Cara menghitung bunga deposito berjangka penting kamu ketahui sebelum mulai menaruh investasi. Ini karena penarikan deposito mesti disesuaikan dengan fleksibilitas finansialmu. Yuk, ketahui cara menghitung bunga deposito yang bijak supaya danamu aman.
Bunga tinggi deposito yang tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu menjadikan deposito dalam golongan investasi. Selayaknya saham, reksadana, atau obligasi, kamu perlu punya pertimbangant tertentu saat menaruh dana di deposito.
Untungnya, deposito relatif lebih aman dibandingkan jenis investasi lain karena tidak ada risiko kerugian. Berbeda dengan beberapa jenis investasi lain yang berpegangan pada slogan “high risk, high return”.
Tidak sampai sehari menentukan, kelar, dan kamu tahu tenor mana yang paling cocok untuk investasi danamu.
Baca juga: Bunga Deposito Tertinggi Kini Cuma 6,5%, Pluang Saver Bersaing Tanpa Tenor
Data OJK pada 2007 melaporkan 70 persen orang Indonesia menempatkan dana dalam bentuk simpanan, termasuk deposito. Deposito dianggap aman karena ada perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan jaminan simpan hingga Rp2 M.
Penempatan dana pada deposito dikategorikan berdasarkan bunga yang dikehendaki dan itu bergantung pada masa penempatan dana/waktu pengambilan alias tenor deposito.
Singkatnya, kalau kamu ingin tahu cara menghitung bunga deposito yang menguntungkan buatmu, pikirkanlah berapa bunga yang kamu kehendaki dan kapan kamu butuh mengambilnya kembali.
Jangka waktu penempatan beragam, dari tiga bulan, enam bulan, hingga dua belas bulan. Ada pula penawaran deposito dalam satu bulan saja, tinggal sesuaikan dengan rencanamu.
Bunganya yang tinggi menjadikannya sebentuk investasi dengan return atau untung yang cukup aman. Selain itu, menaruh deposito di bank tidak seribet investasi pada instrumen pasar modal berupa saham.
Namun, tidak selamanya bunga deposito dalam kategori fix.ini bergantung pada keadaan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Saat melakukan pembukaan deposito, karena itu, kamu perlu tahu soal sistem deposito ini. Dua jenis sistemnya ialah Automatic Roll Over (ARO) dan Non-Automatic Roll Over (Non-ARO).
Dengan sistem ARO, deposito otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo asalkan dana deposit belum dicairkan. Semenara pada Non-ARO, bunga deposito sudah tidak disertakan lagi karena dianggap tidak memperpanjang deposito.
Baca juga: Merencanakan Liburan Keluarga dengan Deposito, Bagaimana Menghitungnya?
Yang perlu kamu perhatikan saat menaruh deposito adalah jangka waktu dan pajak deposito yang dikenakan untuk dana yang kamu investasikan.
Formula alias rumus hitungnya sebagai berikut:
Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) : 365 (hari)
Pajak 80% ini sesuai dengan ketentuan PP 131 Tahun 2000, KMK-51/KMK.04/2001 dan SE-01/PJ.43/2001.
Jadi, jika kamu berpenghasilan Rp8 juta per bulan dan kamu dapat menyisihkan Rp 2 juta per bulan untuk deposito, maka kamu akan bisa membuka deposito pada bulan kelima, yakni setelah terkumpul minimal Rp10 juta.
Ini karena beberapa bank mensyaratkan dana deposito minimal Rp10 juta. Namun, demi hasil maksimal, sebaiknya kamu menaruh deposito sekalian dalam jumlah yang lebih besar lagi.
Misalnya, kamu punya dana Rp50 juta untuk didepositokan. Coba, deh, tabung Rp5 juta per bulan supaya punya Rp50 juta pada bulan kesepuluh.
Sekarang, mari kita hitung besar bunga deposito yang akan kamu peroleh dengan pembukaan deposito Rp50 juta itu. Dengan bunga 6% dari deposito, maka kamu akan memperoleh:
Bunga bersih deposito: 6% x Rp50 juta x 30 x 80% : 365 = Rp197.260 per bulan.
Bunga ini dapat kamu anggap sebagai pemasukan pasif bulananmu dengan deposito Rp50 juta. Maki besar dana yang dimasukkan, maka makin besar juga bunga yang diperoleh.
Yuk, jadi investor cerdas dalam menempatkan deposito! Pikirkan masak-masak, ya, sebelum menaruh dana untuk diinvestasikan.
Sumber: Moneysmart, Cermati
Dibanderol Rp1,5 Juta per Kg, Kinmemai Premium Jadi Beras Termahal di Dunia
Dari 20 Juta Hingga 3,2 M, Ini Rentang Pilihan Harga Unit Pemakaman di San Diego Hills
Amit-amit! Ini 5 Pertanda Kamu Ketemu Jalan Buntu untuk Bayar Utang
Bagikan artikel ini