Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Syarat dan Ketentuan Transaksi Emas Sistem Cicilan

PERSYARATAN PROGRAM KONTRAK BERJANGKA

  1. Margin dan Pembayaran Lainnya.

    1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka pada BCA no. 035.316.6252 an PT. PG Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.

    2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lain nya yang dapat dipertanggung jawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

  2. Antisipasi Penyerahan Fisik Barang

    Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo melalui Lembaga Kliring Berjangka. Penyerahan fisik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan dari nilai fisik barang yang akan diserahkan.

  3. Kewajiban Memelihara Margin

    Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

  4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah.

    Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus-menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka akan memberitahukan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk memenuhi Margin yang merupakan kewajiban Nasabah, sejak dinyatakan kurang dari yang dipersyaratkan. Dan Pialang Berjangka berhak untuk menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas tindakan tersebut.

  5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi.

    Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

  6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi.

    Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

  7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi.

    Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.

  8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka.

    Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai kontrak berjangka, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.

  9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku.

    Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

  10. Kebenaran Informasi Nasabah.

    Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta olehPialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangan untuk terus melaksanakan transaksi.

  11. Komisi Transaksi.

    Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan. Komisi ini dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi pasar.

  12. Pemindahan Dana.

    Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring, dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpaterlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

 

PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES)

Kontrak Berkala Emas

ExchangeContract SymbolContract unitCurrencyInitial MarginSpreadTransaction fee
JFXGG5lotIDR0,2%3,5%Rp 4.000 / side
GG10lotIDR0,1%3,5%Rp 8.000 / side
GG25lotIDR0,04%3,5%Rp 20.000 / side
GG50lotIDR0,02%3,5%Rp 40.000 / side
GG100lotIDR0,01%3,5%Rp 80.000 / side

 

 

Note:

  • Trading hours based on daylight saving time

  • Biaya gulir Rp. 25.000 / lot bila posisi terbuka ke bulan berikutnya

  • Saturday & Sunday are exchange holiday

    1. Margin
      Nasabah dapat menyetor dana untuk Account nya ke segregated bank account (Rekening Terpisah) :
      Bank BCA (IDR) No. Rekening : BCA No. 035.316.6252 an. PT. PG Berjangka

          1. Penambahan Dana

            Perlu diperhatikan bahwa batas waktu untuk penambahan dana dan penambahan limit antara pukul 09.00-15.00 WIB untuk account Rupiah dan 09.00-11.00 WIB untuk account USD. Bilamana pengajuan penambahan dana melewati jam yang telah ditentukan, maka dana akan diproses di hari kerja berikutnya. Semua dana transfer harus dilakukan antara segregated bank account PT. PG Berjangka dan bank account atas nama Nasabah yang bersangkutan. Catatan : bukti transfer harap diinfokan ke info@pg-b.com.

          2. Penarikan Dana

            Nasabah yang ingin melakukan penarikan dana diharuskan mengisi formulir penarikan dana yang disediakan oleh PT. PG Berjangka dan dikirim ke info@pg-b.com. Semua dana transfer harus dilakukan antara bank account PT. PG Berjangka dan bank account atas nama Nasabah yang bersangkutan.

    2. Laporan Secara Elektronik
      Nasabah tidak akan menerima laporan fisik namun laporan transaksi akan dikirim ke Nasabah sesuai dengan alamat email yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening. Agar pengiriman laporan sesuai, Nasabah harus menginformasikan alamat email yang benar.Jika ada perubahan alamat email, harap diinformasikan ke info@pg-b.com

    3. Auto Pull/Cancel Order
      Pada waktu penutupan hari perdagangan setiap hari nya, semua transaksi nasabah atau working order akan cancel secara otomatis oleh system.

    4. Margin Call
      Apabila ekuitas nasabah mencapai 50% dari margin awal, akan diadakan margin call dimana harus memenuhi 100% dari margin awal.

    5. Over Trading
      Sistem akan menolak posisi nasabah apabila Nasabah melakukan transaksi yang melebihi dana atau margin yang ada.

    6. Penyelesaian Fisik
      Sesuai dengan ketentuan bursa JFX dan Lembaga Kliring PT. KBI dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada saat melakukan transaksi/penyelesaian fisik. Semua pihak yang mempunyai posisi terbuka, diwajibkan untuk setiap saat mempersiapkan proses penyerahan atau penerimaan fisik untuk sebagai mana mestinya pihak penjual (SELLER) dan pihak pembeli (BUYER) dapat menyetorkan dana margin minimum dari nilai kontrak yang besarnya di tentukan oleh LEMBAGA KLIRING PT. KBI.

    7. KETENTUAN BUNGA PADA KONTRAK BERKALA EMAS
      1. Tingkat bunga ditentukan oleh pihak yang memberikan pembiayaan.

      2. Tingkat bunga yang berlaku tersebut harus bersifat adil, sehingga tingkat bunga tersebut ditentukan dengan :

        1. Pemberitahuan terlebih dahulu sebelum berlaku dan setiap akan ada perubahan / atau

        2. Penetapan bunga dilakukan dengan cara lelang atau terdapat pilihan pemberi pembiayaan.

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1