Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Leveragearrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Kamus

Know Your Customer (KYC)

Know Your Customer (KYC)

3557  dilihat·Waktu baca: 4 menit
Know Your Customer (KYC)

Know Your Customer (KYC) adalah proses yang dilakukan perusahaan jasa keuangan dan manajemen investasi untuk mengetahui toleransi risiko, pengetahuan investasi, dan posisi finansial calon nasabahnya.

Proses Know Your Customer bertujuan untuk memberikan gambaran bagi jasa keuangan terkait produk keuangan apa saja yang tepat bagi sang nasabah. Sementara untuk di perusahaan manajemen investasi, proses KYC dibutuhkan agar penasihat finansial mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa disertakan di dalam portofolio klien.

Baca juga: Apa Itu Manajemen Aset?

Know Your Customer Adalah Kewajiban yang Berdasar Hukum

Prosedur KYC adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh jasa keuangan dan manajemen investasi. Makanya, proses ini diatur oleh perundang-undangan yang berada di satu jurisdiksi tertentu.

Di Amerika Serikat, misalnya, proses Know Your Customer diatur dalam Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) Rule 2090 (Know Your Customer) and FINRA Rule 2111 (Suitability). Kedua aturan tersebut memberi kepastian kepada calon investor bahwa broker/dealer investasi hanya akan mengelola instrumen investasi sesuai profil risikonya.

Aturan FINRA 2090 mengatakan bahwa setiap broker/dealer investasi harus menjalankan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan ketika membuka atau menjaga akun investasi kliennya. Para broker/dealer wajib mengenal dan mencatat fakta penting terkait kondisi finansial kliennya. Hal ini termasuk mampu mengenali siapa saja sosok berwenang yang bisa melakukan keputusan investasi atas nama sang klien tersebut.

Sementara itu, di Indonesia, prinsip Know Your Customer diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan itu menyebut bahwa perbankan Indonesia harus melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Nah, prinsip kehati-hatian ini yang nantinya diterjemahkan sebagai proses KYC.

Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003, yang menyebut bahwa prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Baca juga: Pengajuan Kartu Kreditmu Ditolak? Cek Alasannya di Sini

Know Your Customer Adalah Tindakan Mencegah Pencucian Uang

Selain mengenal lebih dalam ihwal profil risiko nasabah, proses Know Your Customer adalah langkah jitu jasa keuangan untuk menghindari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui produk-produk keuangan.

Oleh karenanya, di AS, otoritas penegak hukum kejahatan finansial AS (FinCEN) telah meletakkan dasar-dasar proses KYC di negara adidaya itu.

Salah satunya, FinCEN mengharuskan pelaku jasa keuangan untuk memverifikasi identitas konsumennya dan pemilik manfaatnya (Beneficial Owners) masing-masing. Proses KYC yang lebih ketat akan diberlakukan bagi klien yang memiliki risiko pencucian uang dan terorisme finansial yang tinggi.

FinCEN juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memahami tipe dan tujuan calon klien dalam membeli produk keuangan. Hal ini perlu diketahui mereka ketika menyusun profil risiko calon klien dengan latar belakang apapun. Tujuannya, adalah untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang bisa saja dilakukan oleh sang calon klien.

Otoritas tindak pidana finansial AS itu juga memperbolehkan jasa keuangan untuk menggunakan pihak ketiga dalam mengumpulkan dan memverifikasi profil konsumen. Namun, perusahaan jasa keuangan pun harus memastikan bahwa pihak ketiga tersebut memiliki kontrol dan struktur tata kelola risiko yang mumpuni.

Tindakan tersebut tak hanya berlaku di AS. Indonesia pun menggunakan proses KYC untuk menghindari aktivitas TPPU di dalam negeri. Hal tersebut diatur melalui pasal 18 hingga 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara singkat, beleid itu menyebut bahwa prinsip Know Your Customer, atau merujuk pada UU disebut sebagai “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, bisa dilakukan pada saat:

  1. Melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa.
  2. Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta.
  3. terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
  4. Pihak pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

Adapun, prinsip proses KYC di Indonesia di dalam aturan tersebut mencakup tiga hal utama: Identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, dan pemantauan transaksi calon nasabah.

Apa Saja yang Diperiksa di Dalam KYC?

Di Amerika Serikat, pengumpulan data KYC sungguhlah banyak. Penasihat investasi dan perusahaan jasa keuangan wajib menyelami data seperti:

  1. Usia calon klien
  2. Portofolio investasi calon klien
  3. Status perpajakan
  4. Kebutuhan finansial sang calon klien
  5. Pengalaman dan target investasi
  6. Likuiditas yang diperlukan
  7. Toleransi risiko

Selain hal-hal di atas, otoritas pasar modal AS (SEC) juga mewajibkan konsumen baru untuk menyediakan informasi finansial yang detail. Hal ini termasuk:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Alamat
  4. Status kepegawaian
  5. Penghasilan tahunan
  6. Kekayaan bersih
  7. Tujuan investasi
  8. Nomor Registrasi Kependudukan

Di Indonesia, hal-hal yang bisa “dibedah” oleh perusahaan jasa keuangan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2003. Namun, sebelum melakukan kegiatan itu, bank wajib menanyakan empat informasi ini kepada calon nasabah:

  1. Identitas calon nasabah
  2. Maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank
  3. Informasi lain yang memungkinkan bank mengetahui profil calon nasabah
  4. identitas pihak lain, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

Setelah itu, perbankan bisa meminta dokumen KYC kepada konsumen, baik nasabah individu maupun institusi.

Baca juga: Apa Itu Asset Management?

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Investopedia, UU 8/2010, Hukum Online

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Artikel Terkait
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar