Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Klarifikasi Terkait Laporan OJK Tentang Investasi Bodong yang Mencatut Nama Pluang
shareIcon

Klarifikasi Terkait Laporan OJK Tentang Investasi Bodong yang Mencatut Nama Pluang

2 Apr 2021, 9:39 AM·READING_TIME
shareIcon
Klarifikasi Terkait Laporan OJK Tentang Investasi Bodong yang Mencatut Nama Pluang

Sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan No. PENG-3/MS.312/2021 yang mencantumkan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai perusahaan yang memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini manajemen Pluang mengklarifikasi bahwa “Peluang Investasi Emas” tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang.

Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan.

Pluang juga mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”.

Dalam kesempatan ini, Pluang juga menegaskan hanya memiliki satu akun resmi Telegram, yakni @kabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut. Berikut adalah akun-akun resmi media sosial yang dimiliki oleh Pluang:

Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun Telegram yang
menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi. Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru.

Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagi informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.

Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerjasama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti.

Ditulis oleh
channel logo

Satya Nagara

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1