Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Perubahan Struktur Pajak untuk Transaksi Crypto Spot
shareIcon

Perubahan Struktur Pajak untuk Transaksi Crypto Spot

30 Jul 2025, 4:15 AM·Waktu baca: 2 menit
shareIcon
Kategori
vat-changes

Mulai 1 Agustus 2025, struktur pajak pada transaksi beli dan jual aset crypto akan berubah. Baca selengkapnya di sini.

Hi Sobat Cuan, 

Mengikuti perubahan peraturan PMK no. 50 Tahun 2025, terdapat penyesuaian struktur pajak PPN dan PPh dalam setiap transaksi beli dan jual aset crypto di mode Lite dan Pro. 

Perubahan Pajak

Mulai 1 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB, struktur pajak transaksi crypto akan mengalami perubahan. Pajak atas transaksi pembelian akan dihapuskan (0% PPN), sementara pajak atas transaksi penjualan akan disesuaikan menjadi 0,21% PPh. Struktur pajak baru untuk transaksi beli dan jual aset crypto adalah sebagai berikut:

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh transaksi crypto Spot di aplikasi Pluang, baik mode Lite maupun Pro (order maker dan taker).

Simulasi Mode Lite

Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000  di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai Transaksi: Rp1.000.000 

Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Lite (Instant Order), detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai Transaksi: Rp1.000.000 

Simulasi Mode Pro

Misalkan kamu membeli BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker 

Setelah itu, kamu menjual BTC dengan nilai Rp1.000.000 di mode Pro menggunakan Maker Order, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Nilai BTC: Rp1.000.000
Jenis Biaya: Maker  

Simulasi Kirim Crypto

Misalkan kamu mengirim 5 BTC menggunakan fitur Send crypto, detail biaya yang dikenakan kepada kamu adalah sebagai berikut: 

Crypto Dikirim: 5 BTC
Network Fee: 0.07 BTC

Perhitungan Network Fee menggunakan asumsi, dan besaran network fee dapat bervariasi tergantung kondisi jaringan.

Dampaknya Untuk Kamu

Dengan pembebasan PPN untuk transaksi beli, kamu bisa mulai mengakumulasi aset crypto tanpa tambahan beban biaya di awal. Tapi jangan lupa, transaksi jual akan dikenakan tarif PPh yang disesuaikan menjadi 0,21% sesuai regulasi terbaru. 

Pluang berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia serta menjaga transparansi dalam setiap transaksi kamu. Jadi, kamu bisa tetap fokus pada strategi cuan-mu dengan tenang dan nyaman.

Pertanyaan Lebih Lanjut

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Layanan Pluang Care 24/7 melalui email di tanya@pluang.com atau Call Center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.

Ditulis oleh
channel logo

Nelson Alexander Owen

Right baner

Nelson Alexander Owen

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
announcement
Pluang Rilis 50 ETF: Alternatif Investasi Menarik bagi Investor
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1