberhentikan secara permanen, maka Pengguna wajib melakukan registrasi ulang.
VI. Ketentuan Transaksi (Trading Rules)
Produk komoditi berjangka yang disedikan oleh PGB melelui situs/aplikasi Pluang merupakan produk komoditi berjangka yang tercakup pada otoritas dan kewenangan PGB selaku perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pialang berjangka yang memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan kepialangan perdagangan berjangka multilateral, penyaluran amanat luar negeri (PALN), dan peserta sistem perdagangan alternatif (SPA). Dalam memfasilitasi transaksi komoditi sehubungan dengan fungsi-fungsi tersebut, PGB wajib untuk merancang ketentuan transaksi dan menyampaikannya kepada Pengguna, dan Pengguna wajib untuk membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan transaksi (trading rules) yang telah ditentukan oleh PGB.
Dengan mengakses dan/atau menggunakan fasilitas transaksi PGB melalui situs/aplikasi Pluang, Pengguna menyatakan bahwa Pengguna telah membaca, menyetujui, dan memahami ketentuan transaksi (trading rules) sebagai berikut:
- Ketentuan transaksi (trading rules) untuk produk indeks saham
- Ketentuan transaksi (trading rules) untuk saham tunggal global dengan skema penyaluran amanat luar negeri
- Ketentuan transaksi (trading rules) untuk produk saham tunggal dengan skema sistem perdagangan alternatif
VII. Indemnifikasi
- PGB dan Pluang tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi Pluang, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian PGB dan/atau Pluang.
- Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PGB dan Pluang dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pengguna, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
VIII. Biaya-Biaya
Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan layanan kegiatan investasi atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses pada layanan kegiatan investasi.
IX. Force Majeure
PGB dan/atau Pluang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK PGB ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PGB dan/atau Pluang (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Pluang, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
X. Pengguna Meninggal Dunia
- Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PGB mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal produk komoditi berjangka yang dimiliki Pengguna akan dijual dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PGB diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas produk komoditi berjangka yang dimiliki oleh Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.
- Dengan penyerahan produk komoditi berjangka Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PGB dan Pluang akan menutup akun atas nama Pengguna dan PGB dan/atau Pluang dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan produk investasi Pengguna dimaksud.
XI. Lain-lain
1. Hal lain dan Perubahan
Hal-hal yang belum diatur oleh SK PGB ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PGB sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewenangan Menyetujui
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menyetujui dokumen atau memberikan persetujuan serta berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat menandatangani, dan menyetujui pembukaan akun pada PGB melalui situs/aplikasi Pluang, dan karenanya terikat kepada SK PGB ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberi Kuasa
Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas akun investasi pada PGB melalui situs/aplikasi Pluang, termasuk memberikan instruksi kepada PGB, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PGB.
4. Hukum yang Berlaku
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan PGB. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pengguna dan PGB dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.