Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Blog

Pengumuman Delisting Aset Kripto FTT dari Aplikasi Pluang

Pengumuman Delisting Aset Kripto FTT dari Aplikasi Pluang

17 Nov 2022, 7:17 AM·Waktu baca: 2 menit
Pengumuman Delisting Aset Kripto FTT dari Aplikasi Pluang

Halo Sobat Cuan, berikut informasi terkini mengenai delisting aset kripto FTT dari aplikasi Pluang.

Berdasarkan perkembangan terkini mengenai kondisi likuiditas FTX dan penilaian PT Bumi Santosa Cemerlang, aset kripto FTT tidak lagi memenuhi standar sebagai aset investasi. Sebagai upaya perlindungan konsumen, PT Bumi Santosa Cemerlang akan menghapus FTT sebagai aset kripto yang tersedia di aplikasi Pluang (delisting) pada Senin, 28 November 2022 pukul 12.00 WIB.

Saat ini, pengguna sudah tidak dapat lagi membeli aset kripto FTT di aplikasi Pluang. Lebih lanjut, PT Bumi Santosa Cemerlang menyarankan pemilik FTT di aplikasi Pluang untuk segera menjual FTT miliknya sebelum Senin, 28 November 2022 pukul 12.00 WIB.

Langkah ini kami ambil berdasarkan analisis risiko yang ada dan sejalan dengan rekomendasi yang kami terima dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu dengan mengacu pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 11 Tahun 2022 (PerBAPPEBTI 11/2022), dalam hal calon pedagang fisik aset kripto berencana untuk tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto, maka calon pedagang fisik aset kripto memiliki kewajiban untuk meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto pelanggan ke wallet milik pelanggan. 

Sesuai dengan PerBAPPEBTI 11/2022, dalam hal masih terdapat koin FTT pada saldo setelah tanggal 28 November 2022, maka koin tersebut akan tetap berada pada wallet Anda akan tetapi tidak dapat diperdagangkan.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan 24 jam Pluang Care melalui menu live-chat, email di tanya@pluang.com atau hotline di (021) 8063 0065 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 - 18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Artikel Terkait

Artikel Terkait

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar