Sejak Pandemi Covid-19 melanda, investasi menjadi tren bagi kalangan muda. mereka mulai belajar investasi saham, aset kripto, logam mulia ataupun reksadana. Meningkatnya tingkat literasi keuangan di Indonesia yang bergerak ke angka 40% di 2020, menjadi salah satu alasan mengapa instrumen investasi banyak diburu oleh banyak orang.
Nah. untuk kamu investor pemula, pahami istilah dalam investasi agar kamu bisa lebih cerdas berinvestasi.
Salah satu instrumen investasi yang banyak dijadikan rujukan bagi investor pemula adalah reksadana. Betapa tidak, dengan imbal hasil rata-rata yang lebih tinggi dari deposito namun dengan risiko yang lebih rendah dari investasi saham membuat reksadana menjadi opsi menarik bagi investor yang baru menyecap dunia investasi.
Reksadana sendiri adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang pengelolaan dananya dilakukan oleh manajer investasi. Berbeda dengan investasi saham dimana investor harus memantau terus pergerakan harganya setiap perdagangan, dalam reksa dana investor akan menerima laporan pengelolaan dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi setiap harinya.
Bentuk hukum reksa dana dapat berupa Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Jika dibagi berdasarkan jenisnya, terdapat beberapa jenis reksa dana yang umum di perdagangkan, seperti reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pasar uang dan masih banyak lagi.
Nah, biar tidak bingung dan bisa belajar reksadana, berikut merupakan beberapa istilah umum reksadana yang perlu diketahui
Baca juga: Apa Itu Reksadana?
Istilah reksa dana yang perlu diketahui adalah Manajer Investasi atau MI. Dalam reksa dana, MI bertindak sebagai pengelola aset investasi masyarakat dalam portofolio efek. Ketika investor membeli produk reksa dana, Manajer Investasi yang akan mengalokasikan dana investor ke beberapa instrumen efek.
Mulai dari saham, obligasi atau surat utang, deposito, pasar uang, surat berharga ataupun kombinasi dari semuanya. Semuanya tergantung dari jenis reksa dana yang dipilih oleh investor. Dana kelolaan MI bisa berupa dana perorangan ataupun dana institusi.
Saat sudah membeli produk reksa dana, maka investor akan menerima laporan berupa Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari produk tersebut setiap bulannya. NAB juga bisa dikatakan sebagai nilai bersih dari setiap unit reksadana.
Perhitungan NAB adalah aset reksadana dkurangi kewajiban, sehingga hasilnya adalah nilai bersih dari setiap unit reksadana. NAB juga bisa dibilang sebagai total dana kelolaan reksa dana atau asset under management (AUM).
Namun bukan berarti semakin besar NAB dari reksadana maka semakin mahal harganya, NAB mencerminkan kepercayaan pasar terhadap produk reksadana tersebut.
Istilah reksadana berikutnya adalah NAB/UP, maksudnya adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Melansir laman Mandiri Investasi, NAB/UP bisa diartikan sebagai harga nilai setiap satu unit penyertaan reksa dana.
Harga tersebut didapatkan dengan membagi NAB dengan total unit penyertaan yang dimiliki oleh seluruh investor di dalam produk reksa dana tersebut. Bisa juga dibilang bahwa NAP/UP adalah harga dari produk reksa dana yang bisa dibeli oleh investor.
Harga NAB/UP cenderung fluktuatif, tergantung dari pergerakan harga efek yang terdapat dalam portofolio reksa dana tersebut.
Istilah reksadana lainnya yang bisa digunakan untuk belajar adalah Unit Penyertaan (UP). Investor akan mendapatkan jumlah unit penyertaan ketika dia membeli produk reksa dana. Misalnya, ada investor yang memberi reksa dana A Rp10 juta dengan NAP/UP Rp5.000, maka unit penyertaan yang dimiliki adalah sebesar 2.000 unit penyertaan.
Unit Penyertaan juga bisa di bilang sebagai total unit reksa dana yang dimiliki oleh investor dari produk reksa dana. Ketika harga NAB/UP-nya mengalami pergerakan, maka value dari unit penyertaan tersebut juga ikut bergerak.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya. Bisa juga dikatakan Bank Kustodian bertindak sebagai pengawas dan penjaga aset berupa efek, termasuk di dalamnya reksa dana.
Jadi setiap transaksi pembelian reksa dana ataupun efek lainnya yang dilakukan oleh investor melalui Manajer Investasi terekam dan tercatat di Bank Kustodian.
Melansir laman OJK, Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Baca juga: Kaum Milenial, Berapa Banyak Investasi yang Mesti Kamu Punya?
Saat membeli produk reksa dana, terdapat biaya pembelian atau istilah reksa dana umumnya adalah subscription fee yang dibebankan kepada investor. Namun tidak semua produk reksa dana memiliki biaya pembelian, banyak juga yang menggratiskan biaya tersebut untuk investor.
Nantinya pungutan biaya tersebut akan di bayarkan ke Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Istilah reksa dana berikutnya adalah redemption fee alias biaya pencairan. Setiap investor yang akan mencairkan Unit Penyertaan (UP) reksa dana yang dimiliki akan dipungut biaya pencairan oleh Manajer Investasi.
Baca juga: Mau Coba Investasi Reksadana? Berikut Panduan Mudahnya untuk Pemula
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar odi AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Liputan6, Otoritas Jasa Keuangan
Bagikan artikel ini