Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Siapa Saja Sih Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Reksadana Kamu? Simak di Sini!  
shareIcon

Siapa Saja Sih Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Reksadana Kamu? Simak di Sini!  

31 Mar 2021, 6:00 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Siapa Saja Sih Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Reksadana Kamu? Simak di Sini!   

Investasi reksadana belakangan menjadi buah bibir bagi kalangan muda. Betapa tidak, dengan imbal hasil yang rata-rata lebih baik dari bunga deposito namun proses yang tidak serumit trading saham, menjadi salah satu alasan investor kekinian untuk mulai masuk dan mencicip instrumen reksa dana. Meski mudah, namun ternyata banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan reksadana.

Nah dalam reksa dana, ada beberapa pihak yang terlibat. Mulai dari proses pembelian unit penyertaan (UP) reksa dana, sampai ketika investor menjual UP yang dimilki untuk kemudian di kirim ke rekening pribadi miliknya.

Memang, pihak-pihak ini memang tidak terlihat secara kasat mata saking mudahnya investasi reksadana. Sebab, dalam berinvestasi aset ini, investor memang hanya perlu duduk manis sambil menunggu imbal hasil yang diberikan.

Tidak seperti trading saham, dimana investor harus jeli dan memantau pergerakannya secara harian seorang diri. Ketika menjadi trader saham, investor hanya berhubungan dengan perusahaan sekuritas untuk bisa melakukan transaksi jual atau beli.

Nah, berikut ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi reksadana. Mulai dari pembeli reksadana hingga lembaga keuangan tempat penyimpanan dana investor reksa dana.

Baca juga: Apakah Reksadana Itu Dan Bagaimanakah Cara Kerjanya?

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Investasi Reksadana

1. Investor Reksadana

Seperti layaknya investasi lainnya, dunia reksadana pun mengenal investor sebagai faktor utama permintaan aset tersebut. Investor reksadana merupakan pihak yang membeli produk reksa dana yang menjualnya adalah lembaga keuangan yang memilki lisensi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Nah. produk ini berisi portofolio efek yang nantinya akan dikelola oleh seorang Manajer Investasi. Jadi reksa dana sendiri merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat ke dalam satu produk.

Nantinya investor akan bisa melihat harga Unit Penyertaan (UP) dari masing-masing produk reksadana. Harga dari UP itulah yang menjadi dasar pembeliannya. Harganya bisa bergerak secara dinamis seiring dengan pergerakan pasar saham dan juga pasar keuangan.

Misalnya, seorang investor membeli produk reksa dana A sebesar Rp1.000.000 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) /UP Rp2.000 per unit. Berarti investor tersebut akan memiliki 500 UP reksa dana.

2. Manajer Investasi

Setelah investor memutuskan untuk membeli UP di produk reksa dana tertentu, maka pihak yang terlibat berikutnya adalah Manajer Investasi (MI). Di sini, tugas seorang MI adalah mengelola portofolio efek yang ada di dalam reksa dana.

Misalnya, seorang investor sudah memutuskan untuk membeli reksadana saham. Maka MI akan mengelola dana yang ada di reksadana tersebut ke saham-saham yang sudah disepakati sebelumnya.

Informasi portofolio efek yang dikelola biasanya sudah tersaji dalam produk reksadana yang ditawarkan. Jadi investor bisa memilih mana jenis reksa dana yang paling sesuai dengan profil risikonya.

Begitu juga jika investor sudah memutuskan untuk membeli reksadana pasar uang, MI yang akan mengelola dana nasabah ke dalam instrumen investasi yang ada di pasar uang, mulai dari Surat Berharga Negara, Obligasi jangka pendek dan jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.

Nantinya investor akan mendapatkan laporan dari transaksi setiap bulannya dari lembaga keuangan tempat membeli produk reksa dana.

3 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah institusi keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengelola dana investasi yang masuk sekaligus memasarkannya. APERD terdiri dari bank, perusahaan sekuritas ataupun perusahaan yang berbasis teknologi finansial (tekfin).

Selain itu, juga ada Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), yang berarti orang yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memasarkan produk reksadana. Izin ini biasanya hanya berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali.

Investor bisa membeli produk reksa dana lewat APERD ataupun WAPERD, karena WAPERD sendiri juga disyaratkan untuk bekerja di perusahaan yang sudah mendapatkan izian APERD.

4. Bank Kustodian

Pihak berikutnya yang terlibat dalam reksadana adalah Bank Kustodian. Lembaga keuangan ini bertugas menyimpan investor reksa dana sekaligus mengadministrasikannya.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian disebutkan bahwa bank kustodian sebagai bank umum yang sudah memiliki persetujuan OJK dalem kegiatan kustodian atau penitipan efek maupun harta rekening investasi nasabahnya.

Tugas dari bank Kustodian adalah menghitung berapa NAB dari reksa dana yang dimiilki investor dan juga melaporkan kegiatan transaksinya dalam periode tertentu ke nasabah.

Baca juga: Investor Pemula Wajib Tahu! Simak Istilah Umum Reksa Dana Ini

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Ditulis oleh
channel logo

Adi Putro

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1