BKPM adalah lembaga yang berperan krusial bagi realisasi investasi di Indonesia. Namun, apa saja fungsi-fungsinya secara rinci? Ketahui selengkapnya di sini!
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM )adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan koordinasi kebijakan serta pelayanan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, BKPM adalah lembaga krusial yang menjembatani antara pemerintah dan investor, baik investor dalam negeri maupun luar negeri.
BKPM sendiri berdiri pada tahun 1973 dengan tujuan untuk menggantikan fungsi lembaga Panitia Teknis Penanaman Modal. Selain itu, BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPM memiliki beberapa fungsi. Apa saja fungsinya?
Baca Juga: Mempelajari Lebih Jauh Konsep Dasar Obligasi
Jika ditilik lebih detail, maka BKPM sebenarnya memiliki sejumlah fungsi yang bertujuan untuk membuat iklim investasi Indonesia menjadi menarik di mata investor. Adapun fungsi-fungsi BKPM tertuang secara lebih rinci melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal seperti berikut:
Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia’s Sovereign Wealth Fund)
Selain memegang peranan penting dalam koordinasi kebijakan terkait investasi, BKPM juga mengompilasi satu data penting yang kerap digunakan sebagai cerminan kemajuan investasi langsung (direct investment) di Indonesia. Data tersebut bernama data realisasi investasi yang dirilis per triwulanan.
Data tersebut berisikan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia setiap tiga bulan sekali. Angka-angka itu juga digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari komponen investasi ketika menghitung Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setiap kuartalnya.
Lantas, bagaimana BKPM menghimpun data investasi di Indonesia?
BKPM mendapatkan data investasi dengan mencatat data investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM adalah laporan secara berkala terkait perkembangan kegiatan investasi perusahaan. Di laporan yang sama, penanam modal juga menguraikan kendala yang dihadapinya.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007, setiap investor (penanam modal) wajib menyampaikan LKPM yang mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan cukup menyampaikan LKPM berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada izin prinsip.
Dalam laporan tersebut, investor wajib melaporkan perkembangan kegiatan usaha, baik dalam tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional dan/atau komersial, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
BKPM mengecualikan pelaporan LKPM bagi pelaku usaha mikro dengan nilai investasi di bawah Rp500 juta. Selain itu, pelaku usaha di bidang usaha migas dan keuangan juga tidak menyampaikan LKPM lantaran pelaku bisnis di dua bidang usaha itu masing-masing diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untungnya, masyarakat umum juga dapat melihat data realisasi investasi di Indonesia yang dihimpun BKPM. Caranya pun mudah seperti dijelaskan pada uraian berikut!
Baca juga: Apa 7 Keuntungan dan Kerugian Investasi Asing di Dalam Negeri?
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Bagikan artikel ini