Sobat Cuan mungkin tertarik atau malah sudah berinvestasi di aset kripto. Cuan yang didapat memang terlihat menggiurkan, sehingga banyak orang semakin nyemplung menggarap cryptocurrency.
Namun, kabar sumir tetap saja datang di tengah hype soal aset kripto, utamanya soal regulasi cryptocurrency di Indonesia. Ada yang bilang, pemerintah menganggap cryptocurrency adalah benda ilegal. Namun, ada juga yang berdalih bahwa pemerintah sudah mengaturnya.
Kadang, perdebatan soal peraturan ini pun bikin pecinta aset kripto pemula ragu terkait sah atau tidaknya cryptocurrency di Indonesia. Nah, kalau kamu adalah salah satunya, yuk simak rangkuman peraturan soal aset kripto di artikel ini!
Nah, Indonesia adalah salah satu negara yang dinilai cukup terbuka terhadap aset kripto dan teknologi blockchain. Buktinya, ada beberapa peraturan yang memang mengakomodasi hal tersebut.
Tapi, bukan berarti peraturan tersebut meregulasi seluruh sisi-sisi yang terdapat di cryptocurrency. Sebagai rangkuman, pemerintah memang telah melegalisasi perdagangan aset kripto, namun tidak memperbolehkannya sebagai alat transaksi. Selain itu, sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus dalam mengutip penerimaan negara dari aset kripto.
Seperti apa regulasi lengkapnya?
Baca juga: Apa Beda Blockchain Polkadot dengan Ethereum? Simak di Sini!
Jawabannya adalah ya.
Aset kripto disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, kemudian menyusun regulasi aset kripto dan blockchain di dalam negeri.
Hal itu kemudian diejawantahkan ke dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan itu berisikan definisi aset kripto, definisi pasar fisik aset kripto, prinsip-prinsip perdagangan aset kripto, kepastian hukum bagi pelanggan, hingga syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Aturan lebih jelasnya bisa Sobat Cuan unduh di sini, ya!
Pada tahun 2020, persyaratan pendaftaran bursa kripto mulai berlaku di Indonesia, mengikuti kerangka hukum Bappebti untuk kripto yang telah dirintis pada tahun sebelumnya. Bappebti menyatakan hal itu perlu dilakukan melindungi investor Indonesia dari penipuan.
Akhirnya, peraturan 2019 tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jika aturan sebelumnya mengatur dasar-dasar trading aset kripto, aturan ini justru menjabarkan tentang 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Agar lebih jelas, Sobat Cuan bisa baca aturannya di sini.
Jawabannya adalah tidak.
Meskipun aset kripto legal di Indonesia, masih ada rintangan besar bagi organisasi dan komunitas kripto lokal. Sebab, hingga saat ini, Bank Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun pasal 1 beleid tersebut mengatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Hal ini dinilai salah satu masalah besar dalam hal adopsi kripto yang lebih luas. Selain itu, banyak bank yang enggan membuka rekening terkait perdagangan kripto, dan masih banyak informasi yang salah mengenai sifat mata uang kripto.
Terlepas dari masalah ini, ada kemajuan penting yang dibuat untuk membangun kerangka hukum yang komprehensif yang akan memastikan industri kripto berkembang di Indonesia. Selain itu, beberapa pelaku usaha secara terbatas juga sudah mulai menerima pembayaran kripto, di antaranya:
Ada beberapa yang mengantisipasi bahwa pemerintah pada akhirnya akan mengubah klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset digital. Ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai bentuk pembayaran oleh pedagang. Apalagi, Bank Indonesia sendiri juga sudah berencana untuk merilis mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Baca juga: Apa Itu Bitcoin Taproot? Simak Penjelasannya Secara Padat di Sini!
Jawabannya adalah belum ada.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan. Namun, sejauh ini, lembaga tersebut menyebut bahwa pemerintah bisa memungut dua jenis pajak atas aktivitas trading cryptocurrency. Yakni, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ditjen Pajak beralasan, pengenaan PPN sebesar 10% dimungkikan apabila cryptocurrency dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa. Meski demikian, otoritas fiskal itu kini masih membedah model bisnis kripto demi menjawab hal tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga akan mengenakan PPh terhadap aset kripto jika dilihat dari sudut pandang investasi. Ditjen Pajak berdalih, kini aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga, seharusnya akan ada PPh yang ditarik dari capital gain, alias selisih antara harga awal aset kripto dengan harga jualnya.
Nah, setelah penjelasan di atas, maka berikut adalah kesimpulan mengenai ringkasan legalitas cryptocurrency di Indonesia.
Jadi, tenang saja, Sobat Cuan. Trading atau investasi aset kripto sudah dijamin legalitasnya di negara ini. Dan kalau kamu ingin memulai mengumpulkan koin-koin kripto pertamamu, lebih baik kamu berinvestasi di Pluang! Yuk, investasi sekarang!
Baca juga: Fans Bitcoin Wajib Baca! Ini Prediksi Bitcoin Selama 2021 Dari 10 Pakar Top!
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: CoinMarketCap
Bagikan artikel ini