Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN SITUS/APLIKASI PT PLUANG EMAS SEJAHTERA
(“Pluang Emas”)

Perhatian: Pengguna diwajibkan untuk membaca syarat dan ketentuan berikut (“SK Pluang Emas”) sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan atau mengakses situs/aplikasi website Pluang Emas. SK Pluang Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan pendaftaran dan/atau registrasi pada situs/aplikasi Pluang Emas, Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna telah membaca dengan teliti, memahami, menerima, dan mengetahui pemindahan akun Pengguna sebelumnya ke Pluang Emas dan menyetujui seluruh SK Pluang Emas yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Pengguna dengan Kami. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Pengguna terhadap situs/aplikasi Pluang Emas sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna dianjurkan untuk mengunjungi situs/aplikasi Pluang Emas secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.

I. Definisi

Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam SK Pluang Emas ini memiliki arti sebagai berikut:

“Badan" adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pengguna.

“Pluang Emas” adalah PT PLUANG EMAS SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang merupakan pemilik dan penyelenggara situs/aplikasi Pluang Emas.

“Pengguna" adalah pihak baik Perorangan atau Badan, yang mengakses dan/atau memanfaatkan situs/aplikasi Pluang Emas. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Saya’ dan ‘Anda’ merujuk pada Pengguna, yaitu pihak yang melakukan setiap akses dan/atau pemanfaatan situs/aplikasi Pluang Emas.

“Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ketentuan dari badan pemerintah lainnya yang relevan.

“Perorangan" adalah individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Pengguna.

“SK Pluang Emas” adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk dan wajib dipatuhi serta mengikat setiap Pengguna yang melakukan akses atau pemanfaatan situs/aplikasi Pluang Emas.

II. Umum

    1. Untuk dapat mengakses dan memanfaatkan situs/aplikasi Pluang Emas, Pengguna harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem Pluang Emas.

    2. Pluang Emas hanya bertindak sebagai pengelola dan pemilik dari situs/aplikasi Pluang Emas.

    3. Pluang Emas dalam hal ini merupakan penyedia sarana distribusi untuk produk-produk investasi yang berada dalam situs/aplikasi Pluang Emas, di mana produk tersebut dikelola oleh pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan Pluang Emas dan telah memiliki izin penyelenggaraan kegiatan usaha dari instansi pemerintah terkait.

    4. Pluang Emas tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang akan diperoleh Pengguna dari hasil setiap transaksi investasi pada produk-produk yang tersedia dan dilakukan pada situs/aplikasi Pluang Emas.

    5. Dengan melakukan transaksi investasi melalui situs/aplikasi Pluang Emas sebagai penyedia sarana distribusi untuk produk-produk investasi, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan Pluang Emas, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Pluang Emas atau yang diajukan kepada Pluang Emas baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.

    6. Rekomendasi produk merupakan ilustrasi dari produk investasi yang didistribusikan melalui situs/aplikasi Pluang Emas, Pengguna secara sadar dan bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan jenis produk investasi, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Pengguna juga membebaskan Pluang Emas, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Pengguna dan/atau yang diderita oleh Pluang Emas baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.

    7. Pluang Emas beserta pihak pengelola produk investasi yang ada dalam situs/aplikasi Pluang Emas bertanggung jawab atas kelancaran proses transaksi Pengguna meliputi proses pendaftaran, pembelian dan penjualan dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.

    8. Pengguna telah mempelajari seluruh pilihan produk investasi yang ditawarkan melalui situs/aplikasi Pluang Emas, karenanya Pluang Emas tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan produk investasi tersebut.

    9. Setiap informasi dan data yang diterima oleh Pluang Emas melalui situs/aplikasi Pluang Emas akan diteruskan ke masing-masing pihak pengelola produk investasi yang dipilih oleh Pengguna. Dan dengan ini, Pengguna memberikan persetujuannya kepada Pluang Emas untuk meneruskan data yang dikumpulkan melalui situs/aplikasi Pluang Emas kepada pihak-pihak yang mengelola produk investasi sesuai dengan pilihan Pengguna. Dengan demikian Pluang Emas berhak untuk mengumpulkan, menyimpan, dan/atau meneruskan informasi dan data tersebut.

    10. Sepanjang tidak bertentangan dengan SK Pluang Emas ini, setiap syarat dan ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam situs/aplikasi Pluang Emas (termasuk pengaturan terkait besaran biaya jasa/fee) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Pengguna dengan ini tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.

    11. Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Pluang Emas ini. Apabila Anda menggunakan situs/aplikasi Pluang Emas secara terus-menerus dan berlanjut setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Pluang Emas maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan situs/aplikasi Pluang Emas.

    12. Pengguna dapat mengakses dan memanfaatkan situs/aplikasi Pluang Emas setelah melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK Pluang Emas. Dengan menyetujui SK Pluang Emas ini, maka Pengguna tunduk dan terikat pada SK Pluang Emas, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pihak-pihak pengelola produk investasi yang ada pada situs/aplikasi Pluang Emas, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

    13. Pluang Emas mempunyai hak untuk menolak permohonan pembuatan akun jika:

      1. Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar; dan

      2. Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam pembuatan akun berdasarkan SK Pluang Emas.

    14. Pluang Emas berhak membatasi dan menghentikan akses Pengguna dalam menggunakan situs/aplikasi Pluang Emas untuk transaksi investasi pada produk-produk investasi yang terdapat pada situs/aplikasi Pluang Emas setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK Pluang Emas ini atau perjanjian lain antara Pluang Emas dengan Pengguna atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan rekening investasi atau transaksi investasi oleh Pengguna.

    15. Pengguna menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur dari situs/aplikasi Pluang Emas oleh Pengguna adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui situs/aplikasi Pluang Emas bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari Pluang Emas kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli produk investasi tertentu.

    16. Pengguna dengan ini membebaskan Pluang Emas dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari transaksi investasi yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh Pluang Emas.

    17. Selain SK Pluang Emas ini, Pengguna akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain terkait dengan kegiatan investasi yang telah ditentukan untuk masing-masing produk investasi pada situs/aplikasi Pluang Emas.

III. Keterbukaan Informasi Tentang Pengguna

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi

    1. Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Pluang Emas untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta/diperlukan oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:

      1. Pihak-pihak pengelola produk investasi yang terdapat pada situs/aplikasi Pluang Emas dalam rangka pelaksanaan know your customer, transaksi investasi secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pengguna;

      2. Instansi pemerintah yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna;

      3. Perusahaan Afiliasi Pluang Emas dalam kaitannya dengan akses dan/atau permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna untuk setiap produk investasi yang tersedia pada situs/aplikasi Pluang Emas.

      4. Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Pluang Emas tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada bagian ini. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Pluang Emas dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh Pluang Emas.

    2. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Pluang Emas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna menggunakan fitur-fitur atau layanan-layanan pada situs/aplikasi Pluang Emas, yang secara sah dapat dilakukan Pluang Emas tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan/atau kuasa tersendiri dari Pengguna.

IV. Keterbukaan Informasi Tentang Nasabah

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi:

    1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Kami untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta/diperlukan oleh pihak- pihak yang tersebut di bawah ini: untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta/diperlukan oleh pihak- pihak yang tersebut di bawah ini:

      1. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Transaksi Efek oleh Nasabah;

      2. Mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Pluang Emas telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi Pluang Emas atau situs/aplikasi di luar situs/aplikasi Pluang Emas;

      3. Pluang Emas dapat menyediakan data Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional Pluang Emas maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharaan kualitas layanan Pluang Emas.

    2. Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian Informasi Pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka akun Pluang Emas akan diatur pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK Pluang Emas ini.

V. Penghentian Akses Kegiatan Investasi

    1. Pluang Emas berhak untuk menghentikan layanan kegiatan investasi, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kepada Pengguna maupun kepada pihak lain manapun.

    2. Akses kegiatan investasi akan dihentikan sementara waktu oleh Pluang Emas apabila:

      1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi Pluang Emas untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi sementara waktu.

      2. Pemohon salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.

      3. Pluang Emas melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Akses kegiatan investasi akan dihentikan secara permanen oleh Pluang Emas apabila:

      1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi Pluang Emas untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi secara permanen.

      2. Pengguna menutup akun yang terdaftar pada sistem Pluang Emas.

      3. Pluang Emas melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali akses kegiatan investasi melalui customer service/call center jika akses kegiatan investasi dihentikan sementara waktu. Jika akses kegiatan investasi diberhentikan secara permanen, maka Pemohon wajib melakukan registrasi ulang.

VI. Indemnifikasi

    1. Pluang Emas tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi Pluang Emas, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian pihak penyelenggara produk investasi dan/atau Pluang Emas selaku penyedia layanan kegiatan investasi.

    2. Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Pluang Emas dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak Pluang Emas") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

VII. Biaya-Biaya

Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan layanan kegiatan investasi atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses pada layanan kegiatan investasi.

VIII. Force Majeure

Pluang Emas tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK Pluang Emas ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Pluang Emas (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Pluang Emas, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

IX. Pengguna Meninggal Dunia

    1. Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pluang Emas mengenai ahli waris sah yang ditunjuk untuk diteruskan kepada pihak pengelola produk investasi dalam hal produk investasi yang dimiliki Pengguna akan dijual dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Pluang Emas diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas produk investasi yang dimiliki oleh Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.

    2. Dengan penyerahan produk investasi Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Pluang Emas akan menutup akun atas nama Pengguna dan Pluang Emas dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan produk investasi Pengguna dimaksud.

X. Lain-lain

    1. Hal lain dan Perubahan

      Hal-hal yang belum diatur oleh SK Pluang Emas ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh Pluang Emas sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Kewenangan Menandatangani

      Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen atau memberikan persetujuan serta berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat menandatangani, dan menyetujui pembukaan akun pada sistem Pluang Emas, dan karenanya terikat kepada SK Pluang Emas ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pemberi Kuasa

      Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas akun investasi pada sistem Pluang Emas, termasuk memberikan instruksi kepada Pluang Emas, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Pluang Emas.

    4. Hukum yang Berlaku

      Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

    5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

      Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Pluang Emas. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pengguna dan Pluang Emas dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar