Verifikasi Saham Indonesia (IDSS) Ditolak di Pluang
Verifikasi saham Indonesia (IDSS) di Pluang paling sering ditolak karena masalah tanda tangan — tanda tangan tidak ada, terpotong, atau tidak ditulis di atas kertas putih polos. Penyebab umum lainnya termasuk foto KTP yang buram, ketidaksesuaian data antara KTP dan formulir, atau dokumen tidak lengkap. Sebagian besar penolakan bisa diselesaikan dengan mengirim ulang dokumen yang sudah diperbaiki.
| Gejala / Kondisi | Kemungkinan Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Notifikasi penolakan diterima; alasan terkait tanda tangan | Tanda tangan tidak ada, terpotong, diambil dari foto di KTP, atau ditulis di atas latar belakang bukan putih | Verifikasi ulang: berikan tanda tangan baru yang lengkap di atas kertas putih polos; pastikan seluruh tanda tangan terlihat jelas dan tidak terpotong |
| Notifikasi penolakan diterima; alasan terkait KTP | Foto KTP buram atau tidak jelas | Verifikasi ulang: unggah ulang foto KTP yang jelas dan terang, pastikan semua teks terbaca dengan lengkap |
| Notifikasi penolakan diterima; alasan ketidaksesuaian nama atau identitas | Nama atau data identitas di KTP tidak sesuai dengan data formulir pendaftaran atau data bank | Hubungi tim support Pluang — ini memerlukan tinjauan manual dan tidak bisa diselesaikan sendiri |
| Notifikasi penolakan diterima; alasan dokumen tidak lengkap | Dokumen pendukung yang diperlukan (misalnya data Beneficial Owner) tidak dikirimkan | Verifikasi ulang: pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah diisi lengkap sebelum mengirim |
| Notifikasi penolakan diterima; tidak ada alasan spesifik, atau sudah beberapa kali gagal | Kesalahan sistem atau pemrosesan dari pihak provider | Hubungi support Pluang melalui live chat atau email — tim akan menyelidiki dan memberikan langkah selanjutnya |
Hal yang perlu diperhatikan:
- Setelah penolakan, kamu bisa mencoba verifikasi ulang langsung dari aplikasi Pluang. Masuk ke bagian Saham Indonesia dan ikuti instruksi verifikasi yang muncul.
- Pastikan aplikasi Pluang kamu sudah diperbarui ke minimal iOS 7.0.3 atau Android 7.1.5 sebelum mencoba verifikasi ulang.
- SLA penyelesaian verifikasi adalah 72 jam setelah kasusmu dieskalasikan ke tim spesialis. Jika belum ada resolusi dalam waktu tersebut, follow up melalui live chat.
Jika masalah belum teratasi:
Hubungi support Pluang melalui:
- Live chat: Tersedia di dalam aplikasi (respons paling cepat)
- Email: tanya@pluang.com (24 jam)
- Call center: (021) 8063 0065 — Senin–Jumat, 09:00–18:00 WIB
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah saya bisa mengirim ulang verifikasi IDSS setelah ditolak?
Bisa. Setelah penolakan, kembali ke bagian Saham Indonesia di aplikasi Pluang dan ikuti instruksi verifikasi untuk mengirim ulang dokumen yang sudah diperbaiki.
Q: Berapa lama proses verifikasi IDSS setelah saya kirim ulang?
Verifikasi biasanya diproses dalam 1–3 hari kerja. Jika dieskalasikan ke tim spesialis, SLA-nya adalah 72 jam sejak eskalasi.
Q: Kenapa tanda tangan saya ditolak saat verifikasi IDSS?
Alasan penolakan tanda tangan yang umum: tanda tangan terpotong, menggunakan foto tanda tangan dari KTP, latar belakang bukan putih, atau tanda tangan tidak ada di halaman formulir yang wajib ditandatangani.
Q: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk verifikasi IDSS di Pluang?
Kamu perlu e-KTP yang valid, NPWP (sudah disubmit saat KYC dasar Pluang), dan tanda tangan asli di atas kertas putih polos sesuai instruksi di aplikasi.