Investasi bodong yang memalsukan nama produk investasi populer sudah biasa. Namun, belakangan ini, komplotan investasi bodong kian berani. Salah satunya terungkap pada pekan kemarin, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 perusahaan atau entitas keuangan yang menerbitkan dokumen palsu mengatasnamakan OJK. Aduh, seram, ya? Apakah sebenarnya ada tips jitu menghindari investasi bodong semacam ini?
Mencari tips tersebut mungkin kini akan semakin susah setelah komplotan investasi bodong tersebut juga berani mencatut nama-nama aplikasi investasi yang “beneran”. Salah satu aplikasi investasi yang dirugikan adalah Pluang. Di dalam 13 investasi bodong yang dideteksi OJK tersebut, terdapat nama Peluang Investasi Emas, sebuah aksi tipu-tipu berkedok titip dana yang menggunakan logo dan nama Pluang tanpa izin.
“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah.
Selain “Peluang Investasi Emas”, apa saja investasi bodong yang masuk dalam daftar OJK? Dan bagaimana tips menghindari investasi bodong itu? Simak ulasan berikut.
Baca juga: Klarifikasi Terkait Laporan OJK Tentang Investasi Bodong yang Mencatut Nama Pluang
Berikut ini 13 nama entitas keuangan yang memalsukan dokumen izin dari OJK untuk mengiming-imingi korban menyetorkan dana:
1. Adiputra Investasion – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo – Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas – Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh – Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin
Ingat baik-baik jenis entitas keuangan di atas dan jangan sampai kamu ketipu dengan modus serupa dari investasi bodong, ya, Sobat Cuan. Jika kamu menemukan aktivitas investasi yang mencurigakan, kamu juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157. Selain itu, laporan bisa juga dilakukan via WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081-157-157-157 atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
Jadi, bagaimana persisnya tips menghindari investasi bodong jika entitas keuangan yang melakukan penipuan ini tampak serupa dan sama profesionalnya dengan mereka yang mengantongi izin OJK?
Baca juga: Bappebti Blokir Binomo, Broker Trading Online Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang edukasi dan perlindungan konsumen Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan kemunculan investasi bodong. Mengingat, investasi ilegal justru semakin marak di tengah pandemi ini.
Selain 13 nama dalam daftar di atas, OJK mencatat, terdapat 824 entitas investasi ilegal. Di antaranya 2.840 fintech ilegal dan 143 entitas gadai ilegal yang bermunculan sepanjang tahun 2020.
Untuk menghindari “jebakan batman” tersebut, berikut tips menghindari investasi bodong menurut Tirta:
Sobat Cuan tentunya paham, dong, yang namanya investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan dan kemungkinan imbal hasil yang akan diperoleh, maka semakin tinggi pula risikonya. Jadi, tips menghindari investasi bodong yang satu ini tentunya masak akal, kan?
“Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu,” jelasnya.
Untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, perusahaan investasi harus mengantongi izin operasi dari OJK. Jika tidak, tentu saja perusahaan itu berjalan secara ilegal.
“Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati,” ungkap Tirta.
Biasanya, untuk meyakinkan masyarakat yang menjadi calon korbannya, investasi bodong mencatut nama orang terkenal, entah itu selebritas hingga tokoh masyarakat. Mudah saja tips menghindari investasi bodong jika ini terjadi.
Coba kamu lakukan pengecekan silang alias cross check, deh, apakah tokoh masyarakat tersebut juga mempromosikan investasi tersebut di kanal pribadinya.
“Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut,” ungkap Tirta.
Perusahaan investasi yang bona fide umumnya akan menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai produknya kepada calon investor. Jika kamu menemukan perusahaan yang cenderung tertutup dan tidak memberikan informasi memadai, dan membuatmu merasa ragu, nah, besar kemungkinan itu adalah perusahaan investasi bodong.
“Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu,” ungkap Tirta.
Nah, untuk lebih percaya lagi sama insting kamu terhadap investasi bodong, yuk kita ulas cara efektif yang bisa jadi tips menghindari investasi bodong!
Baca juga: OJK Tutup Banyak Fintech Pinjol Ilegal, Hindari Aplikasi Ilegal dengan 9 Tips Ini!
Setelah kamu memperhatikan ciri-ciri investasi bodong di atas, ini saatnya menentukan cara efektif yang bisa kamu gunakan untuk menghindari investasi bodong.
Apa saja yang umumnya jadi ciri sebagai tips menghindari investasi bodong? Berikut ini dua di antaranya:
Jadi, kendalikan dirimu jika sampai menerima tawaran semacam itu. Lakukan penghitungan yang memadai, cek return yang sesungguhnya mungkin kamu peroleh.
Lakukan cek ricek ala investigasi seorang detektif — jika diperlukan. Pastikan apakah lembaga yang menawarkan investasi memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya. Waspadalah pada perusahaan atau lembaga investasi yang hanya mengantongi izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Ini lantaran SIUP bukanlah surat izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
Umumnya, sudah ada aturan yang jelas dari OJK/Bank Indonesia/Bappebti mengenai standar mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dll terkait produk investasi tertentu. Bahkan, setiap perusahaan yang menjalankan izin dengan legal umumnya memiliki standar operasi yang baku.
Nah, sebaliknya, jika perusahaan itu tidak dapat menunjukkan kredibilitas semacam itu, jangan ragu-ragu untuk menerapkan tips menghindari investasi bodong, ya, pada entitas keuangan tersebut!
Selain kepada OJK, kamu dapat melakukan laporan mengenai tawaran investasi yang meresahkan semacam itu pada regulator terkait. Berikut ini informasi kontaknya:
Selalu pastikan dirimu melakukan investasi yang aman pada lembaga yang terpercaya, ya, Sobat Cuan! Jangan sungkan juga membagikan informasi ini kepada teman-temanmu supaya mereka juga dapat dengan bijak menghindari diri dari penipuan investasi bodong.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Finance Detik, Merdeka, Cermati
Bagikan artikel ini